oleh

Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pelaku Pencurian di Alfamart Gobras Tamansari

TASIKMALAYA – LINTAS PENA.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toserba Alfamart Gobras Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari, Rabu (06/10/21). Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 pelaku pembobolan Alfamart di Wilayah Tamansari.

“Pelaku awalnya merusak pintu belakang kemudian menguras barang barang seperti rokok dan susu, kerugian ditaksir sekitar 140 juta rupiah,” ungkapnya. “Sebagian barang curiannya sudah dijual pelaku untuk membayar pinjaman online,” sambungnya. Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono, S.I.K., MA. menambahkan bahwa pelaku merupakan Kepala Toko Alfamart tersebut.

“Benar pelaku IP warga Jamanis adalah Kepala Toko Alfamart tersebut, kerjasama dengan AF warga Jatiwaras, setelah malamnya melakukan kejahatan, esoknya pelaku IP berpura-pura melaporkan kejadian tersebut ke Perusahaan Alfamart dan ke Pihak Kepolisian agar perbuatannya tidak diketahui,” ujarnya. “Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil rental yang dipakai mengangkut barang curian, gerinda, gunting baja dan DVR CCTV yang sudah dibakar. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sambungnya. (REDI MULYADI/HUMAS)

Komentar