oleh

Camat Jeruklegi Pimpin Rakor Kepala Desa Membahas Kucuran Bantuan Dana Desa Tahap II/2017

Cilacap, LINTAS PENA

Camat Jeruklegi Kabupaten Cilacap Rumbarwoto, S. Sos, MM sebelumnya bertugas di Kecamatan Sidareja yang berperan aktif nguri – nguri budaya warisan leluhur. Kini dia   mengemban tugas selaku Camat Jeruklegi Kabupaten Cilacap, memiliki nilai – nilai sakral tidak boleh sembrana dan wajib menjunjung kearifan lokal. Kecamatan Jeruklegi memiliki 13 pemerintahan desa, 50 % berada pada daerah perbukitan dan 50 % berada di wilayah ampah / rata. Telah melaksanakan Rakor dengan Kepala Desa berjalan lancar dengan sukses sesuai apa yang di harapkan.

Rakor tersebut membahas tentang Dana Desa ( APBN ) Tahap II Tahun 2017 telah ditransfer ke rekening kas daerah dan akan segera di transfer ke rekening pemerintah desa di Bank Jateng dengan mekanisme sebagai berikut : proposal Dana Desa yang telah di verifikasi Tim Kecamatan dari Dispermades dikoreksi oleh BPPKAD, bagi desa yang proposalnya telah memenuhi syarat / lengkap dan tidak ada kesalahan maka akan dibuatkan SP Bupati untuk untuk diajukan pencairan untuk gelombang 1 ( Satu ). Bagi Desa yang belum memenuhi syarat / kurang lengkap maka akan di ajukan pencairan gelombang 2 ( Dua ) setelah Proposal tersebut di perbaiki sesuai hasil koreksi yang telah di laksanakan oleh BPPKAD.

Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa menerbitkan rekomendasi kepada desa – desa yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi sebagai berikut : Pemerintah Desa telah menyelesaikan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Pemerintah Desa telah menyelesaikan SPJ APBDes s/d bulan Oktober 2017, Pemerintah Desa telah membayarkan kewajiban pembayaran PPh dan PPn yang telah di pungut atas pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun 2017, Pemerintah Desa tidak mempunyai tunggakan PPh dan PPn atas pelaksanaan kegiatan APBDes tahun – tahun sebelumnya.

Apabila pemerintah desa belum menyelesaikan kewajiban – kewajiban tersebut di atas maka rekomendasi Camat tentang pencairan dana desa di tunda sampai dengan di lengkapinya kekurangan persyaratan tersebut di atas.

Pencairan Dana Desa tidak dapat di ambil sekaligus namun harus bertahap sesuai dengan kebutuhan desa serta di sesuaikan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh TPK. Sebelum pelaksanaan kegiatan TPK melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Pencairan Dana di laksanakan bertahap dengan acuan 40 %, 30 % dan 30 % ( disesuaikan kebutuhan dana untuk kegiatan yang hendak di laksanakan ).

Kepada pemerintah desa yang terdapat kekosongan perangkat desa dan telah menganggarkan dalam APBDes TA 2017 untuk pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tersebut maka dapat memuai tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Daerah  Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Beberapa perubahan penting yang terdapat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa antara lain : Ketentuan Pasal 2, Persyaratan untuk di angkat menjadi Perangkat Desa pada Sekretariat Desa, pelaksanaan kewilayahan, dan Pelaksana teknis adalah Penduduk Desa Warga Negara Indonesia, Ketentuan Pasal 5 ayat ( 5 ), Pengisian Jabatan Perangkat Desa sebagaimana di maksud dapat di lakukan dengan cara Mutasi Jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa dan Penjaringan / penyaringan calon Perangkat Desa.

Mutasi perangkat desa di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Dilaksanakan dalam situasi yang sangat mendesak dan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintah desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Tidak berakibat berubahnya penghasilan bagi perangkat desa yang di mutasikan, Di laksanakan antar unsur yang setara dan yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas pada jabatannya paling sedikit 3 ( Tiga ) tahun.

Tiga tahun  sejak menjabat adalah sejak di lantik ulang menurut Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Terkait dengan 4 Pilar Program Bangga Mbangun Desa menjadi ujung tombak yang menentukan masa depan Cilacap yang lebih baik dengan sepenuh hati segenap jajaran Kecamatan Jeruklegi, siap mendukung dan mewujudkan suksesnya program Bangga Mbangun Desa. hal itu  disampaikan Rumbarwoto, S. Sos, MM kepada LINTAS PENA  saat Rakor di seputar 13 Para Kepala Desa di wilayah Jeruklegi. (H.ARIYANTO SULAEMAN/ RAMA PUTRA)****

Cilacap, LINTAS PENA

Camat Jeruklegi Kabupaten Cilacap Rumbarwoto, S. Sos, MM sebelumnya bertugas di Kecamatan Sidareja yang berperan aktif nguri – nguri budaya warisan leluhur. Kini dia   mengemban tugas selaku Camat Jeruklegi Kabupaten Cilacap, memiliki nilai – nilai sakral tidak boleh sembrana dan wajib menjunjung kearifan lokal. Kecamatan Jeruklegi memiliki 13 pemerintahan desa, 50 % berada pada daerah perbukitan dan 50 % berada di wilayah ampah / rata. Telah melaksanakan Rakor dengan Kepala Desa berjalan lancar dengan sukses sesuai apa yang di harapkan.

Rakor tersebut membahas tentang Dana Desa ( APBN ) Tahap II Tahun 2017 telah ditransfer ke rekening kas daerah dan akan segera di transfer ke rekening pemerintah desa di Bank Jateng dengan mekanisme sebagai berikut : proposal Dana Desa yang telah di verifikasi Tim Kecamatan dari Dispermades dikoreksi oleh BPPKAD, bagi desa yang proposalnya telah memenuhi syarat / lengkap dan tidak ada kesalahan maka akan dibuatkan SP Bupati untuk untuk diajukan pencairan untuk gelombang 1 ( Satu ). Bagi Desa yang belum memenuhi syarat / kurang lengkap maka akan di ajukan pencairan gelombang 2 ( Dua ) setelah Proposal tersebut di perbaiki sesuai hasil koreksi yang telah di laksanakan oleh BPPKAD.

Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa menerbitkan rekomendasi kepada desa – desa yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi sebagai berikut : Pemerintah Desa telah menyelesaikan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Pemerintah Desa telah menyelesaikan SPJ APBDes s/d bulan Oktober 2017, Pemerintah Desa telah membayarkan kewajiban pembayaran PPh dan PPn yang telah di pungut atas pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun 2017, Pemerintah Desa tidak mempunyai tunggakan PPh dan PPn atas pelaksanaan kegiatan APBDes tahun – tahun sebelumnya.

Apabila pemerintah desa belum menyelesaikan kewajiban – kewajiban tersebut di atas maka rekomendasi Camat tentang pencairan dana desa di tunda sampai dengan di lengkapinya kekurangan persyaratan tersebut di atas.

Pencairan Dana Desa tidak dapat di ambil sekaligus namun harus bertahap sesuai dengan kebutuhan desa serta di sesuaikan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh TPK. Sebelum pelaksanaan kegiatan TPK melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Pencairan Dana di laksanakan bertahap dengan acuan 40 %, 30 % dan 30 % ( disesuaikan kebutuhan dana untuk kegiatan yang hendak di laksanakan ).

Kepada pemerintah desa yang terdapat kekosongan perangkat desa dan telah menganggarkan dalam APBDes TA 2017 untuk pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tersebut maka dapat memuai tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Daerah  Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Beberapa perubahan penting yang terdapat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa antara lain : Ketentuan Pasal 2, Persyaratan untuk di angkat menjadi Perangkat Desa pada Sekretariat Desa, pelaksanaan kewilayahan, dan Pelaksana teknis adalah Penduduk Desa Warga Negara Indonesia, Ketentuan Pasal 5 ayat ( 5 ), Pengisian Jabatan Perangkat Desa sebagaimana di maksud dapat di lakukan dengan cara Mutasi Jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa dan Penjaringan / penyaringan calon Perangkat Desa.

Mutasi perangkat desa di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Dilaksanakan dalam situasi yang sangat mendesak dan dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintah desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Tidak berakibat berubahnya penghasilan bagi perangkat desa yang di mutasikan, Di laksanakan antar unsur yang setara dan yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas pada jabatannya paling sedikit 3 ( Tiga ) tahun.

Tiga tahun  sejak menjabat adalah sejak di lantik ulang menurut Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Terkait dengan 4 Pilar Program Bangga Mbangun Desa menjadi ujung tombak yang menentukan masa depan Cilacap yang lebih baik dengan sepenuh hati segenap jajaran Kecamatan Jeruklegi, siap mendukung dan mewujudkan suksesnya program Bangga Mbangun Desa. hal itu  disampaikan Rumbarwoto, S. Sos, MM kepada LINTAS PENA  saat Rakor di seputar 13 Para Kepala Desa di wilayah Jeruklegi. (H.ARIYANTO SULAEMAN/ RAMA PUTRA)****

Komentar