oleh

Bupati Tasikmalaya: “Kepala Desa Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat”

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus diemban oleh para kepala desa yang memimpin masyarakatnya di daerahnya masing-masing.  Pergantian  pemimpin merupakan  sunatulloh yang wajar dalam kehidupan. Modal yang paling  penting dari seorang pemimpin adalah ketika  dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum saat  melantik 67 orang  Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hasil pemilihan kepala Desa Serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2017 lalu. bertempat di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna,  Senin (17/12/2017). Selain itu, pada kesempatan yang sama  Bupati juga melantik 2 orang Penjabat Kepala yaitu Drs. Aceng Ganda Sasmita, M.Si penjabat kepala Desa Serang Kecamatan salawu, dan Dadang Suryaman Penjabat Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H.Ruhimat, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Basuki Rahmat dan Arif Rachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H.Abdul Kodir, M.Pd., para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, para camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Camat, dan tamu undangan lainnya.

Lebih lanju Bupati mengatakan, pemimpin itu harus  adil, di mana syarat adil itu meliputi pemimpin yang dapat  memberikan kemudahan  dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, pemimpin itu harus menjadikan lingkungan masyarakat nyaman, dan pemimpin yang mampu memberikan ketenangan kepada  masyarakatnya. “ Mudahkanlah urusan masyarakat, berikan mereka pelayanan yang terbaik, dan hormatilah keyakinan orang lain yang tidak sama dengan kita atas dasar toleransi, dengarlah aspirasi mereka sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan di desa ‘ujar Bupati.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Bupati, Penjabat  Kepala Desa yang dilantik harus siap menerima tugas baru dalam melayani masyarakat perdesaan. “Semua Penjabat Kepala desa hari ini yang dilantik berstatus  PNS. Saya ucapkan terima kasih atas  kesediaan menerima tugas tambahan untuk melayani masyarakat. Tidak semua orang siap untuk mengemban tugas ini , saya harap agar semuanya siap sebagai pengabdian kepada.

Bupati berpesan agar para Kepala Desa dapat bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya agar target-target dalam RPJMDES dapat cepat terealisasi.  “Siapkan mental menjadi kepala desa, jangan pernah berleha-leha dalam bertugas. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama, “tegas Bupati.

Bupati mengimbau agar Kepala Desa mampu melebur dengan masyarakat yang dipimpinnya , sehingga dapat memahami apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat.  Di samping itu, Kepala Desa harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan lembaga-lembaga desa agar hasil pembangunan tepat sasaran dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.  (***)

Komentar