oleh

Apel Persiapan Penertiban dan Himbauan Dalam Rangka Pemberlakuan PSBB Di Wilkum Polres Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat dipasar Manis Ciamis digelar Apel Persiapan Penertiban dan Himbauan dalm rangka Pemberlakuan PSBBP di Wilkum Polres Ciamis, Rabu (13/05/2020) sekira jam 14.00 Wib s/d jam 14.45 Wib dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Penertiban yang melibatkan personil sebanyak 50 orang yang terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Kabupaten Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis dan Damkar Kabupaten Ciamis yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ciamis KOMPOL Sumari SH didampingi Kasat Sabhara AKP Karyaman,SH,MH, IPTU Jajang Sahidin, S.H dan IPDA Irwansyah SH

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Patroli seputaran Kota Ciamis dan penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapan jam operasional sebagai berikut :

  1. Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 05.00 Wib s/d jam 14.00 Wib.
  2. Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.
  3. Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.
  4. PKL yg menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.

Menghimbau agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Ciamis.

Melakukan sosialisasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi dan  memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia.

Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona.

Meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgen.

Mensosialisasikan bahwa saat ini di Wilayah Jawa Barat, khusunya Kabupaten Ciamis dan Pangandaran sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yang dibatasi.

Memberikan teguran keras dan penutupan pada Pemilik Toko/Kios Pangan yang masih buka pada pukul 14.00 Wib.Selama kegiatan berlangsung aman,tertib dan kondusif(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

Komentar