Kuningan,LINTAS PENA–Kepala Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, mengatakan penjualan pakaian bekas impor semakin marak di Indonesia, meskipun ada tarif bea masuk yang tinggi untuk barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.
“Hal ini mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM. Seperti yang diungkapkan oleh Pak Presiden Indonesia telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal” terang Kadiskopdagperin Kuningan, U Kusmana di ruang kerjanya. Rabu (29/3/2023).
Dijelaskan Kadiskopdagperin Kuningan, larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.
“Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama,”sambungnya.
Kemudian peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12 mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun.
“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40% sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” sambungnya.
U Kusmana menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.
Di Kabupaten Kuningan sendiri,sambung U Kusmana, tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya. “Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” tutupnya. (ADING MULYADI /DISKOMINFO)
Komentar