JAKARTA—-Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi krusial, khususnya terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset.
Menurut Bimantoro, konsep NCB berpotensi menjadi terobosan dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus seperti korupsi yang selama ini kerap menghadapi kendala dalam proses penyitaan aset.
“Saya tertarik dengan konsep NCB ini karena bisa menjadi terobosan. Selama ini banyak permasalahan dalam penyitaan, salah satunya belum adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan parameter dalam menentukan asal-usul ilegal suatu aset, apakah harus merujuk pada tindak pidana asal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum. Pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset, dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Yang menjadi pertanyaan, ilegalnya ini kita harus mengacu ke mana? Apakah ke tindak pidana asal atau bagaimana? Karena di sini kita bicara bukan hanya kesalahan individu, tapi juga asal-usul aset itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Bimantoro juga menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam perampasan aset, yakni kesesuaian antara nilai aset yang disita dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Legislator Gerindra itu pun mendorong para ahli untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar DPR dapat merumuskan norma hukum yang tepat, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Batasan antara hak asasi manusia dengan dugaan pidana asal ini harus jelas, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya,” pungkasnya.(REDI MULYADI/https://gerindra.id)









Komentar