Oleh: Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.____Pengembang Teori Koperasi Kuantum
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 2 Oktober 2026
- “In food, the best medicine.”— Hippocrates (460–370 SM), On Ancient Medicine
- “Cui bono?” — Siapa yang diuntungkan?— Lucius Cassius Longinus Ravilla (125 SM), Prinsip Hukum Romawi
Abstrak
Artikel sebelumnya telah menunjukkan bahwa kejahatan gizi—pembuangan 80–95% nutrisi melalui penyosohan beras—tidak disadari sebagai kejahatan karena ketidaktahuan diproduksi secara sistematis melalui empat mekanisme agnotologi (Proctor & Schiebinger, 2008; Kimura, 2013). Artikel ini melanjutkan analisis dengan pertanyaan fundamental: siapa yang diuntungkan oleh keberlanjutan kebijakan anti-gizi ini? Dengan menggunakan kerangka cui bono dan political economy of nutrition (Kimura, 2013), artikel ini memetakan tujuh kelompok pemangku kepentingan yang mendapatkan keuntungan dari status quo: (1) industri penggilingan dan penyosohan, (2) produsen premix fortifikan, (3) industri farmasi dan kesehatan, (4) industri pangan olahan, (5) lembaga internasional dan donor, (6) elit birokrasi dan akademik, dan (7) jaringan retail modern. Artikel ini menunjukkan bahwa kebijakan anti-gizi bukanlah kebijakan yang “gagal”—ia adalah kebijakan yang berhasil bagi mereka yang diuntungkan olehnya. Dengan lensa Koperasi Kuantum, artikel ini menyerukan politik pangan yang berdaulat—yang menempatkan gizi, keadilan, dan keutuhan di atas keuntungan segelintir pihak.
Kata kunci: cui bono, political economy of nutrition, kejahatan gizi, fortifikasi, agnotologi, Koperasi Kuantum, Tropikanisasi-Kooperatisasi
I. Pembuka: Pertanyaan yang Tak Pernah Diajukan
Dalam setiap diskusi kebijakan publik, ada pertanyaan yang selalu diajukan: “Apakah kebijakan ini berhasil?”
Tetapi ada pertanyaan yang lebih fundamental—dan lebih jarang diajukan: “Berhasil untuk siapa?”
Kebijakan fortifikasi beras telah berjalan selama puluhan tahun. Ia telah menghabiskan anggaran publik yang besar. Ia telah melibatkan lembaga internasional, korporasi global, dan birokrasi nasional. Ia telah menghasilkan produk yang dijual dengan harga 3–4 kali lipat beras biasa.
Apakah kebijakan ini berhasil?
Jika kita mengukur keberhasilan berdasarkan tujuan yang dinyatakan—mengurangi defisiensi mikronutrien—jawabannya mungkin tidak. Data menunjukkan bahwa defisiensi mikronutrien masih meluas di Indonesia, bahkan setelah puluhan tahun fortifikasi (WHO, 2023).
Tetapi jika kita mengukur keberhasilan berdasarkan tujuan yang tidak dinyatakan—menguntungkan pihak-pihak tertentu—jawabannya mungkin ya. Sangat ya.
Artikel ini mengajukan pertanyaan cui bono—siapa yang diuntungkan?—dan memetakan tujuh kelompok yang mendapatkan keuntungan dari keberlanjutan kebijakan anti-gizi di Indonesia.
II. Kerangka Analisis: Cui Bono dan Political Economy of Nutrition
2.1 Cui Bono: Prinsip Hukum Kuno untuk Analisis Modern
Cui bono adalah frasa Latin yang berarti “untuk keuntungan siapa?” atau “siapa yang diuntungkan?” Frasa ini dikaitkan dengan Lucius Cassius Longinus Ravilla, seorang hakim Romawi pada abad ke-2 SM, yang terkenal karena selalu bertanya “cui bono?” dalam setiap kasus yang diadilinya.
Prinsip ini kemudian diadopsi oleh Cicero dan menjadi prinsip fundamental dalam hukum pidana dan investigasi: ketika mencari pelaku kejahatan, tanyakan siapa yang diuntungkan oleh kejahatan tersebut.
Dalam konteks kebijakan publik, cui bono menjadi alat analisis yang ampuh: ketika sebuah kebijakan tampak “gagal” berdasarkan tujuan yang dinyatakan, tanyakan siapa yang diuntungkan oleh “kegagalan” tersebut. Sering kali, “kegagalan” adalah keberhasilan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tersembunyi.
2.2 Political Economy of Nutrition: Kerangka untuk Memahami Kebijakan Pangan
Political economy of nutrition adalah pendekatan yang menganalisis kebijakan pangan dan gizi sebagai hasil dari konflik kepentingan antara berbagai aktor—bukan sebagai hasil dari pertimbangan ilmiah yang netral (Kimura, 2013).
Pendekatan ini berargumen bahwa:
▪️︎ Kebijakan pangan bukanlah kebijakan teknis. Ia adalah kebijakan politis yang melibatkan distribusi kekuasaan dan sumber daya.
▪️︎ Aktor-aktor yang terlibat dalam kebijakan pangan memiliki kepentingan yang berbeda. Petani ingin harga gabah tinggi. Penggiling ingin harga gabah rendah. Fortifikator ingin fortifikasi wajib. Konsumen ingin pangan murah dan bergizi. Kepentingan-kepentingan ini sering bertentangan.
▪️︎ Kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kekuasaan relatif dari aktor-aktor yang terlibat. Aktor yang lebih kuat—korporasi, lembaga internasional, elit birokrasi—cenderung mendapatkan kebijakan yang menguntungkan mereka.
▪️︎ Kebijakan yang menguntungkan aktor kuat sering kali dibingkai sebagai kebijakan yang menguntungkan semua orang. Ini adalah legitimasi ideologis—cara untuk menyembunyikan konflik kepentingan di balik retorika kepentingan publik.
Kimura (2013), dalam Hidden Hunger, menunjukkan bahwa kebijakan fortifikasi bukanlah kebijakan netral—ia adalah kebijakan yang menguntungkan industri pangan, lembaga internasional, dan elit birokrasi, sementara merugikan petani, konsumen, dan kesehatan publik.
III. Tujuh Kelompok yang Diuntungkan dan Tujuh Kelompok yang Dirugikan
3.1 Tujuh Kelompok yang Diuntungkan
Pertama, Industri Penggilingan dan Penyosohan.
Pengusaha penggilingan padi yang mengubah gabah menjadi beras putih. Di Indonesia, industri ini didominasi oleh penggilingan besar yang terintegrasi dengan jaringan distribusi dan retail. Mereka diuntungkan melalui: nilai tambah dari penyosohan (gabah dibeli murah, disosoh, dijual mahal); pengurangan volume yang dijual sebagai “premium” (volume lebih kecil, harga lebih tinggi, bekatul dan lembaga dijual terpisah sebagai produk sampingan); ketergantungan petani pada penggiling (petani tidak memiliki kapasitas menyosoh sendiri); dan resistensi terhadap beras utuh (jika konsumen beralih ke beras utuh, penggiling kehilangan nilai tambah dari penyosohan).
Kedua, Produsen Premix Fortifikan.
Perusahaan yang memproduksi premix—campuran vitamin dan mineral sintetis untuk fortifikasi. Industri ini didominasi oleh korporasi global seperti DSM, BASF, dan Fortitech. Mereka diuntungkan melalui: pasar yang diciptakan oleh regulasi (fortifikasi wajib menciptakan pasar captive); margin keuntungan yang tinggi (bahan baku murah, dijual premium); ketergantungan jangka panjang (pasar stabil dan berkelanjutan); dan ekspansi ke pasar baru (keberhasilan di satu negara menjadi model untuk ekspansi).
Ketiga, Industri Farmasi dan Kesehatan.
Perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan untuk penyakit terkait defisiensi gizi—diabetes, penyakit jantung, anemia. Juga rumah sakit, klinik, dan praktisi kesehatan. Mereka diuntungkan melalui: pasar untuk obat-obatan (beras putih rendah serat berkorelasi dengan diabetes tipe 2, penyakit jantung, sindrom metabolik); pasar untuk suplemen (konsumen mencari suplemen sebagai solusi); pasar untuk layanan kesehatan (diagnosis, pengobatan, perawatan); dan resistensi terhadap pencegahan (jika penyakit dicegah melalui pangan utuh, industri farmasi kehilangan pasar). Inilah pengkhianatan terhadap Hippocrates: “Biarkan makanan menjadi obatmu” digantikan oleh “biarkan obat menjadi makananmu”—dan industri farmasi diuntungkan oleh penggantian ini.
Keempat, Industri Pangan Olahan.
Perusahaan yang memproduksi makanan olahan—mi instan, roti, biskuit, sereal, makanan ringan. Industri ini didominasi oleh korporasi global seperti Nestlé, Unilever, dan Indofood. Mereka diuntungkan melalui: ketergantungan pada beras putih (makanan olahan berbasis beras memerlukan beras putih sebagai bahan baku); pasar untuk makanan “fortifikasi” (keberhasilan fortifikasi beras memperkuat legitimasi fortifikasi pangan olahan); pasar untuk makanan “fungsional” (yogurt probiotik, sereal kaya serat, minuman energi); dan resistensi terhadap pangan utuh (jika konsumen beralih ke pangan utuh, industri pangan olahan kehilangan pasar).
Kelima, Lembaga Internasional dan Donor.
Organisasi internasional seperti WHO, FAO, UNICEF, WFP, dan Bank Dunia, serta lembaga donor bilateral seperti USAID, DFAT, dan JICA. Mereka diuntungkan melalui: anggaran untuk program fortifikasi (semakin besar program, semakin besar anggaran yang dikelola); legitimasi sebagai “problem solver” (fortifikasi adalah program unggulan); pengaruh kebijakan (melalui bantuan teknis dan pendanaan); dan resistensi terhadap solusi struktural (reformasi agraria, dukungan petani, promosi pangan utuh akan mengurangi ketergantungan negara berkembang).
Keenam, Elit Birokrasi dan Akademik.
Pejabat pemerintah yang mengelola program fortifikasi, akademisi yang meneliti fortifikasi, dan konsultan yang bekerja untuk program fortifikasi. Mereka diuntungkan melalui: anggaran dan proyek (sumber daya yang memberikan kekuasaan dan pendapatan); karir dan publikasi (hibah, pengakuan); jaringan dan koneksi (akses dan pengaruh); dan resistensi terhadap kritik (kritik mengancam posisi mereka).
Ketujuh, Jaringan Retail Modern.
Perusahaan retail modern—supermarket, hypermarket, minimarket—yang menjual beras fortifikasi. Mereka diuntungkan melalui: margin keuntungan yang tinggi (harga premium 3–4 kali lipat beras biasa); diferensiasi produk (membedakan diri dari pasar tradisional); loyalitas konsumen (konsumen cenderung kembali); dan resistensi terhadap pasar tradisional (jika konsumen beralih ke pasar tradisional, retail modern kehilangan pasar).
3.2 Tujuh Kelompok yang Dirugikan
Sementara tujuh kelompok di atas diuntungkan oleh status quo, ada pihak-pihak yang dirugikan:
▪️︎ Petani —harga gabah ditekan oleh penggiling; tidak mendapatkan nilai tambah dari penyosohan.
▪️︎ Konsumen berpenghasilan rendah —beras fortifikasi tidak terjangkau; terpaksa mengonsumsi beras putih rendah gizi atau beras utuh yang dianggap rendah kelas.
▪️︎ Kelompok rentan —balita, ibu hamil, remaja putri—yang paling membutuhkan gizi—justru paling tidak terjangkau oleh beras fortifikasi.
▪️︎ Kesehatan publik —konsumsi beras putih rendah serat berkontribusi pada diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung—yang membebani sistem kesehatan dan ekonomi nasional.
▪️︎ Kedaulatan pangan —ketergantungan pada teknologi fortifikasi dan bahan impor mengurangi kedaulatan pangan Indonesia.
▪️︎ Lingkungan —proses penyosohan dan fortifikasi membutuhkan energi dan sumber daya tambahan—yang berkontribusi pada perubahan iklim.
▪️︎ Generasi mendatang —pengetahuan tentang pangan utuh dan kearifan pangan Nusantara terus hilang—meninggalkan generasi mendatang tanpa memori tentang alternatif.
IV. Mengapa Status Quo Bertahan?
4.1 Konsentrasi Kekuasaan
Tujuh kelompok yang diuntungkan oleh status quo memiliki kekuasaan yang terkonsentrasi: kekuasaan ekonomi (mengendalikan pasar, harga, distribusi); kekuasaan politik (akses ke pembuat kebijakan, pengaruh atas regulasi); kekuasaan epistemik (mengendalikan narasi tentang pangan dan gizi—melalui iklan, standar, penelitian); dan kekuasaan kultural (membentuk preferensi dan selera konsumen—melalui pemasaran dan budaya populer). Konsentrasi kekuasaan ini memungkinkan mereka untuk mempertahankan status quo meskipun ada bukti tentang kerugiannya.
4.2 Difusi Tanggung Jawab
Seperti yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya, tanggung jawab didesentralisasi dan dikaburkan. Tidak ada satu aktor pun yang merasa bertanggung jawab atas kehilangan nutrisi secara keseluruhan. Ini adalah strategi pertahanan yang efektif: ketika semua orang bertanggung jawab, tidak ada yang bertanggung jawab. Ketika kehilangan nutrisi adalah hasil dari “sistem,” tidak ada individu yang dapat diadili (Galtung, 1969).
4.3 Agnotologi sebagai Pertahanan
Empat mekanisme agnotologi yang telah dibahas dalam artikel sebelumnya—strategic ploy, lost realm, virtuous ignorance, dan institutional agnotology—bekerja bersama untuk mempertahankan status quo (Proctor & Schiebinger, 2008): strategic ploy (menyembunyikan data tentang kehilangan nutrisi, atau membingkainya sebagai “hidden hunger”); lost realm (menghapus pengetahuan tentang beras utuh dan kearifan pangan Nusantara); virtuous ignorance (membingkai kejahatan gizi sebagai “masalah teknis” atau “masalah orang lain”); dan institutional agnotology (memproduksi ketidaktahuan melalui standar, birokrasi, dan fragmentasi tanggung jawab).
4.4 Legitimasi Ideologis
Status quo dilegitimasi melalui ideologi yang membenarkan praktik yang ada (Scrinis, 2013): nutritionism (pangan direduksi menjadi nutrisi individual—dan fortifikasi dianggap sebagai solusi ilmiah); modernisme (beras putih dianggap “modern” dan “premium”—sementara beras utuh dianggap “tradisional” dan “kampungan”); neoliberalisme (pasar dianggap “efisien”—dan intervensi pemerintah untuk mempromosikan beras utuh dianggap “distorsi pasar”); dan scientism (ilmu pengetahuan dianggap “netral”—dan kritik terhadap fortifikasi dianggap “anti-ilmu”).
V. Koperasi Kuantum sebagai Alternatif
5.1 Medan Kesadaran: Membongkar Legitimasi Ideologis
Medan Kesadaran dalam Koperasi Kuantum (Pakpahan, 2026) adalah kemampuan untuk melihat yang tak terlihat—untuk membongkar legitimasi ideologis yang menyembunyikan kepentingan di balik retorika kepentingan publik. Ketika kita bertanya “cui bono?” kita sedang membongkar klaim bahwa kebijakan fortifikasi adalah “untuk kebaikan bersama.” Kita sedang menunjukkan bahwa kebijakan ini adalah untuk keuntungan segelintir pihak—dan bahwa “kebaikan bersama” adalah retorika yang menyembunyikan kepentingan.
5.2 Keterjeratan Kuantum: Membangun Solidaritas
Keterjeratan Kuantum—jaringan kepercayaan yang mengikat anggota—memungkinkan solidaritas antara mereka yang dirugikan oleh status quo: petani, konsumen, kelompok rentan. Dalam ruang kolektif ini, pengalaman individual tentang kerugian akibat kebijakan anti-gizi dapat dibagikan, diperkuat, dan ditransformasikan menjadi kekuatan politik untuk perubahan.
5.3 Omega: Meregenerasi Pengetahuan dan Praktik
Omega dalam Koperasi Kuantum merujuk pada regenerasi—kemampuan sistem untuk memperbarui diri, untuk meneruskan pengetahuan dan praktik kepada generasi berikutnya. Dalam konteks kebijakan anti-gizi, Omega berarti meregenerasi: pengetahuan tentang beras utuh dan kearifan pangan Nusantara; praktik produksi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan dan adil; institusi yang menempatkan gizi dan keadilan di atas keuntungan.
5.4 Delta: Kedaulatan Pangan sebagai Kedaulatan Politik
Delta dalam Koperasi Kuantum merujuk pada kedaulatan—kemampuan untuk menentukan nasib sendiri, untuk tidak bergantung pada kekuatan eksternal. Dalam konteks kebijakan anti-gizi, Delta berarti kedaulatan pangan: hak untuk menentukan kebijakan pangan tanpa intervensi dari korporasi global atau lembaga internasional. Hak untuk menolak fortifikasi sebagai solusi. Hak untuk memilih beras utuh sebagai warisan.
5.5 Kooperatisasi sebagai Strategi Politik
Kooperatisasi—membangun sistem pangan berbasis nilai, kepercayaan, dan keutuhan—adalah strategi politik untuk mengubah status quo: membangun kekuatan kolektif untuk melawan kepentingan yang terkonsentrasi; menciptakan alternatif yang nyata dan terjangkau; mendidik anggota tentang kepentingan di balik kebijakan pangan; dan membangun jaringan antara koperasi, petani, konsumen, dan gerakan sosial. Koperasi Kredit Keling Kumang telah membuktikan bahwa sistem berbasis nilai dapat melayani ratusan ribu anggota dengan adil. Prinsip yang sama dapat diterapkan pada sistem pangan.
VI. Kesimpulan: Menamai Kepentingan, Mengubah Kebijakan
Kebijakan anti-gizi bukanlah kebijakan yang gagal—ia adalah kebijakan yang berhasil bagi mereka yang diuntungkan olehnya.
Tujuh kelompok mendapatkan keuntungan dari status quo: industri penggilingan (nilai tambah dari penyosohan); produsen premix (pasar captive untuk fortifikan); industri farmasi (pasar untuk obat dan suplemen); industri pangan olahan (bahan baku murah dan pasar fortifikasi); lembaga internasional (anggaran, legitimasi, dan pengaruh); elit birokrasi dan akademik (anggaran, karir, dan jaringan); dan retail modern (margin tinggi dan diferensiasi).
Sementara itu, petani, konsumen, kelompok rentan, kesehatan publik, kedaulatan pangan, lingkungan, dan generasi mendatang dirugikan oleh status quo.
Koperasi Kuantum menawarkan kerangka untuk membongkar kepentingan di balik kebijakan anti-gizi: Medan Kesadaran membongkar legitimasi ideologis; Keterjeratan Kuantum membangun solidaritas; Omega meregenerasi pengetahuan dan praktik; Delta menegaskan kedaulatan pangan; dan Kooperatisasi membangun kekuatan kolektif untuk perubahan.
Pertanyaan cui bono bukanlah pertanyaan sinis—ia adalah pertanyaan etis. Ia menuntut kita untuk melihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Ia menuntut kita untuk menamai kepentingan yang menyembunyikan diri di balik retorika kepentingan publik.
Langkah pertama untuk mengubah kebijakan adalah menamai kepentingan. Langkah pertama untuk membongkar status quo adalah menunjukkan siapa yang diuntungkan olehnya.
Dan langkah pertama untuk membangun alternatif adalah mengingat kembali—bahwa makanan adalah obat, dan obat adalah makanan.
Dari data ke kesadaran, dari kesadaran ke tindakan.
Dari Kalimantan untuk Indonesia, dari Indonesia untuk dunia.
Cooperative minds are quantum minds.
Makanan adalah obat. Obat adalah makanan.
Cui bono? Siapa yang diuntungkan?
DAFTAR PUSTAKA
- Boorstin, D. J. (1984, January 8). Interview. The Washington Post. [Kutipan: “The greatest obstacle to discovery is not ignorance—it is the illusion of knowledge.”]
- Food and Agriculture Organization (FAO). (2020). Rice in Human Nutrition. Rome: FAO.
- Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. [Memperkenalkan konsep structural violence.]
- Hippocrates. (c. 400 SM/2005). On Ancient Medicine. Diterjemahkan oleh Mark J. Schiefsky. Leiden: Brill. [Kutipan: “In food, the best medicine.”]
- Kimura, A. H. (2013). Hidden Hunger: Gender and the Politics of Smarter Foods. Ithaca: Cornell University Press. [Menganalisis hidden hunger sebagai teknik depolitisasi dan political economy of nutrition.]
- Pakpahan, A. (2026). Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman. Jatinangor: Universitas Koperasi Indonesia. [Mengembangkan kerangka Koperasi Kuantum—Medan Kesadaran, Keterjeratan Kuantum, Omega, Delta, Kooperatisasi.]
- Proctor, R. N., & Schiebinger, L. (Eds.). (2008). Agnotology: The Making and Unmaking of Ignorance. Stanford: Stanford University Press. [Mengembangkan kerangka agnotology—strategic ploy, lost realm, virtuous ignorance.]
- Scrinis, G. (2013). Nutritionism: The Science and Politics of Dietary Advice. New York: Columbia University Press. [Menganalisis tiga era nutritionism dan kritik terhadap reduksionisme gizi.]
- Ventura, T. (2019). Prison, Plantation, and Peninsula: Colonial Knowledge and Experimental Technique in the Post-war Bataan Rice Enrichment Project, 1910–1950. History and Technology, 35(3), 281–307. [Menganalisis Bataan Rice Enrichment Project dan Robert R. Williams.]
- World Health Organization (WHO). (2023). Guideline: Fortification of Rice with Vitamins and Minerals as a Public Health Strategy. Geneva: WHO.
Ditulis untuk peradaban yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat.









Komentar