Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung dan Tokoh Budaya Sunda)
DUA kata perintah Tuhan, Wasyiat dan Musyawarah yang tidak mudah pada pelaksanaan, kecuali dengan ketaatan , kepatuhan, dan berlapang dada.
Wasyiat (Wasiat).
Wasiat adalah pesan atau pernyataan seseorang yang disampaikan sebelum meninggal dunia, yang berisi permintaan atau keinginan terakhirnya, biasanya terkait pembagian harta, pelaksanaan ibadah, atau hal-hal tertentu yang harus dilakukan oleh orang yang ditinggalkan. Dalam hukum Islam, wasiat merupakan salah satu cara untuk mengatur harta peninggalan, di mana seseorang dapat mewasiatkan hingga sepertiga dari hartanya kepada pihak yang tidak termasuk ahli waris. Wasiat ini bersifat mengikat jika sesuai dengan syariat dan tidak melanggar hak-hak ahli waris.
Musyawarat (Musyawarah).
Musyawarah adalah proses diskusi bersama untuk mencapai kesepakatan atau keputusan yang terbaik, biasanya melibatkan berbagai pihak yang saling bertukar pendapat secara terbuka. Dalam konteks budaya Indonesia, musyawarah sangat dijunjung tinggi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah secara damai, menghargai pendapat semua pihak, dan mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
Dalam Islam, musyawarah dikenal sebagai _syura_, yang merupakan salah satu prinsip penting dalam pengambilan keputusan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Asy-Syura: 38). Prinsip ini mengajarkan pentingnya konsultasi dan menghormati pandangan orang lain untuk mencapai hasil yang adil dan bermanfaat bagi semua.
Perbedaan mendasar atara Wasiat dan Musyawarah.
Perbedaan mendasar antara “wasiat” dan “musyawarah” terletak pada tujuan, sifat, dan prosesnya:
1. Tujuan:
Wasiat: Bertujuan untuk menyampaikan pesan, permintaan, atau ketentuan dari seseorang (biasanya menjelang akhir hayatnya) kepada pihak lain, seperti pembagian harta atau pelaksanaan amanah tertentu.
Musyawarah : Bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama melalui diskusi dan pertukaran pendapat antar pihak.
2. Sifat:
Wasiat: Bersifat sepihak, karena hanya berasal dari kehendak atau keputusan satu orang, yaitu pemberi wasiat.
Musyawarah : Bersifat kolektif, karena melibatkan banyak pihak yang berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
3. Proses:
Wasiat : Tidak membutuhkan diskusi atau persetujuan dari pihak lain saat wasiat disampaikan, meskipun pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku (misalnya dalam Islam, maksimal sepertiga harta).
Musyawarah: Melibatkan dialog, pertukaran pendapat, dan biasanya menghasilkan keputusan yang disetujui bersama.
4. Waktu Pelaksanaan:
Wasiat : Dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam wasiat.
Musyawarah: Dilaksanakan saat itu juga untuk mencapai keputusan dalam waktu tertentu.
Pada frase di atas, menarik untuk diperhatikan, bila pemshaman terhadap kedua hal, diterapkan pada Ahli Saintis pada Kepemimpinan.
Ilustrasi, ketika seorang Profesor ahli mata, ia mengangkat asistennya dalam perkuliahan, tentu ia memilihnya dengan sebuah keyakinan, berdasar kecakapan dalam ilmu biologis dan spesifik mata, ketelitian, kehati-hatian dan ketrampilannya. Prifesor ketika berhalangan untuk paparan , ia mewasiatkan pada asisten yang ia tunjuk dan angkat untuk menggantikannya. Profesor untuk mencari Asistennya, ia tidak melakukan musyawarah dengan mahasiswanya, Profesor khawatir bila yang terpilih adalah orang yang kurang cakap, dangkal pada ilmu biologis, kurang teliti, kurang hati-hati, dan kurang terampil, namun dari segala kekurangan tersebut asisten yang terpilih, ia memiliki keterampilan mempengaruhi teman mahasiswanya. Bila Profesor tadi memilih hasil musyawarah fatal akibatnya.
Perdebatan panjang, bila Wasiat Dan Musyawarah diterapkan pemilihan pemimpin kelompok, organisasi, dan kepemimpinan Negara. Ada mitos yang dibangun dalam memilih pemimpin, khusus di Nusantara , yakni menunggu Satria Pininggit, Bocah Angon, atau Putra Mahkota.
Secara semantik, istilah Satria Pinggit, Bocah Angon, dan Putra Mahkota adalah pemimpin yang sejati yang berdasarkan wasiat untuk kepemimpinan kemanusiaan, keadilan, dan keadaban. Mitos yg menjadi keyakinan tersebut ditarik pada tatanan politik kiwari, menggunakan pendekatan demokrasi (musyawarah yang diperluas).
Padahal jelas perbedaan musyawarah dengan demokrasi jauh sekali. Peserta Musyawarah melibatkan para ahli dengan persyaratan tertentu sesuai keahliannya , sedang pada demokrasi sangat terbuka, sehingga jumlah suaralah yang menentukan seseorang terpilih atau tidak. Ada pertanya mendasar, bisakah pelajsanaan demokrasi dilakukan dua tahap.
- Tahap pertama , pemilihan calon pemimpin diseleksi sejak awal oleh para ahli yg mumpuni sehingga terpilih 1 sampai 3 calon.
- Tahap kedua, melanjutkan hasil putusan Musyawarah, dilaksanakan pemilihan secara demokratis.
Ilustrasi berikut, untuk memilih calon Jenderal, bintang satu, dua, tiga, empat, maka yang menseleksi, memberikan penilaian adalah musyawarah Dewan Jenderal. Namun ketika memilih calon Panglima diserahkan keputusannya pada DPR yang notabene mayoritas tdk memahami tentang profesionalitas dibidang militer dan kepolisian. Sepatutnya bila mempungsikan DPR ,maka DPR memutuskan dan mengusulkan 3 nama untuk Panglima TNI dan Kapolri. Keputusan akhir dari tiga jadi satu adalah hak Prerogatif Presiden. Karena presiden butuh keyakinan dan kepercayaan, bahwa Panglima dan Kapolri disamping memiliki kecakapan sesuai bidangnya , namun presiden membutuhkan pembantunya yg loyal demi menjaga keselamatan bangsa dan negara.
Sistem demokrasi yang dinilai memiliki cacat, dipaksakan ahirnya terpilih pemimpin yg kurang cakap.Jadi Wasiat dan Musyawarah, sangat berbeda penerapannya dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Cag!@Abah Yusuf Doct//Kabuyutan
21 Jumadil Awal 1447 H – 14 November 2025 M









Komentar