oleh

Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris Kembali Beraksi

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Aksi kali ini digelar halaman kantor Pengadilan Negeri Klas 1a Tasikmalaya  pada hari Kamis 3 Januari 2018. Dalam agenda sidang pembuktian Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM yang melibatkan Presiden RI, Menteri PUPR, Gubernur Jabar dan Bupati Tasikmalaya.

Puluhan warga terdampak meluapkan kekecewaannya dengan berorasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Warga merasa kesal lantaran proses persidangan yang berjalan alot dan banyak diundur karena alasan hakim cuti dan mengikuti pendidikan. Padahal warga terdampak sebagai Penggugat selalu kooperatif menghadiri persidangan dan mengikuti permintaan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Koordinator Gerakan Advokasi Warga Terdampak (GAWAT) Heri Ferianto mengatakan terkait aksi tersebut pihaknya tidak ada niatan utk mengintervensi proses hukum, tetapi hanya mengawal proses persidangan dan memberikan support moril kepada warga yang sedang menggugat. Disamping itu warga juga menuntut netralitas atas sikap pihak terkait supaya tidak ada keberpihakan atau istilah main mata dalam proses perkara tersebut. Apa lagi setelah ditemukan adanya dugaan keterlibatan TP4D Kejati Jabar dalam perkara ini yang di satu sisi berfungsi sebagai pengawas tetapi di sisi lain sebagai pembela (Kuasa Hukum) darai Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Terkait rencana selanjutnya, Heri berencana dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi perwakilan warga terdampak untuk mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan tanah negara yang diperjualbelikan.

Sementara Kuasa Hukum penggugat Adv. Ecep Sukmanagara, S.Pd.,SH. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aat bukti yang diberikan di persidangan semuanya berjumlah 55 leges alat bukti dan telah diterima oleh majelis hakim dihadapan prinsipal Tergugat II pihak BBWS,Tergugat III BPN kabupaten Tasikmalaya, Turut Tergugat I Bupati Tasikmalaya, Turut Tergugat III menteri PUPR dan Turut Tergugat IV Presiden RI. Sedangkan dari Turut Tergugat II gubernur provinsi Jawa Barat tidak hadir, bahkan Tergugat I tim Apraissal tidak pernah hadir sama sekali dari awal persidangan. Gugatan ini adalah upaya hukum untuk mencari keadilan bagi rakyat terdampak bendungan leuwikeris. Di dalam proses pembebasan lahan, dari awal masyarakat sudah diperlakukan diskriminatif. Mekanisme pembebasannya juga tidak turut pada mandat Undang Undang diantaranya : UU No.2 Tahun 2012, Perpres 71 Tahun 2012, dan UU No.5 Tahun 1960.

“Saya mengapresiasi juga kepada pihak masyarakat yang peduli Leuwikeris karena telah datang ke Pengadilan Negeri untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi massa dengan aman, tertib dan kondusif. Itu bentuk mereka untuk mengawal konstitusi dan menjaga marwah hukum agar aspek sosiologis, yuridis dan filosofis benar benar dimanifestasikan dalam substansi putusan yang memenangkan para penggugat.”pungkas Ecep Sukanagara,S.Pd,SH (MUMUH MUHLIS)***

 

Komentar