KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (15/9/2026).
Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang dan dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP , Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, serta unsur TNI-Polri dan masyarakat penerima sertifikat.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 1.653 sertifikat hasil program PTSL di Kelurahan Cirendang dinyatakan telah selesai dan akan diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.
Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada lima orang penerima. Selanjutnya, distribusi sertifikat dilaksanakan secara bertahap untuk menghindari penumpukan dan memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto menjelaskan, proses PTSL telah dimulai sejak Januari 2025 melalui sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan dan pengukuran, hingga verifikasi data.
Dari proses tersebut tercatat 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang. Sebanyak 469 sertifikat telah dicetak dan diserahkan pada tahap pertama pada September 2025. Sementara pada September 2026, sebanyak 1.653 sertifikat kembali diselesaikan dan siap diserahkan kepada masyarakat.
Camat Kuningan Deni Hamdani mengatakan, program PTSL merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni Rp150 ribu, serta kebijakan nihil BPHTB dari pemerintah daerah.“Untuk Kecamatan Kuningan sendiri tahun ini yang mendapatkan hanya Kelurahan Cirendang saja,” ujar Deni.
Ia berharap program serupa dapat terus diperluas ke wilayah lain di Kecamatan Kuningan yang telah dipetakan membutuhkan pelayanan PTSL.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cirendang.
Ia menjelaskan, sertifikat yang diterima masyarakat saat ini telah menggunakan format sertifikat elektronik, sehingga bentuk fisiknya hanya satu lembar dan dilengkapi barcode yang menyimpan informasi pertanahan secara digital.
Ayanto juga mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa sertifikat yang diterima, terutama terkait nama, tanggal lahir, maupun data lainnya.“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.
Ia juga mendorong Kelurahan Cirendang untuk melanjutkan pendataan dan sertifikasi bidang tanah yang belum terakomodasi sehingga ke depan dapat mencapai status kelurahan lengkap, yakni seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mengapresiasi pemerintah pusat, Kantor ATR/BPN, pemerintah kecamatan, kelurahan, panitia, serta masyarakat yang telah bekerja sama menyukseskan program PTSL.
Menurut Bupati, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dapat mencegah munculnya konflik pertanahan di kemudian hari.“Dengan adanya sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang, lebih nyaman. Tidak hanya pengakuan secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum melalui sertifikat,” ungkapnya.
Bupati mencontohkan, persoalan batas tanah yang awalnya dianggap sederhana dapat berkembang menjadi konflik antar tetangga, bahkan antar keluarga. Karena itu, legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikat menjadi sangat penting.
Selain sebagai bukti kepemilikan, Bupati juga mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak apabila hendak digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Ia meminta masyarakat menggunakannya untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesan Bupati.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat dengan baik karena dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan ekonomi yang sangat penting bagi keluarga.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat juga dapat menjadi bekal bagi generasi berikutnya serta membantu mencegah perselisihan keluarga terkait pembagian dan kepemilikan tanah.
“Jaga kepemilikannya, manfaatkan tanahnya, dan jadikan sertifikat ini sebagai salah satu pijakan untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera,” tutur Dian.
Penyerahan sertifikat kepada warga Cirendang selanjutnya dilakukan secara bertahap. Setelah penyerahan simbolis, distribusi dilanjutkan kepada ratusan warga sesuai lingkungan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap program PTSL terus berlanjut sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum dan pada akhirnya turut mendukung terwujudnya Kuningan yang lebih sejahtera dan makmur. (ADING .M /DISKOMINFO)








Komentar