Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 16 Agustus 2026
TEPAT sehari sebelum Sang Merah Putih kembali dikibarkan di seluruh Nusantara, kita dihadapkan pada sebuah kontradiksi yang menggema di ruang-ruang sunyi konstitusi. Di luar sana, rakyat bersorak menyambut kemerdekaan. Namun di dalam bilik-bilik keheningan sejarah, terjadi sebuah pembantaian diam-diam—bukan pembantaian darah, melainkan pembantaian makna. Inilah yang disebut sebagai Agnogenesis: rekayasa ketidaktahuan yang diangkat menjadi doktrin negara. Dan di antara sekian banyak korban agnogenesis, yang paling parah adalah penghapusan Penjelasan Ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tentang koperasi.
I. Ontologi Agnogenesis: Menghilangkan “Yang Ada” untuk Menguasai Ruang Kosong
Dalam tradisi filsafat, ontologi bertanya tentang hakikat yang ada. Para pendiri bangsa—Bung Hatta, Moh. Yamin, Soepomo, dan seluruh anggota perumus Pasal 33 dalam BPUPKI—tidak sedang bermain-main dengan kata ketika mereka merumuskan Pasal 33. Mereka menuliskan sebuah logos: bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan tersebut bukanlah catatan kaki yang bisa dibuang; ia adalah kristalisasi kesadaran kolektif yang lahir dari pendarahan sejarah melawan kapitalisme kolonial. Koperasi adalah perjuangan dekolonialisasi perekonomian Indonesia.
Agnogenesis bekerja dengan metode sederhana: jika Anda tidak ingin sebuah kebenaran diketahui, maka Anda tidak perlu membantahnya—cukup hilangkan ia dari teks. Ketika para arsitek amandemen meniadakan penjelasan ayat (1), mereka tidak sedang melakukan penyempurnaan redaksional. Mereka melakukan ontological erasure: menghapus yang ada dari peta kesadaran bangsa. Koperasi tidak lagi disebut sebagai “yang sesuai”, sehingga rakyat generasi mendatang tumbuh dalam ruang kosong, bertanya-tanya: “Apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha bersama?”
II. Epistemologi Kehilangan: Saat Bahasa Mati dan Logika Neoklasik Menang
Epistemologi bertanya tentang cara kita mengetahui. Dan di sinilah agnogenesis mencapai puncak kejahatannya: ia dibuat karena para pewaris negara ternyata tidak mampu memahami apa yang mereka warisi. Pasal 33 ayat (1) adalah produk nalar ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong—sebuah epistemologi yang sama sekali asing bagi kacamata ekonomi neoklasik yang melulu mengukur segala sesuatu dengan rasionalitas pasar bebas dan kepentingan individu.
Ketika ilmu ekonomi neoklasik menghadapi kata “kekeluargaan”, ia akan pusing. Ketika ia menghadapi kata “dikuasai oleh negara” yang bermakna kepemilikan publik (bukan nasionalisasi absolut), ia akan tersedak. Maka, alih-alih memperluas cakrawala ilmu mereka, para elit reformasi memilih jalan pintas: menghilangkan objek tafsirnya. Inilah agnogenesis sebagai epistemicide—pembunuhan atas cara tahu bangsa. Seperti seorang dokter yang tidak bisa mendiagnosis penyakit, lalu ia membuang buku resepnya, dan menyatakan pasien itu sehat karena tak ada lagi buku yang mengatakan ia sakit.
Di tengah kegagalan epistemologis ini, muncul sebuah terobosan yang lahir dari bumi Nusantara sendiri: Teori Koperasi Kuantum. Teori ini hadir bukan sebagai tambahan aksesori akademik, melainkan sebagai sebuah lompatan epistemologis (quantum leap) yang memandang koperasi bukan sebagai mesin mati (sebagaimana dipahami oleh ekonomi neoklasik), melainkan sebagai sistem sosial yang dinamis, hidup, dan adaptif—sebuah “medan kuantum sosial” di mana kesadaran individu dan kolektif menyatu. Pendekatan ini menjadi landasan kuat dalam pemikiran ekonomi kerakyatan kontemporer, dibangun di atas lima pilar utama yang sekaligus menjadi jawaban atas krisis pemaknaan Pasal 33:
1. Medan Kesadaran (Field of Consciousness): Koperasi digerakkan oleh nilai-nilai bersama—seperti gotong royong, kejujuran, dan spiritualitas—yang menjadi kompas moral bagi setiap aktivitasnya. Inilah yang dimaksud oleh Bung Hatta dengan “asas kekeluargaan”: bukan sekadar sentimen, melainkan sebuah medan energi sosial yang mengikat.
2. Keterjeratan Kuantum (Quantum Entanglement): Terdapat jaringan kepercayaan yang mengikat para anggota, menciptakan hubungan non-lokal yang membuat keberhasilan satu anggota menjadi kebanggaan dan kekuatan bagi semua. Ini adalah modal sosial yang tidak bisa diukur oleh neraca keuangan semata.
3. Superposisi (Superposition): Koperasi adalah entitas yang berada dalam multi-keadaan; ia secara bersamaan adalah entitas ekonomi dan sosial. Nilai-nilai ini terintegrasi dalam sebuah “fungsi gelombang” yang baru terwujud dalam tindakan nyata melalui proses pengambilan keputusan kolektif, seperti Rapat Anggota Tahunan. Ia tidak bisa direduksi menjadi sekadar badan usaha atau sekadar gerakan sosial; ia adalah keduanya secara simultan.
4. Efek Pengamat (Observer Effect): Setiap anggota adalah pengamat sekaligus partisipan yang secara aktif membentuk realitas ekonomi koperasi melalui partisipasinya. Koperasi tidak bisa dipahami dari luar; ia hanya bisa dipahami dari dalam, melalui keterlibatan aktif para pemiliknya.
5. Holisme (Holism): Koperasi dilihat sebagai sebuah kesatuan utuh yang lebih besar dari sekadar jumlah anggotanya, di mana kekuatan kolektif masyarakat diorganisasikan untuk mencapai kesejahteraan bersama. Ini adalah antitesis dari atomisme individualistik ekonomi neoklasik.
Salah satu bukti empiris dari kekuatan paradigma ini adalah Koperasi Kredit Keling Kumang (KKKK) di Kalimantan Barat. Berawal dari sebuah ruang kecil dengan modal Rp 291.000 dari 12 orang pada tahun 1993, koperasi ini tumbuh menjadi koperasi besar dengan aset mencapai Rp 2,3 hingga Rp 2,7 triliun dan melayani hampir 300.000 anggota. Ia bukan hanya bertahan, tetapi justru tumbuh di tengah badai krisis moneter 1998, konflik sosial, dan pandemi—sebuah quantum leap yang lahir dari energi sosial dan nilai budaya, bukan dari suntikan modal negara, pinjaman bank atau skema insentif pemerintah. Koperasi ini adalah manifestasi hidup dari Teori Koperasi Kuantum: ia tumbuh karena kesadaran kolektif, terjerat dalam kepercayaan, dan dibentuk oleh partisipasi aktif anggotanya.
Dengan kerangka ini, Pasal 33 UUD 1945 mendapatkan pembacaan yang segar dan mendalam. Amanat konstitusi tentang “usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan sebuah cetak biru untuk menciptakan ekosistem ekonomi kuantum. Koperasi, sebagai soko guru perekonomian, adalah manifestasi nyata dari prinsip-prinsip kuantum: ia adalah medan kesadaran kolektif yang terjerat dalam jaringan kepercayaan, berada dalam superposisi nilai sosial dan ekonomi, dan dibentuk secara aktif oleh partisipasi anggotanya.
Oleh karena itu, Teori Koperasi Kuantum adalah senjata epistemologis untuk melawan agnogenesis. Ia mengembalikan “ruh” yang dicuri dari Pasal 33, dengan menunjukkan bahwa koperasi bukanlah anomalitas dalam sistem ekonomi, melainkan bentuk organisasi ekonomi yang paling unggul dan sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Ia membuktikan bahwa kegagalan ekonomi neoklasik dalam memahami koperasi bukanlah karena koperasi yang salah, melainkan karena alat ukur yang keliru.
III. Aksiologi Penyesatan: Menggerogoti Ruh Bung Hatta di Klaster C
Jika ontologi dan epistemologi adalah ranah pemikiran, maka aksiologi adalah ranah nilai dan dampak. Penghilangan Penjelasan Pasal 33 ayat (1) bukanlah urusan mati-hidupnya kata di atas kertas. Ia adalah urusan mati-hidupnya keadilan ekonomi di tanah air. Konsekuensi paling konkret yang kita rasakan adalah degradasi Kementerian Koperasi ke dalam Klaster C dalam UU Kementerian Negara.
Inilah ironi yang menyayat: sebuah kementerian yang lahir dari rahim konstitusi, yang mendapat amanat langsung dari teks suci UUD 1945, kini direduksi menjadi sekedar “pelengkap” dalam arsitektur kabinet. Anggaran kecil berarti kebijakan kecil; kebijakan kecil berarti koperasi mati perlahan; dan koperasi mati berarti rakyat kecil kehilangan benteng terakhirnya melawan gerakan modal raksasa. Agnogenesis telah berhasil menjadikan koperasi sebuah nama tanpa ruh—sebuah monumen yang dipugar tetapi isinya dikosongkan.
Padahal, jika kita membaca Pasal 33 dengan kacamata Teori Koperasi Kuantum, kita akan menyadari bahwa koperasi bukanlah sekadar “sektor” ekonomi yang bisa diletakkan di klaster manapun. Koperasi adalah cara hidup, sebuah ekosistem yang menghidupi seluruh sendi perekonomian. Menempatkannya di Klaster C adalah tindakan kategorisasi yang absurd—seperti menempatkan jantung manusia di jari kelingking.
IV. Bisikan Hakim yang Menjadi Yurisprudensi: Tesis “Penjelasan yang Masih Hidup”
Di tengah gelapnya agnogenesis konstitusional, ada satu percik api yang datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi dan ruang-ruang seminar akademik. Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. —dalam pidato purnabhakti sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2019, serta dalam berbagai forum ilmiah seperti seminar “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945″—menegaskan bahwa penghapusan Penjelasan UUD 1945 adalah langkah yang “kurang tepat”.
Untuk memahami pernyataan ini, kita harus merunut konteks formalnya. Kesepakatan amandemen UUD 1945 (1999–2002) memang menetapkan bahwa Penjelasan UUD 1945 ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumitan statusnya dalam hierarki hukum. Namun, hal-hal normatif yang terkandung di dalam Penjelasan seharusnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Ketika hal itu tidak dilakukan, terjadilah kekosongan norma.
Prof. Maria Farida mengajukan dua argumentasi utama:
1. Penjelasan adalah Tafsir Resmi (Otentik): Penjelasan merupakan interpretasi resmi dari pembentuk undang-undang (dalam hal ini, founding fathers) untuk mengetahui maksud dan tujuan suatu peraturan. Menghilangkannya berarti kehilangan alat tafsir yang sah dalam menafsirkan konstitusi.
2. “Penjelasan yang Masih Hidup”: Khusus untuk pasal yang ayatnya tidak diubah, penjelasan lama tetap relevan dan bahkan mengikat sebagai tafsir. Pasal 33 Ayat (1) tidak berubah satu huruf pun pasca-amandemen. Oleh karena itu, penjelasannya—yang secara gamblang menyebut koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai—”tetap berlaku” atau “masih berlaku aktif”.
Argumentasi ini bukanlah sekadar retorika akademik yang menguap di ruang kuliah. Ia telah terbukti memiliki implementasi yuridis yang konkret. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Hakim Maria Farida dan para koleganya menggunakan Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji (ratio decidendi) untuk menilai konstitusionalitas undang-undang. Meskipun secara formal Penjelasan tersebut telah dihapus dari naskah UUD, Mahkamah secara berani tetap menggunakannya sebagai instrumen tafsir yang sah. Ini membuktikan bahwa secara yurisprudensial, Penjelasan yang menyebut koperasi sebagai soko guru perekonomian itu masih “hidup” dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Mengapa tesis ini sangat penting?
· Melawan Agnogenesis: Ini adalah senjata hukum tandingan yang paling ampuh terhadap upaya sistematis menghilangkan makna koperasi dari kesadaran konstitusional bangsa.
· Dasar Advokasi: Ia menjadi landasan kuat untuk menuntut kebijakan publik yang pro-koperasi, termasuk tuntutan untuk mengembalikan Kementerian Koperasi ke kluster utama (Klaster A) dalam struktur kabinet.
Namun, bisikan hakim yang telah menjadi yurisprudensi ini tetap menghadapi dinding tebal realitas politik. Di luar ruang sidang yang hening, suara kebenaran konstitusional sering kalah oleh deru kepentingan oligarki. Kita sering bertepuk sebelah tangan. Satu tangan kita menepuk dengan lantang menyuarakan koperasi, sementara tangan yang lain terpasung oleh revisi undang-undang, terjebak oleh logika neoliberal, dan dibungkam oleh komposisi pengambil kebijakan yang dikuasai oleh kekuatan modal. Kita bersorak tentang kemerdekaan, tetapi di tingkat paling fundamental—tingkat konstitusi—kita justru memenjarakan jati diri ekonomi kita sendiri.
V. Tropikanisasi-Kooperatisasi: Kembalikan Ruh ke Dalam Teks
Maka, di malam kemerdekaan yang ke-81 ini, mari kita luruskan niat. Seruan untuk mengembalikan Pasal 33 kepada bentuk dan ruh aslinya bukanlah nostalgia romantika; ia adalah imperatif ontologis bagi sebuah bangsa yang ingin tetap menjadi subjek dalam sejarahnya sendiri.
Tropikanisasi-kooperatisasi adalah gerakan pemikiran untuk merawat kembali akar-akar kebijaksanaan yang tumbuh di bumi Nusantara, yang telah lama dibiarkan layu oleh angin kencang globalisasi.
Memulihkan Penjelasan ayat (1) ke dalam batang tubuh UUD—atau setidaknya menjadikannya sebagai ratio decidendi yang mengikat dalam setiap putusan MK—adalah langkah pertama. Menjadikan Kementerian Koperasi sebagai Klaster A adalah konsekuensi logisnya. Karena jika koperasi adalah soko guru, maka tiang penyangga utama tidak boleh dihitung sebagai angka nol di belakang koma.
Teori Koperasi Kuantum mengajarkan kita bahwa mengembalikan ruh Pasal 33 bukanlah sekadar soal amendemen tekstual, melainkan soal membangkitkan kembali “medan kesadaran” kolektif bangsa tentang pentingnya usaha bersama. Ini adalah proyek peradaban: membangun kembali ekosistem ekonomi yang berbasis pada gotong royong, kepercayaan, dan partisipasi aktif. Koperasi Kredit Keling Kumang telah membuktikan bahwa paradigma ini bukan utopia; ia adalah realitas yang bisa diwujudkan jika kita memiliki keberanian untuk melihat dan bertindak berbeda.
Namun, kita harus bertanya: Siapa yang akan memimpin gerakan ini?
VI. Mandat yang Terlupakan: Universitas Koperasi Indonesia, Antara Benteng atau Monumen
Jawabannya terletak pada sebuah institusi yang lahir dari rahim perjuangan yang sama, yang namanya terpahat dengan tinta sejarah: Universitas Koperasi Indonesia. Kelahirannya bukanlah kebetulan. Ia berakar dari Kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1947 di Tasikmalaya dan ditegaskan kembali pada Kongres tahun 1953 di Bandung. Di tahun yang sama dengan agresi militer dan perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan, para pendiri koperasi sudah berpikir jauh ke depan: bahwa gerakan koperasi membutuhkan kader-kader terdidik yang tidak sekadar pandai berhitung, tetapi juga menghayati ruh kebersamaan dan keadilan ekonomi yang diajarkan oleh Pasal 33.
Kini, di tahun 2026, dengan ruh Pasal 33 yang dihapus secara agnogenesis dan Kementerian Koperasi yang terpinggirkan ke Klaster C, pertanyaan eksistensial menghantam pintu kampus ini: Mau dibawa ke mana nama “Universitas Koperasi”?
Ada dua jalan yang terbentang di hadapannya:
1. “Balik Kanan”: Menjadi universitas swasta biasa yang sekadar “kebetulan” menyandang kata koperasi. Mengikuti arus kurikulum kapitalisme global, mencetak lulusan yang pandai bermain di pasar modal, menganggap perjuangan konstitusional sebagai urusan kuno, dan membiarkan api ide Bung Hatta padam dalam sunyi laboratorium. Ini adalah pengkhianatan terhadap sejarah kelahirannya sendiri.
2. “Pejuang Terdepan”: Menjadi benteng terakhir yang menjaga ruh koperasi tetap hidup. Menjadikan kampus sebagai pusat perlawanan intelektual (center of intellectual resistance) terhadap narasi neoliberal yang hendak mematikan ekonomi kerakyatan. Menghasilkan riset-riset yang menjadi rujukan kebijakan pro-koperasi. Dan yang terpenting: mencetak kader-kader teknososiopreneur yang tidak hanya inovatif secara teknis, tetapi juga paham betul sejarah perjuangan bangsanya, hafal isi Penjelasan Pasal 33 yang dihapus, dan—dengan berbekal Teori Koperasi Kuantum—mampu memahami bahwa koperasi adalah sebuah medan kesadaran kolektif, bukan sekadar badan usaha. Mereka harus menjadi ujung tombak kebangkitan koperasi di seluruh Nusantara.
Perjuangan tidak pernah nyaman. Perjuangan membutuhkan keberanian untuk melawan arus. Jika Universitas Koperasi Indonesia hanya berpuas diri menjadi universitas yang nyaman, tanpa membekali warganya dengan militansi intelektual untuk merebut kembali ruh Pasal 33 yang hilang—dengan berbekal tesis hukum Prof. Maria Farida bahwa penjelasan itu masih hidup, dan Teori Koperasi Kuantum sebagai kerangka berpikirnya—maka ia telah gagal mengemban amanat namanya sendiri.
Penutup: Menjaga Ruh di Tengah Badai
Kita tidak bisa terus-menerus memperingati Proklamasi 17 Agustus sementara kita biarkan proklamasi ekonomi kerakyatan terkubur dalam sunyi agnogenesis. Merdeka berarti merdeka dari ketidaktahuan yang direkayasa. Merdeka berarti berani menerangi kembali ruang-ruang gelap konstitusi dengan api kesadaran bahwa koperasi adalah jalan membangun masa depan ekonomi Indonesia.
Teori Koperasi Kuantum telah membuktikan bahwa koperasi bukanlah bentuk usaha yang ketinggalan zaman atau sekadar “sektor ketiga” yang tersisih. Ia adalah bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial—sebuah ekosistem yang hidup, bernapas, dan tumbuh dari kesadaran kolektif. Penghapusan Penjelasan Pasal 33 ayat (1) adalah upaya untuk membunuh kesadaran itu. Namun, seperti prinsip kuantum bahwa energi tidak bisa dimusnahkan, hanya berubah bentuk—ruh koperasi tetap hidup, menunggu untuk dibangkitkan kembali.
Kepada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, para dosen, dan seluruh civitas akademika Universitas Koperasi Indonesia, kami berpesan: Jangan balik kanan. Tetaplah menjadi benteng dan pejuang terdepan. Karena jika kita berbalik, maka siapa lagi yang akan menjaga ruh koperasi di negeri ini? Kembalikan koperasi ke Pasal 33. Kembalikan ruh Bung Hatta ke dalam naskah. Hidupkan kembali medan kesadaran kolektif bangsa. Dan biarkan agnogenesis berakhir di sini, di ujung pena sejarah, tergantikan oleh fajar pencerahan yang sesungguhnya.
Selamat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Mari kita selamatkan ekonomi kerakyatan, dimulai dari kampus yang menyandang namanya.(***








Komentar