Oleh: Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.___Rektor Universitas Koperasi Indonesia (Mei 2023– 14 September 2026) dan Pengembang Teori Koperasi Kuantum
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi ,Edisi 15 September 2026
I.
Saya membaca Pasal 33.
Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Saya membaca itu berkali-kali. Saya mencoba memahami. Saya bertanya kepada diri sendiri: apa artinya “usaha bersama”? Apa artinya “asas kekeluargaan”?
Saya mencari jawabannya. Saya membaca buku-buku ekonomi. Saya membaca buku-buku manajemen. Saya membaca buku-buku sosiologi. Tetapi tidak ada yang benar-benar menjelaskan.
Lalu saya menemukan koperasi.
Koperasi adalah “usaha bersama”. Koperasi adalah “asas kekeluargaan”. Koperasi adalah wujud paling nyata dari Pasal 33.
Saya memutuskan: saya ingin belajar koperasi.
Saya ingin memahami ilmunya. Saya ingin mendapatkan gelar. Saya ingin menjadi sarjana koperasi.
Lalu saya bertanya: kemana saya harus pergi?
II.
Saya mencari di internet. Saya mencari “program studi ilmu koperasi”. Saya mencari “fakultas koperasi”. Saya mencari “sarjana koperasi”.
Tidak ada.
Yang ada adalah “Pendidikan Koperasi” —sebuah program studi kependidikan yang menghasilkan Sarjana Pendidikan (S.Pd.) , bukan Sarjana Koperasi (S.Kop.). Lulusannya dipersiapkan menjadi guru ekonomi yang bisa mengajar tentang koperasi, bukan ilmuwan koperasi yang mengembangkan teorinya.
Program ini hanya ada di beberapa universitas. Universitas Negeri Semarang, misalnya. Tetapi bahkan di sana, koperasi diajarkan sebagai bagian dari ekonomi, bukan sebagai ilmu yang mandiri.
Saya bertanya lagi: apakah ada program magister ilmu koperasi?
Tidak ada.
Saya bertanya lagi: apakah ada program doktor ilmu koperasi?
Tidak ada.
III.
Saya menemukan satu universitas yang namanya mengandung kata “koperasi”. Universitas Koperasi Indonesia. IKOPIN University.
Saya berpikir: ini pasti tempatnya. Ini pasti tempat saya bisa belajar koperasi sampai S3.
Saya membaca Statuta-nya. Pasal 9 menyatakan:
“Visi Universitas Koperasi Indonesia adalah menjadi universitas yang terpercaya dalam menyiapkan kader Koperasi Indonesia sebagai teknososiopreneur yang unggul dan inovatif pada tahun 2045.”
Saya membaca Misi-nya:
“Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang bermutu tinggi… dalam menyiapkan kader Koperasi Indonesia sebagai teknososiopreneur.”
Saya membaca Tujuan-nya:
“Menghasilkan Kader Koperasi Indonesia sebagai teknososiopreneur yang unggul dan inovatif…”
Saya berpikir: ini tempatnya.
Lalu saya membaca lebih lanjut.
Mata kuliah koperasi hanya 16 SKS dari total 144 SKS. Itu hanya 11%.
Tidak ada program studi Ilmu Koperasi.
Belum pernah meluluskan Sarjana Koperasi (S.Kop.) dalam 44 tahun berdirinya.
Saya bertanya: mengapa?
IV.
Saya mencari jawabannya.
Saya menemukan bahwa koperasi tidak diakui sebagai rumpun ilmu yang mandiri di Indonesia. Koperasi selalu menjadi subtopik dalam ilmu ekonomi, manajemen, atau sosiologi. Tidak ada fakultas koperasi. Tidak ada departemen koperasi. Tidak ada gelar koperasi.
Saya menemukan bahwa UU Pendidikan Tinggi tidak mengizinkan koperasi menjadi badan penyelenggara perguruan tinggi. Koperasi harus mendirikan yayasan terlebih dahulu—seperti yang dilakukan CUKK, yang harus mendirikan Yayasan Pendidikan Keling Kumang sebelum bisa mendirikan Institut Teknologi Keling Kumang.
Saya menemukan bahwa tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan “bentuk lain” badan penyelenggara pendidikan tinggi. Kekosongan ini dibiarkan selama 81 tahun.
Saya bertanya: mengapa?
V.
Saya menemukan jawabannya dalam sejarah.
Warisan kolonial. Pendidikan tinggi Indonesia lahir dari rahim kolonial Belanda. Universitas pertama—Rechtshoogeschool di Batavia (1924)—dibangun untuk melayani kebutuhan hukum kolonial. Setelah proklamasi, sistem ini tetap berjalan di atas rel yang sama. Badan hukum pendidikan yang diakui adalah yayasan atau badan sosial, bukan koperasi.
Warisan Orde Baru. Koperasi dijadikan instrumen kebijakan ekonomi, bukan badan hukum otonom. KUD dibentuk dari atas, dibirokratisasi, dan dijadikan alat politik. Akibatnya, koperasi dipahami sebagai organisasi yang dibina pemerintah, bukan kekuatan masyarakat sipil yang mampu membangun institusi pendidikan.
Warisan intelektual. Koperasi tidak pernah diakui sebagai rumpun ilmu mandiri. Ia selalu menjadi subtopik dalam ekonomi, manajemen, atau sosiologi. Tidak ada fakultas koperasi, tidak ada sarjana koperasi, tidak ada doktor koperasi.
VI.
Saya membandingkan dengan Spanyol.
Mondragon University di Spanyol adalah koperasi itu sendiri—sebuah “koperasi tingkat dua” yang beranggotakan koperasi-koperasi pendidikan. Setiap fakultas adalah koperasi pekerja. Para dosen dan staf adalah anggota koperasi dengan hak suara dan kontribusi modal.
Mondragon memberikan gelar dalam “Cooperativism” —sebuah disiplin mandiri. Di Spanyol, koperasi diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Saya bertanya: mengapa Indonesia tidak meniru Spanyol?
VII.
Saya menemukan jawabannya.
Karena Pasal 33 tidak pernah dijalankan secara utuh.
Pasal 33 sudah lama menjadi “wasiat” yang tidak dijalankan secara konsisten. Koperasi dimuliakan dalam teks, tetapi dipasung dalam praktik.
Saya bertanya: apakah Pasal 33 lebih rendah dari UU Pendidikan Tinggi?
Tidak.
Pasal 33 berada di hierarki tertinggi. Ia adalah Grundnorm—norma dasar yang menjadi sumber segala hukum di bidang ekonomi.
Masalahnya bukan Pasal 33 lebih rendah, melainkan tidak ada regulasi pelaksana yang menerjemahkan amanat Pasal 33 ke dalam pengakuan koperasi sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi.
VIII.
Saya bertanya: apakah ada jalan keluar?
Ada.
Perjuangan untuk Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi.
Jika koperasi diakui sebagai ilmu mandiri, maka:
· Akan ada Fakultas Koperasi dengan program studi Ilmu Koperasi, Manajemen Koperasi, Akuntansi Koperasi, Hukum Koperasi, dan Pendidikan Koperasi;
· Akan lahir Sarjana Koperasi (S.Kop.) , Magister Koperasi (M.Kop.) , dan Doktor Koperasi (Dr.Kop.) ;
· Akan ada Cooperatives Grant University Networks (CGUN) —jejaring universitas koperasi yang mengembangkan ilmu dan praktik koperasi di seluruh Indonesia.
IX.
Saya membaca Pasal 33.
Saya memutuskan: saya ingin belajar koperasi.
Saya ingin mendapatkan gelar S1, S2, S3.
Saya ingin menjadi sarjana koperasi.
Lalu saya bertanya: kemana saya harus pergi?
Jawabannya: belum ada tempat.
Tetapi perjuangan untuk menciptakan tempat itu—itulah yang sedang berlangsung sekarang.
Dan perjuangan itu dimulai dari sebuah pertanyaan sederhana:
“Mengapa saya tidak bisa belajar koperasi sampai S3 di negara yang konstitusinya mengamanatkan koperasi?”
X.
Pasal 33 adalah wasiat para pendiri bangsa.
Ia lahir dari konsensus Soekarno, Hatta, Soepomo, dan Mohammad Yamin—yang melihat koperasi sebagai jalan kemerdekaan ekonomi.
Koperasi jangan hanya dilihat sebagai badan usaha. Kita harus melihatnya sebagai sistem nilai, sebagai ilmu, sebagai gerakan yang dengan sendirinya akan membesarkan koperasi sebagai badan usaha ekonomi kerakyatan.
Jika kita ingin mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, bermoral, dan berdaulat, maka sudah saatnya ilmu perkoperasian hadir sebagai rumpun keilmuan mandiri.
Bukan hanya untuk memenuhi amanat konstitusi, tetapi untuk membangun masa depan yang lebih manusiawi dan tropikal.
Dan agar saya—dan jutaan anak Indonesia lainnya—bisa menjawab pertanyaan:
“Kemana saya harus pergi untuk belajar koperasi?”
Dengan jawaban: “Ke Fakultas Koperasi.”








Komentar