Oleh: Kevin Silalahi (Ketua GMNI Kota Tasikmalaya)
APBD bukan ruang bebas tafsir, bukan pula laci gelap yang bisa diisi dan disisipi komponen belanja sesuka hati. Setiap rupiah di dalamnya adalah uang rakyat yang wajib kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, GMNI Kota Tasikmalaya menilai perencanaan belanja Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar janggal, tetapi memperlihatkan pola yang secara rasional patut diduga sebagai permainan dalam konstruksi anggaran sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan dokumen perencanaan yang ditelaah GMNI Kota Tasikmalaya, terdapat paket penyediaan alat bantu sosial senilai Rp.150.000.000. Namun, di dalam paket yang secara substansi ditujukan untuk bantuan kepada masyarakat tersebut, justru kembali disisipkan komponen makan-minum serta alat tulis kantor seperti pulpen, binder, map, fotokopi, dan kebutuhan administratif lainnya.
Pertanyaannya tidak lagi sekadar teknis, tetapi menyentuh substansi tata kelola: mengapa paket bantuan sosial harus kembali dibebani belanja yang secara struktur sudah dianggarkan di pos lain?
Kejanggalan ini menjadi semakin terang ketika ditemukan bahwa Dinas Sosial juga telah mengalokasikan anggaran terpisah untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp.181.537.400, serta belanja makan dan minum sebesar Rp.116.050.000. Dengan demikian, di luar paket alat bantu saja sudah tersedia sekitar Rp.297,58 juta untuk komponen yang pada dasarnya serupa.
Dalam konstruksi seperti ini, GMNI Kota Tasikmalaya menilai terdapat indikasi kuat bahwa paket alat bantu tidak lagi berdiri sebagai kebutuhan murni, melainkan berpotensi menjadi wadah pelapisan anggaran (budget layering) yang membuka ruang duplikasi pembiayaan.
Lebih jauh, GMNI secara tegas menyatakan: berdasarkan pola perencanaan yang ada, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya patut diduga sedang “bermain-main” dengan struktur anggaran, dengan cara menyebar, melapis, dan menyisipkan komponen belanja yang secara logis telah memiliki pos tersendiri.
Ini bukan tuduhan pidana, tetapi kesimpulan awal berbasis pola perencanaan yang tidak wajar dan wajib diuji secara auditif. Jika seluruh perencanaan tersebut benar dan sah, maka pembuktiannya sederhana: buka DPA, tunjukkan KAK, uraikan RAB, jelaskan volume, dan buktikan keterkaitan setiap rupiah dengan output layanan kepada masyarakat.
Kejanggalan kedua muncul dalam pemaketan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dengan nilai total Rp.597.120.000. Alih-alih dirancang sebagai satu kesatuan kebutuhan yang utuh, anggaran tersebut justru dipecah menjadi beberapa paket dengan spesifikasi yang terlihat serupa.
GMNI mempertanyakan dasar objektif pemecahan tersebut: apakah benar didasarkan pada perbedaan output, lokasi, waktu, kelompok penerima, atau karakter barang? Ataukah pemecahan itu justru dilakukan untuk mengatur skema pengadaan agar lebih mudah dikendalikan dalam proses pemilihan penyedia?
Pasal 20 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pemaketan harus berorientasi pada keluaran, efisiensi, dan ketersediaan barang, serta melarang pemecahan paket apabila bertujuan menghindari mekanisme pengadaan yang semestinya.
Dalam konteks ini, GMNI menilai bahwa pemecahan paket yang memiliki kesamaan substansi, waktu yang berdekatan, dan karakter barang yang serupa tidak dapat dibiarkan hanya dengan penjelasan administratif, melainkan harus diuji sebagai potensi rekayasa pemaketan.
Kejanggalan ketiga yang menjadi sorotan adalah anggaran sekitar Rp1,97 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pekerjaan yang disebut telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
GMNI menilai pola ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat rekayasa alur anggaran dari perencanaan hingga pembayaran, di mana paket yang sebelumnya dipecah kemudian kembali digabung dalam bentuk tagihan lama yang dibayarkan di tahun berikutnya.
Dinas Sosial tidak boleh menjadikan APBD 2026 sebagai tempat “penyelesaian administratif” tanpa jejak yang jelas. Publik berhak mengetahui secara rinci: pekerjaan apa yang dimaksud, siapa penyedianya, kapan kontraknya dibuat, mengapa tidak dibayar pada tahun berjalan, siapa yang memeriksa hasil pekerjaan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengakuan utang tersebut.
Secara keseluruhan, GMNI Kota Tasikmalaya mencatat bahwa total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp.3,014 miliar. Angka ini memang belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara, namun cukup untuk menunjukkan adanya anomali serius dalam desain perencanaan anggaran.
KPK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa titik rawan korupsi pengadaan tidak selalu terjadi pada tahap pelaksanaan, melainkan justru dimulai sejak perencanaan, penganggaran, dan pemaketan. Artinya, ketika desain anggaran sudah tidak wajar sejak awal, maka risiko penyimpangan hanya tinggal menunggu waktu untuk terjadi. (***








Komentar