oleh

Diduga Pembalakan Liar Marak di Hutan Suaka Margasatwa Bukit Batu Kab. Bengkalis

Bengkalis, LINTAS PENA

Suaka Margasatwa Bukit Batu (SMBB), merupakan Zona inti cagar Biosfer Giam Siak kecil Bukit Batu yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai tempat Eko Wisata.

Potensi tersebut adalah Sungai dan tasik, Flora dan Fauna, Kawasan Gambut, pondok dan perkebunan masyarakat, stasiun riset Ekomina wisata dan Canopy tower, pondok penelitian Jepang dan Wisata jelajah Desa.

Rabu, 06/01/2021 Banyak kayu alam berbentuk log ditemukan diparit kanal jl.Durian RT 06 Dusun ll Desa Temiang kab. Bengkalis.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, kayu log itu berasal dari kawasan sepanjang sungai Bukit Batu dan kawasan hutan Suaka Marga Satwa Bukit Batu ( SMBB ) Kab. Bengkalis.

Tampak dilokasi banyak kayu log didalam parit kanal jl. Durian RT 06 Dusun ll Desa Temiang yang telah dirakit dan siap untuk dimuat.

Menurut narasumber berinisial NS, mengatakan biasanya kayu log tersebut dimuat rutin pada malam hari mulai dari waktu Maghrib, dan menurutnya kayu ini akan dibawa ke Medan menggunakan mobil colt diesel.

Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan suaka marga satwa dan mencegah terjadinya abrasi pinggir sungai diharapkan kepada aparat yang berwenang agar segera  menindak tegas para pelaku pembalakan liar ini.

Tindak pidana pembalakan liar berupa mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu alam,  menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf b dengan hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 milyar.( MURNI/ZOEL )

 

Komentar