Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 7 Agustus 2026
Prolog: Di Ruang Sidang yang Tak Pernah Bubar
Ruang sidang BPUPKI pada suatu malam yang hening menjadi saksi pertemuan lintas zaman. Di bawah cahaya lampu minyak yang redup, meja panjang dengan delapan kursi dihuni oleh mereka yang namanya terukir dalam sejarah, dan mereka yang datang dari masa depan membawa kabar. Di sanalah para perumus Pasal 33—Bung Hatta, Mr. Supomo, dan Bung Karno—duduk bersama Ki Hajar Dewantoro, sang pendidik bangsa. Di hadapan mereka, seorang konsultan ekonomi asing mewakili paham kapitalisme, dan di sampingnya, Prof. Ha-Joon Chang, ekonom Korea Selatan yang membongkar kebohongan negara-negara maju dalam bukunya Bad Samaritans.
Mereka menunggu dua tamu yang membawa perspektif dari masa depan: Bapak Niti Soemantri, Ketua Kongres Koperasi I Tasikmalaya 1947, dan Pendiri CUKK 1993—seorang petani karet yang memulai koperasi dari ruang 4×4 meter di Tapang Sambas, dengan modal Rp291.000 dari 12 orang.
Dialog ini bukan sekadar percakapan. Ia adalah sebuah refleksi tentang kemerdekaan yang belum selesai—kemerdekaan dalam berpikir. Sebab, meskipun Indonesia telah merdeka secara politik selama 80 tahun, kita belum merdeka dalam berpikir tentang ekonomi. Kita masih membaca Pasal 33 dengan kacamata pinjaman—kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari kapitalisme Eropa.
I. Suara dari Masa Lalu: “Mengapa Pasal 33 Tidak Melahirkan Ilmu Koperasi?”
Bung Karno membuka diskusi dengan suara yang menggema, memenuhi ruangan yang sunyi. “Tuan-tuan dan nyonya-nyonya, kita telah bersidang berhari-hari untuk merumuskan dasar ekonomi bangsa. Pasal 33 yang kita rancang adalah kristalisasi dari nilai-nilai luhur Nusantara—gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial.”
Ia berhenti sejenak, menatap satu per satu hadirin. “Namun pertanyaan yang menggema hingga 80 tahun kemudian adalah: mengapa pasal ini tidak melahirkan rumpun ilmu koperasi yang mandiri? Mengapa tidak ada Sarjana Koperasi di negeri ini? Padahal, kita telah memasukkannya ke dalam konstitusi. Kita telah menempatkannya sebagai soko guru perekonomian. Tapi kita tidak pernah mengajarkannya sebagai ilmu.”
Mr. Supomo, dengan suara tenang namun penuh wibawa, menambahkan. “Saya merancang Pasal 33 sebagai ‘usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan’—bukan sebagai sekadar badan usaha. Konsep ini lahir dari pemahaman bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang komunal, bukan individualistik. Keluarga adalah unit terkecil masyarakat, dan koperasi adalah perpanjangan dari prinsip itu dalam ranah ekonomi. Namun, saya khawatir jika pasal ini dibaca dengan kacamata pinjaman, ia akan kehilangan jiwanya.”
Ki Hajar Dewantoro, sang pendidik bangsa, mengangguk perlahan. “Saya bukan perumus Pasal 33, tetapi saya adalah pejuang pendidikan. Dan saya melihat bahwa pendidikan adalah kunci dari segalanya. Sebagaimana saya katakan, ‘ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani’—di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan. Tanpa pendidikan yang membumi, tanpa ilmu yang berakar pada realitas kita, Pasal 33 akan menjadi teks mati. “
Ia menatap tajam konsultan asing.
“Saudara, selama ini kita mengajarkan ekonomi kapitalis di sekolah-sekolah kita. Kita mengajarkan bahwa manusia adalah homo economicus yang selalu menghitung untung-rugi. Kita mengajarkan bahwa tujuan ekonomi adalah akumulasi modal. Kita tidak pernah mengajarkan gotong royong sebagai ilmu. Kita tidak pernah mengajarkan kekeluargaan sebagai ilmu. Kita tidak pernah mengajarkan koperasi sebagai ilmu. Akibatnya, generasi kita tumbuh tanpa memahami bahwa ada jalan lain—jalan yang lebih manusiawi, lebih adil, dan lebih berkelanjutan.”
II. Konsultan Asing: “Koperasi Cukup Dipelajari sebagai Manajemen”
Seorang konsultan ekonomi asing menyela dengan aksen yang kental. “Maaf, Yang Mulia. Sistem ekonomi terbaik adalah sistem yang telah teruji di Barat—kapitalisme. Koperasi, dalam pandangan kami, hanyalah bentuk badan usaha yang kurang efisien. Ia tidak memerlukan ilmu tersendiri; cukup dipelajari sebagai bagian dari ilmu ekonomi atau manajemen. Lagipula, tidak ada konsep ‘ilmu koperasi’ di universitas-universitas terkemuka dunia. Kapitalisme telah terbukti berhasil di negara-negara maju. Mengapa Indonesia tidak mengikuti jalan yang sama?”
Bung Hatta menatap tajam konsultan itu. “Justru itulah masalahnya, Saudara. Kita tidak bisa terus menerus membaca realitas kita dengan kacamata pinjaman. Koperasi lahir dari gotong royong, dari nilai-nilai yang tidak dikenal oleh kapitalisme. Jika kita terus memaksanya masuk ke dalam kotak ekonomi neoklasik, koperasi akan kehilangan jati dirinya. Dan itulah yang terjadi selama 80 tahun.”
Ki Hajar Dewantoro menambahkan, “Pendidikan yang saya perjuangkan bukanlah pendidikan yang meniru Barat. Pendidikan yang saya perjuangkan adalah pendidikan yang membumi, yang berakar pada budaya kita sendiri. Koperasi adalah bagian dari budaya kita. Gotong royong adalah bagian dari budaya kita. Kekeluargaan adalah bagian dari budaya kita. Mengapa kita tidak menjadikannya sebagai ilmu? “
III. Prof. Ha-Joon Chang: “Saya Tahu Persis Apa yang Terjadi”
Prof. Ha-Joon Chang, yang selama ini diam mendengarkan, akhirnya berbicara dengan suara yang tenang namun tajam. “Yang Mulia, saya adalah orang Korea. Negara saya adalah salah satu dari sedikit negara yang berhasil keluar dari kemiskinan tanpa mengikuti resep kapitalisme neo-liberal yang dipaksakan oleh Bank Dunia dan IMF. Saya telah menulis buku Bad Samaritans untuk membongkar kebohongan negara-negara maju yang mengatakan bahwa jalan menuju kemakmuran adalah melalui perdagangan bebas dan pasar terbuka.”
Ia membuka bukunya dan membaca dengan lantang. “The rich countries do not want the poor countries to use the same policies that they themselves used to get rich.” (Negara-negara kaya tidak ingin negara-negara miskin menggunakan kebijakan yang sama yang mereka gunakan untuk menjadi kaya.)
Chang melanjutkan, “Inggris dan Amerika Serikat adalah pelindung tarif tertinggi di dunia pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Mereka menggunakan proteksionisme, subsidi, dan intervensi negara untuk membangun industri mereka. Tetapi setelah mereka menjadi kaya, mereka menutup pintu dan memaksa negara-negara miskin untuk membuka pasar mereka. Inilah yang disebut sebagai ‘menaikkan tangga setelah mereka naik ke atas.’”
Konsultan ekonomi asing berusaha menyela, tetapi Chang terus berbicara. “Korea Selatan tidak mengikuti resep Washington Consensus. Kami menggunakan kebijakan industri, proteksionisme, dan subsidi. Dan kami berhasil. Indonesia, seperti banyak negara tropika lainnya, justru mengikuti resep yang dipaksakan oleh negara-negara maju—resep yang dirancang untuk membuat mereka tetap miskin. Dan hasilnya? Deindustrialisasi, kemiskinan, dan ketergantungan pada modal asing. Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju dengan mengikuti resep yang dibuat untuk mengekangnya. “
Bung Karno mengangguk dengan penuh perhatian. “Profesor Chang, kami merancang Pasal 33 justru untuk menghindari jebakan itu. Kami ingin membangun ekonomi yang berdaulat, yang tidak bergantung pada modal asing. Kami ingin koperasi menjadi tulang punggung ekonomi kami. Tetapi saya khawatir, tanpa ilmu, tanpa Sarjana Koperasi, Pasal 33 hanya akan menjadi teks mati.”
IV. Bapak Niti Soemantri: “Kami Telah Berjuang di Tasikmalaya”
Saat suasana mulai memanas, pintu ruangan terbuka. Seorang pria berjas lusuh dengan semangat berkobar melangkah masuk. Ia adalah Bapak Niti Soemantri, Ketua Kongres Koperasi I Tasikmalaya 1947.
“Maaf, saya terlambat. Saya baru saja menempuh perjalanan panjang dari Tasikmalaya,” katanya sambil mengambil napas. “Pada 12 Juli 1947, di tengah situasi perang kemerdekaan yang genting, 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berkumpul. Kami bukanlah ekonom yang terlatih dalam teori-teori Barat, melainkan para pejuang yang merasakan denyut nadi rakyat. Kami menetapkan bahwa pendidikan koperasi adalah kunci kemerdekaan ekonomi. Dalam bahasa yang sederhana namun penuh makna, kami menuliskan cita-cita ini dalam sepuluh keputusan. Keputusan kedelapan adalah ‘memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat’.”
Ia menatap Ki Hajar Dewantoro dengan penuh harap. “Ki Hajar, Anda adalah tokoh pendidikan yang kami kagumi. Kami di Tasikmalaya sudah merumuskan bahwa pendidikan koperasi adalah amanat rakyat. Tapi saya mendengar bahwa hingga 80 tahun kemudian, cita-cita itu belum terwujud. Tidak ada Sarjana Koperasi. Tidak ada program S1, S2, atau S3 Ilmu Perkoperasian. Padahal, koperasi adalah alat dekolonisasi ekonomi yang dirancang oleh para founding father untuk membebaskan rakyat dari penindasan ekonomi. Mengapa kita mengkhianati amanat itu? “
Ki Hajar Dewantoro menunduk, merenung sejenak. “Saudara Niti Soemantri, saya telah memperjuangkan pendidikan selama bertahun-tahun. Saya mendirikan Taman Siswa agar rakyat bisa merdeka dalam berpikir. Tetapi saya akui, kita belum berhasil merdeka dalam berpikir tentang ekonomi. Kita masih terbelenggu oleh paradigma kolonial yang menganggap koperasi tidak layak dipelajari sebagai ilmu. Ini adalah kegagalan pendidikan kita.”
V. Pendiri CUKK: “Kami Membuktikan Jalan Lain Itu Mungkin”
Seorang pria berpakaian sederhana dengan sorot mata penuh keyakinan muncul dari balik tirai. Ia adalah Pendiri CUKK—yang memulai koperasi dari ruang 4×4 meter di Tapang Sambas pada 1993.
“Saya datang dari pedalaman Kalimantan,” katanya dengan suara yang tenang namun penuh makna. “Pada tahun 1993, kami 12 orang—petani karet, nelayan, ibu rumah tangga, dan guru—berkumpul di ruang 4×4 meter. Kami meletakkan kepercayaan di atas meja kayu sederhana, mengumpulkan uang Rp 291.000. Kami tidak memiliki gelar sarjana ekonomi. Kami tidak memahami teori manajemen modern. Kami hanya memiliki satu keyakinan: ‘kita tidak bisa sendiri.’ “
“32 tahun kemudian, 232.200 orang terjerat dalam kepercayaan yang sama. Aset kami mencapai Rp 2,7 triliun. Kami bertahan dari empat krisis: 1998, 2001, 2008, dan 2020. Kami melompat—bukan tumbuh linear. Pertumbuhan aset mencapai 58,8 persen per tahun. Kami tidak memiliki utang, tidak ada subsidi pemerintah, tidak ada investor asing.”
Konsultan ekonomi asing terkesiap. “Itu tidak mungkin! Pertumbuhan 58,8 persen per tahun selama 33 tahun adalah angka yang absurd! Tidak ada perusahaan di dunia yang bisa melakukan itu!”
Bung Hatta tersenyum tipis. “Ah, itulah yang saya maksud. Ekonomi yang Anda pahami—ekonomi kapitalis—tidak bisa menjelaskan fenomena ini. Karena Anda tidak memiliki konsep untuk memahami energi sosial, kepercayaan, dan gotong royong. Anda hanya memahami modal material. Anda hanya memahami efisiensi. “
Pendiri CUKK melanjutkan. “Kami di CUKK tidak memerlukan Sarjana Ekonomi atau Sarjana Manajemen untuk mengelola koperasi. Kami memerlukan orang yang memahami bahwa kepercayaan adalah fondasi, bahwa transparansi adalah kunci, bahwa solidaritas adalah energi. Kami memerlukan orang yang memahami 13 parameter koperasi kuantum: Lambda (λ) untuk stabilitas nilai, Phi (φ) untuk kepadatan relasional, Alpha (α) untuk kapasitas kelembagaan, Theta (θ) untuk lompatan kuantum, dan seterusnya. Kami memerlukan orang yang bisa membaca denyut nadi koperasi—bukan hanya laporan keuangannya. “
VI. Bukti Kedaulatan yang Hilang: Krisis 1998 dan Detransformasi
Pendiri CUKK melanjutkan dengan suara yang semakin tegas. “Yang Mulia, izinkan saya menambahkan. Saya adalah saksi hidup dari apa yang terjadi ketika kapitalisme menghancurkan kedaulatan ekonomi kita. Pada tahun 1998, krisis ekonomi melanda Indonesia. Konglomerat-konglomerat kita tidak bisa membayar utang luar negeri mereka. Perbankan kolaps. Pemerintah harus mengeluarkan dana Rp 600 triliun untuk rekapitalisasi bank—uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “
Ia melanjutkan dengan suara yang semakin tegas. “Kapitalisme pasca-1998 tidak membawa kemakmuran. Ia melahirkan detransformasi. Industri manufaktur kita runtuh—deindustrialisasi. Pertanian kita hancur—petani menjadi gurem. Tenaga kerja kita terjerat dalam pekerjaan informal tanpa perlindungan—guremisasi ketenagakerjaan. Neraca perdagangan kita defisit. Utang luar negeri kita membengkak. Lingkungan kita rusak. Dan ketimpangan pendapatan semakin mencolok. Inilah buah dari kapitalisme yang kita tanam selama 80 tahun. “
Prof. Chang menambahkan, “Saya telah melihat hal yang sama terjadi di banyak negara berkembang. Resep Washington Consensus selalu menghasilkan deindustrialisasi dan kemiskinan. Korea Selatan tidak mengikuti resep itu. Kami menggunakan kebijakan industri yang agresif, melindungi industri kami, dan mensubsidi ekspor. Indonesia bisa melakukan hal yang sama—tetapi ia harus membebaskan diri dari belenggu ideologi kapitalisme. “
Bung Hatta mengepalkan tangannya. “Inilah yang saya khawatirkan. Kapitalisme selalu menghasilkan ketimpangan. Ia selalu mengorbankan rakyat kecil demi keuntungan segelintir orang. Koperasi adalah satu-satunya jalan untuk membangun ekonomi yang berkeadilan. Tetapi tanpa ilmu, tanpa Sarjana Koperasi, kita tidak akan pernah bisa melawan arus kapitalisme.”
VII. Perdebatan Epistemologis: Newton vs Kuantum
Konsultan ekonomi asing menggelengkan kepala. “Dengan segala hormat, Yang Mulia, saya tetap berpendapat bahwa koperasi hanyalah bagian dari ilmu ekonomi atau manajemen. Tidak diperlukan rumpun ilmu khusus. Tidak diperlukan Sarjana Koperasi. Bukankah koperasi tetaplah badan usaha yang mencari keuntungan?”
Ki Hajar Dewantoro menimpali dengan suara yang tegas namun bijaksana. “Saudara, Anda salah. Koperasi bukanlah sekadar badan usaha. Ia adalah sistem kehidupan. Seperti manusia, ia memiliki ruh, jiwa, dan raga. Ekonomi neoklasik yang Anda ajarkan dibangun di atas metafora fisika Newtonian—dunia sebagai mesin yang bergerak linier, deterministik, dan dapat diprediksi. Tetapi CUKK telah membuktikan bahwa realitas tidak selalu linier. Ia melompat. Ia kuantum. “
“Dalam fisika Newtonian, gerak itu kontinu. Untuk mencapai posisi B dari A, sebuah benda harus melewati semua titik di antaranya. Ini adalah analogi dari pertumbuhan linear yang diprediksi oleh ekonomi klasik. Namun CUKK tidak tumbuh secara kontinu; ia melompat. Perubahan besar terjadi pada fase-fase tertentu ketika energi sosial mencapai massa kritis. Itulah yang kami sebut Lompatan Kuantum—θ. Parameter θ (Theta) mengukur loncatan kelembagaan ini. Proyeksi kuantitatif tanpa lompatan menunjukkan aset CUKK hanya mencapai Rp 129 juta. Namun, dengan akumulasi θ dari nilai-nilai produktif yang terlembagakan, aset aktualnya membengkak menjadi Rp2,7 triliun—sebuah selisih 17.800 kali lipat. “
Prof. Chang tersenyum mendengar penjelasan itu. “Inilah yang saya katakan dalam buku saya: ekonomi neoklasik adalah agama. Ia memiliki dogma yang tidak bisa dipertanyakan. Tetapi realitas selalu lebih kompleks daripada dogma. Korea Selatan tidak menjadi kaya dengan mengikuti dogma ekonomi neoklasik. Kami menjadi kaya dengan melanggar dogma itu. Dan Indonesia juga harus berani melanggar dogma itu—dengan membangun ilmu koperasi yang mandiri. “
VIII. Mengapa Jawaban “Tidak Ada Ilmu Koperasi” Tidak Layak
Bung Karno menatap konsultan asing dengan tajam. “Saudara, Anda berkata bahwa tidak ada ilmu koperasi. Tetapi izinkan saya mengajukan pertanyaan balik: apakah jawaban itu layak secara konstitusional? Jika koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan—sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 33 sebelum amandemen—maka logika konstitusional menuntut adanya ilmu yang mempelajari koperasi secara mendalam. Tidak mungkin sebuah institusi yang diamanatkan oleh konstitusi untuk menjadi ‘soko guru perekonomian’ tidak memiliki rumpun ilmu yang mandiri.”
Ki Hajar Dewantoro menambahkan, “Penghapusan Penjelasan Pasal 33 pada amandemen 2002 tidak menghapus makna konstitusional koperasi. Para perumus UUD, terutama Bung Hatta, telah menegaskan bahwa koperasi adalah satu-satunya bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Jawaban ‘tidak ada ilmu koperasi’ adalah pengingkaran terhadap amanat pendiri bangsa.”
Pendiri CUKK mengangguk. “Kami di CUKK telah membuktikan bahwa koperasi adalah sistem kehidupan. Ia memiliki ruh, jiwa, dan raga. Untuk memahaminya, kita memerlukan ilmu yang utuh. Jawaban ‘tidak ada ilmu koperasi’ secara konstitusional tidak layak karena: mengingkari amanat Pasal 33; mengingkari Penjelasan Pasal 33 yang secara eksplisit menyebut koperasi; mengingkari amanat Kongres Koperasi 1947; mengabaikan fakta bahwa koperasi memiliki logika, nilai, dan struktur yang berbeda dari perusahaan kapitalis; dan mengabaikan kebutuhan nyata akan tenaga ahli yang memahami koperasi secara mendalam. “
IX. Lahirnya Gagasan: S.Kop—Sarjana Koperasi
Mr. Supomo bertanya, “Apa yang Anda usulkan, Saudara Pendiri CUKK?”
“Saya mengusulkan agar kita melahirkan Sarjana Koperasi—S.Kop—dengan berbagai spesialisasi. Ada S.Kop-Filsafat untuk memahami Medan Kesadaran, S.Kop-Sosiologi untuk memahami Keterjeratan, S.Kop-Hukum untuk memahami kerangka legal, S.Kop-Manajemen untuk memahami tata kelola, S.Kop-Teknologi untuk memahami fintech koperasi, dan S.Kop-Lompatan Kuantum untuk memahami transformasi.”
Ia melanjutkan, “
Kami membutuhkan orang yang memahami bahwa ketika krisis 1998 melanda, simpanan CUKK justru naik 15 persen—bukan karena manajemen risiko, tetapi karena kepercayaan. Kami membutuhkan orang yang memahami bahwa θ (Theta) melompat dari 0,058 menjadi 9,55—bukan karena pertumbuhan linear, tetapi karena lompatan kuantum. Kami membutuhkan orang yang memahami bahwa aset CUKK mencapai Rp2,7 triliun—bukan karena modal uang, tetapi karena energi sosial. Kami membutuhkan orang yang bisa melihat yang tidak terlihat—dan menjadikannya terukur. “
Prof. Chang mengangguk. “Korea Selatan berhasil karena kami memiliki ilmuwan, insinyur, dan perencana yang memahami bahwa pembangunan adalah proses yang kompleks. Indonesia juga membutuhkan ilmuwan koperasi yang memahami bahwa koperasi adalah sistem kehidupan. Tanpa Sarjana Koperasi, Indonesia tidak akan pernah bisa membangun ekonomi yang berdaulat.”
X. Siapa yang Bertanggung Jawab?
Bung Hatta bertanya dengan suara yang dalam. “Siapa yang harus bertanggung jawab atas ketidakdiakuan ilmu koperasi selama ini?”
Prof. Chang menjawab, “Ketidakdiakui ilmu koperasi ini adalah produk sistem yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian individu. Tanggung jawabnya berlapis: institusional (pemerintah dan kementerian), epistemologis (dominasi paradigma neoklasik), akademik (perguruan tinggi), dan filosofis (krisis nilai).”
Ki Hajar Dewantoro menambahkan, “Seperti yang saya katakan, kita belum merdeka dalam berpikir tentang ekonomi. Kita masih terbelenggu oleh paradigma kolonial. “
Pendiri CUKK menegaskan, “Prof. Mubyarto mengatakan bahwa ilmu koperasi seharusnya menjadi cabang ilmu tersendiri, bukan hanya bagian dari ilmu ekonomi, melainkan ilmu yang terintegrasi dengan cabang ilmu sosial lainnya—sosiologi, antropologi, hukum, dan ilmu politik. Namun, hal itu tidak pernah terjadi. Koperasi tetap dipelajari sebagai ilmu ekonomi mikro—sebagai manajemen bisnis yang sama dengan PT. Dan kita semua tahu akibatnya.”
XI. Makna Jika Ilmu Koperasi Tidak Diakui hingga 2045
Bung Karno bertanya dengan nada yang berat. “Apa maknanya kalau sampai tahun 2045, ilmu koperasi masih tidak diakui?”
Pendiri CUKK menjawab dengan suara yang lirih namun tajam. “Jika ilmu koperasi tidak diakui hingga 2045, maka kita gagal sebagai bangsa untuk merdeka dalam berpikir tentang ekonomi. Kita membiarkan Pasal 33 menjadi teks mati. Kita kehilangan peluang untuk membangun ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berdaulat. Kita akan terus mengelola koperasi dengan lulusan ekonomi dan manajemen yang tidak pernah belajar tentang hakikat koperasi. Dan koperasi akan kehilangan regenerasi. Anggota koperasi akan terus menua, dan gerakan koperasi akan mati.”
Prof. Chang menambahkan, “Negara-negara maju telah mengakui koperasi sebagai bidang keilmuan. University of Saskatchewan di Kanada memiliki Centre for the Study of Co-operatives, Mondragon University di Spanyol memiliki fakultas bisnis koperasi, dan University of Helsinki di Finlandia menawarkan Master’s Degree in Cooperative Business. Jika Indonesia tidak mengakui ilmu koperasi hingga 2045, maka kita akan semakin tertinggal. “
Ki Hajar Dewantoro menutup dengan suara yang penuh harap. “Namun, masih ada waktu. Seperti yang saya katakan, pendidikan adalah kunci. Jika kita ingin betul-betul menjadikan koperasi sebagai ruh atau soko guru perekonomian nasional, maka pendidikan koperasi harus ditanamkan sejak awal. “
XII. Keputusan Akhir: Merdeka dalam Berpikir
Bung Karno berdiri dan berjalan ke papan tulis. “Saya mendengar semua ini, dan saya merasakan bahwa kita sedang berada di persimpangan sejarah. Pasal 33 yang kita rumuskan adalah ruh konstitusi yang mendamba wujud. Namun, selama 80 tahun, ruh itu tidak pernah memiliki wadah keilmuan yang memadai.”
“Oleh karena itu, saya mengusulkan tiga keputusan untuk melahirkan ilmu koperasi mandiri sebagai kewajiban konstitusi dan amanat rakyat. “
Keputusan Pertama: Mengakui Ilmu Koperasi sebagai Rumpun Ilmu Mandiri
“Kita harus mengakui bahwa ilmu koperasi adalah rumpun ilmu yang mandiri—dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang berbeda dari ilmu ekonomi dan manajemen. Ini bukanlah sekadar permintaan akademik; ini adalah amanat konstitusi dan amanat rakyat yang telah dideklarasikan dalam Kongres Koperasi 1947 di Tasikmalaya.”
Keputusan Kedua: Membuka Program Studi Ilmu Perkoperasian
“Kita harus membuka program studi S1, S2, dan S3 Ilmu Perkoperasian di berbagai perguruan tinggi. Ini akan menghasilkan Sarjana Koperasi (S.Kop.), Magister Koperasi (M.Kop.), dan Doktor Koperasi (Dr.Kop.) yang memahami koperasi secara mendalam—sebagai sistem kehidupan, bukan mesin ekonomi. Kita tidak bisa terus menerus mengelola koperasi dengan lulusan ekonomi dan manajemen yang tidak pernah belajar tentang hakikat koperasi. “
Keputusan Ketiga: Mengintegrasikan Pendidikan Koperasi ke dalam Kurikulum Nasional
“Kita harus mengintegrasikan pendidikan koperasi ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Generasi muda Indonesia harus tumbuh dengan pemahaman bahwa koperasi adalah alat dekolonisasi ekonomi, perwujudan gotong royong, dan jalan menuju kemandirian ekonomi. Mereka harus belajar bahwa koperasi adalah peradaban—bukan sekadar badan usaha. “
Ki Hajar Dewantoro mengangguk dengan mantap. “Saya akan mendukung keputusan ini. Taman Siswa akan menjadi pelopor pendidikan koperasi di tingkat dasar dan menengah. Kita harus menanamkan nilai-nilai koperasi sejak dini, agar generasi muda tumbuh dengan kesadaran bahwa gotong royong adalah kekuatan ekonomi yang nyata. “
Prof. Chang menambahkan, “Korea Selatan berhasil karena kami memiliki keberanian untuk menolak dogma ekonomi neoklasik. Indonesia juga harus berani—dengan membangun ilmu koperasi yang mandiri. Jangan biarkan negara-negara kaya memberi tahu Anda apa yang harus dilakukan. Mereka tidak menginginkan Anda menjadi kaya. Mereka menginginkan Anda tetap miskin agar mereka bisa terus mengeksploitasi sumber daya Anda. “
Epilog: Dari Tasikmalaya untuk Indonesia
Bapak Niti Soemantri, Ketua Kongres Koperasi I Tasikmalaya 1947, berdiri, berlinang air mata. “Inilah yang kami perjuangkan di Tasikmalaya. Kami tidak ingin koperasi menjadi sekadar badan usaha. Kami ingin koperasi menjadi peradaban. Dan untuk itu, kami memerlukan ilmu. Kami memerlukan Sarjana Koperasi yang memahami bahwa koperasi adalah sistem kehidupan. Kami memerlukan generasi yang tidak hanya bisa mengelola koperasi, tetapi juga bisa merawat jiwanya.”
Pendiri CUKK mengangguk. “Kami di CUKK telah membuktikan bahwa jalan lain itu mungkin. Dari ruang 4×4 meter di Tapang Sambas, dari nilai-nilai lokal yang dihidupkan, dari kepercayaan yang dirawat, lahirlah sebuah peradaban ekonomi yang melayani 232.200 anggota dengan aset Rp 2,7 triliun. Kini, saatnya untuk melahirkan ilmu yang akan menyebarluaskan peradaban itu ke seluruh Nusantara. “
Prof. Chang menutup dengan pernyataan yang penuh makna:
“Saya telah melihat Korea Selatan bangkit dari keterpurukan. Kami tidak mengikuti resep yang diberikan oleh negara-negara kaya. Kami membangun jalan kami sendiri. Indonesia juga harus membangun jalan sendiri—jalan yang sesuai dengan nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial. Koperasi adalah jalan itu. Dan untuk menempuh jalan itu, Indonesia memerlukan Sarjana Koperasi. “
Bung Hatta menambahkan, “Kita telah merdeka secara politik, tetapi kita belum merdeka dalam berpikir. Kita masih membaca Pasal 33 dengan kacamata pinjaman—kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari kapitalisme Eropa. Kita masih mempelajari koperasi sebagai bagian dari ilmu ekonomi, seolah-olah koperasi tidak berbeda dengan PT. Sudah saatnya kita merdeka dalam berpikir. Sudah saatnya kita melahirkan ilmu koperasi yang mandiri. Sudah saatnya kita mencetak Sarjana Koperasi. “
“Mari kita bangun peradaban baru yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat—dimulai dari pendidikan. Dari Tasikmalaya untuk Indonesia. Dari Tapang Sambas untuk dunia.”.(*****






Komentar