oleh

Restorasi Inpres No. 1 Tahun 1986 Yang Terbalik: ”Dari Janji 80% Untuk Rakyat Ke Peón Digital”

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Pertanian dan Rektor IKOPIN)**

Matahari yang sama yang menyinari tanda tangan Presiden Soeharto pada Inpres No. 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), kini menyaksikan perkembangan zaman ironi pahit: proporsi lahan untuk perusahaan menjadi 80% dan untuk petani 20 %; yang dijanjikan dulu sekarang telah terbalik menjadi 20:80, atau bahkan bisa lebih kecil lagi. Gambaran trend kebijakan pertanahan apa ini? Mengapa terjadi pada sumber daya alam yang jumlahnya konstan tidak tergantung harganya berapa?

PROLOG: DOKUMEN YANG MENJADI KENANGAN

Pada suatu hari di tahun 1986, sebuah dokumen lahir dengan nafas optimisme. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1986 bukan sekadar peraturan—ia adalah janji konstitusional bahwa pembangunan akan berpihak pada yang kecil.

Di dalamnya terkandung matematika keadilan sederhana: 80% untuk rakyat, 20% untuk perusahaan.

Angka-angka itu bicara dalam bahasa moral:

· 80% = mayoritas yang lemah dilindungi
· 20% = minoritas yang kuat dibatasi

Tapi 38 tahun kemudian, matematika itu berubah menjadi paradoks: janji perlindungan menjadi alat penindasan.

BAGIAN I: SEMANGAT 1986 YANG TERKUBUR

Filosofi Asli yang Terlupakan

Dalam arsip-arsip diskusi persiapan Inpres No. 1/1986, ditemukan roh asli:

“Perusahaan sebagai kakak, rakyat sebagai adik yang dibina—bukan sebagai bawahan.”

“Plasma adalah inti kehidupan ekonomi desa, inti hanyalah fasilitator.”

Rasio 80:20 bukan angka sembarangan. Ia adalah konkretisasi filosofi:

· 80% lahan untuk petani plasma untuk memastikan skala ekonomi yang layak
· 20% lahan untuk perusahaan inti sebagai area demplot dan riset

Implementasi Awal (1986-1990): Harapan yang Bersemi

Tahun-tahun pertama menunjukkan potensi:

· Petani mendapat lahan, bibit, pelatihan
· Perusahaan sebagai pembina teknis
· Rasio masih mendekati 70:30 (hampir ideal)

Tapi seperti pepatah Jawa: “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, sistem mati meninggalkan distorsi.”

BAGIAN II: DISTORSI YANG MERAYAP

1990-2000: Era “Penyesuaian”

Logika yang dipakai:

· “Pasar menuntut efisiensi”
· “Skala ekonomi butuh konsolidasi”
· “Investor butuh kepastian”

Yang terjadi:

· Rasio 70:30 → 60:40 → 50:50
· Peran perusahaan dari “pembina” jadi “pengendali”
· Kontrak dari “kemitraan” jadi “ketergantungan”

2000-2010: Era “Modernisasi”

Digitalisasi datang, tapi bukan untuk petani:

· Data mengalir ke server perusahaan
· Algoritma menentukan harga sepihak
· Platform dimiliki konglomerat

Hasil:

· Rasio 50:50 → 40:60 → 30:70
· Petani dari “mitra” jadi “pengguna platform”
· Kedaulatan dari “penuh” jadi “sewa”

2010-2024: Era “Optimalisasi”

Optimalisasi untuk siapa?

· Rasio 30:70 → 20:80 → bahkan 15:85
· Janji 80% untuk rakyat menjadi 20% untuk rakyat
· Inpres No. 1/1986 menjadi dokumen ironi

BAGIAN III: MIRRORING AMERIKA LATIN

Paralel yang Menggigilkan

Amerika Latin, abad 16:

· Sistim encomienda = “perlindungan” masyarakat adat
· Realitas = kerja paksa terselubung
· Hasil = latifundia dan ketergantungan 500 tahun

Indonesia, Inpres 1/1986:

· Sistim PIR = “pemberdayaan” petani kecil
· Realitas = ketergantungan digital
· Menuju = latifundia 4.0

Perbedaannya? Amerika Latin menggunakan pedang dan salib. Kita menggunakan kontrak dan algoritma.

Momentum Lincoln yang Terlewat

1862: Abraham Lincoln mengerti bahwa tanah harus didistribusikan (Homestead Act) agar emansipasi bermakna.

1986: Inpres No. 1/1986 punya roh yang sama—distribusi akses ekonomi.

2024: Kita mengalami regresi sejarah—konsentrasi kepemilikan dalam bentuk baru.

BAGIAN IV: LAHIRNYA PEÓN DIGITAL

Dari Petani ke Data Provider

Jika peón Amerika Latin terikat pada tanah, peón digital Indonesia terikat pada:

  1. Data yang mereka hasilkan tapi tidak miliki
  2. Algoritma yang menentukan nasib mereka
  3. Platform yang mengontrol akses pasar

Sertifikat Tanah sebagai Ilusi

Petani punya sertifikat, tapi:

· Tanah: 2 hektar (tidak cukup skala ekonomi)
· Data: 0% kepemilikan (mengalir ke perusahaan)
· Harga: 0% kontrol (ditentukan algoritma)
· Pasar: 0% akses langsung (lewat perantara)

Ini adalah perbudakan terselubung—lebih canggih, lebih “hukum”, tapi sama tidak adilnya.

BAGIAN V: PSIKOLOGI DISTORSI: GASLIGHTING INSTITUSIONAL

Bagaimana Kita Membiarkannya?

Sistem telah melakukan gaslighting kolektif:

Tahap 1: Distorsi Memori
“Memang selalu 50:50” — padahal awalnya 80:20

Tahap 2: Distorsi Makna
“Kemitraan” = hubungan setara — padahal hierarkis

Tahap 3: Distorsi Realitas
“Ini yang terbaik untuk petani” — padahal 80% manfaat ke perusahaan

Bahasa sebagai Alat Distorsi

Perhatikan evolusi bahasa:

· 1986: “Petani plasma sebagai subjek pembangunan”
· 2000: “Petani plasma sebagai mitra produksi”
· 2024: “Petani plasma sebagai penyedia bahan baku”

Setiap perubahan kata = degradasi status.

BAGIAN VI: CGUN: PENEBUSAN ATAS PENGKHIANATAN TERHADAP INPRES 1/1986

Bukan Universitas Biasa

Cooperative Grant University Network (CGUN) adalah penebusan institusional—cara kita memenuhi janji Inpres 1/1986 di era digital.

Prinsip Kuantum sebagai Filsafat Baru

Metafora fisika kuantum:

  1. Superposisi: Petani bisa jadi produsen + ilmuwan data + entrepreneur
  2. Entanglement: Data petani Riau terhubung dengan petani Kalimantan
  3. Observer Effect: Riset mengubah realitas karena dilakukan bersama

Arsitektur CGUN:

SISTEM PENEBUSAN DIGITAL
├── Lapisan Memori
│ ├─ Digital Archive Inpres 1/1986
│ ├─ Virtual Reality sistem 80:20 ideal
│ └─ Museum Distorsi Sejarah

├── Lapisan Kapasitas
│ ├─ Sekolah Data Petani
│ ├─ Lab Kontrak Adil
│ └─ Factory AI Koperasi

└── Lapisan Aksi
├─ Platform Pasar Berdaulat
├─ Bank Data Koperasi
└─ Aliansi Produsen Global

BAGIAN VII: RESTORASI 80:20: BUKAN NOSTALGIA, TAPI REVOLUSI

80:20 Digital Era

80% untuk Petani 4.0:

· 80% kepemilikan data produksi
· 80% saham di fasilitas pengolahan
· 80% akses pasar langsung
· 80% hak suara dalam keputusan

20% untuk Perusahaan 4.0:

· 20% lahan untuk riset bersama CGUN
· 20% fee atas jasa terverifikasi
· 20% kontrak durasi (5 tahun + review)
· 20% hak suara sebagai mitra minoritas

Smart Contract sebagai Penjaga Janji:

solidity
// Inpres1986Restoration.sol
contract Janji1986 {
// Hardcode rasio asli
uint constant RAKYAT_PERSEN = 80;
uint constant PERUSAHAAN_PERSEN = 20;

// Fungsi penjaga janji
function enforceJanji1986 () public  {
require(
        rasioLahan>= RAKYAT_PERSEN,
        "Ingat Inpres 1/1986: 80% untuk rakyat"
    );
    require(
        rasioPendapatan >= RAKYAT_PERSEN,
        "Ingat janji 1986: 80% nilai untuk rakyat"
    );
}

}

BAGIAN VIII: ROADMAP 2026-2030: MENUNAIKAN JANJI YANG TERTUNDA

2026: Tahun Pengakuan

· Pidato Kenegaraan: “Kita telah menyimpang dari Inpres 1/1986”
· Komisi Restorasi: Melacak setiap distorsi sejak 1986
· Regulasi Wajib: Semua izin baru patuh 80:20

2027: Tahun Restorasi

· Pilot Project: 10 lokasi sejarah PIR pertama
· CGUN Launch: 5 kampus di bekas lokasi PIR-TRANS
· Platform Sawit.coop: Pasar langsung petani-konsumen

2028-2029: Tahun Transformasi

· Scale-up: 100 klaster di seluruh Indonesia
· Digitalisasi: 1 juta hektar dengan IoT dan blockchain
· Produk Hilir: 50 produk baru dari riset CGUN

2030: Tahun Penebusan

· Standar Nasional: 80:20 sebagai hukum positif
· Kemandirian Digital: 1 juta petani melek data
· Model Global: Indonesia jadi referensi keadilan digital

BAGIAN IX: DAMPAK: JIKA JANJI 1986 DITEPATI

Ekonomi 2035:

· Pendapatan Petani: 5x lipat (Rp 4 juta → Rp 20 juta/bulan)
· Nilai Ekspor: US$100 miliar (dari produk hilir)
· Kemandirian: 80% teknologi diproduksi lokal

Sosial:

· Ketimpangan: Gini ratio turun ke 0.25
· Pendidikan: 100% anak petani ke perguruan tinggi
· Demokrasi Ekonomi: Koperasi kuat sebagai countervailing power

Lingkungan:

· Regeneratif: Sawit sebagai carbon sink
· Biodiversity: 30% areal untuk agroforestri
· Circular: 90% limbah termanfaatkan

Psikologis:

· Martabat Pulih: Petani sebagai tuan, bukan buruh
· Trauma Sembuh: Janji dipenuhi, kepercayaan dibangun
· Identitas Baru: Dari “plasma” jadi “produsen berdaulat”

BAGIAN X: PERTANYAAN BESAR: BANGSA PENEPAT JANJI ATAU PELANGGAR JANJI (HIANAT)?

Inpres 1/1986 sebagai Cermin

Dokumen itu seperti cermin yang memantulkan:

· 1986: Wajah idealis yang berjanji pada rakyat
· 2024: Wajah pragmatis yang mengkhianati janji
· 2026-2030: Pilihan: tetap pelanggar amanat (penghianat) atau menjadi penepati janji

Tes Karakter Bangsa

Setiap bangsa diuji oleh janjinya sendiri:

· Amerika diuji oleh janji “all men are created equal”
· Afrika Selatan diuji oleh janji kesetaraan pasca-apartheid
· Indonesia diuji oleh janji 80:20 dalam Inpres 1/1986

CGUN sebagai Alat Penebusan

CGUN bukan sekadar institusi pendidikan. Ia adalah:

  1. Pengakuan: Bahwa kita telah menyimpang
  2. Penyesalan: Atas setiap distorsi yang dilakukan
  3. Perbaikan: Dengan teknologi dan kelembagaan baru
  4. Penebusan: Dengan memenuhi janji yang tertunda

EPILOG: MATAHARI MASIH SAMA, TAPI APAKAH KITA MASIH SAMA?

Matahari yang sama masih terik.
Masih menyinari arsip Inpres 1/1986 yang mulai menguning.
Masih menyinari kebun sawit di mana janji itu seharusnya terwujud.
Masih menunggu: kapan kita menjadi bangsa yang menepati janjinya sendiri?

Petani tidak meminta amal. Mereka hanya meminta apa yang telah dijanjikan: 80% dari hasil keringat mereka sendiri.

CGUN bukan charity. Ia adalah kewajiban moral—cara kita menebus kesalahan kolektif.

Restorasi 80:20 bukan proyek. Ia adalah ujian integritas nasional.

Di setiap hektar kebun sawit, di setiap tetes minyak yang dihasilkan, ada pertanyaan abadi: “Apakah kita bangsa yang berintegritas? Atau bangsa yang mudah melupakan janjinya sendiri?”

Matahari masih menyaksikan.
Sejarah masih mencatat.
Dan generasi kita harus menjawab—bukan dengan kata-kata, tapi dengan tindakan.

Karena pada akhirnya, 80% itu bukan angka. Ia adalah ukuran keadilan kita, martabat kita, integritas kita sebagai bangsa.

Essay ini ditulis dengan harapan: agar 40 tahun lagi, anak cucu kita tidak perlu menulis essay serupa tentang janji lain yang dikhianati. Agar Inpres 1/1986 tidak hanya menjadi dokumen sejarah, tapi menjadi living document—janji yang hidup dan ditepati.(******

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi 24 Januari 2026

Komentar