oleh

Gibran Bisa Dimakzulkan? Putusan MK Bongkar “Keadaan Khusus” Soal Ijazah, Tapi Kunci Pintunya Ada di Senayan

Oleh: Acep Sutrisna___Pemerhati Kebijakan Tasik Utara

7 Oktober 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka Membuat Publik Menahan Napas. Sembilan Hakim, Tanpa Satu Pun Pendapat Berbeda, Menyatakan Memperoleh Keyakinan Bahwa Ada “Keadaan Khusus”: Mahkamah Tidak Menemukan Ijazah, Sertifikat, Atau Diploma Luar Negeri Yang Bisa Dijadikan Dasar Penyetaraan Dengan Tamat Sma. Kedengarannya Dahsyat. Tetapi Di Halaman Paling Akhir, Amarnya Hanya Satu Kalimat Pendek: Permohonan Tidak Dapat Diterima.

Lalu, Mungkinkah Wakil Presiden Dimakzulkan? Jawabannya Bukan “Ya”, Bukan Pula “Tidak”. Mari Kita Urai Pelan-Pelan, Dari Apa Yang Sebenarnya Diputuskan, Apa Yang Sengaja Tidak Diputuskan, Sampai Hitung-Hitungan Kursi Di Senayan Yang Menentukan Segalanya.

Jawaban Singkat

Secara Konstitusional Mungkin, Secara Politik Berat, Dan Putusan Mk Ini Sendiri Bukan Dasar Langsung Pemakzulan. Uud 1945 Hanya Menyediakan Satu Jalur Untuk Memberhentikan Wakil Presiden Di Tengah Masa Jabatan, Yaitu Pasal 7a Dan 7b: Usul Dpr, Pemeriksaan Mk, Lalu Keputusan Mpr. Semuanya Bermula Dari Dpr Dengan Ambang Dukungan Dua Pertiga.

Apa Sebenarnya Yang Diputuskan Mk Pada 6 Oktober 2026?

Perkara Bernomor 01/Phpu.Pres-Xxiv/2026 Ini Diajukan Pada 10 September 2026 Oleh 12 Pemohon. Ada Kipp, Partai Ummat, Denny Indrayana, Enam Purnawirawan Tni Dari Forum Purnawirawan Prajurit Tni, Dan Sejumlah Warga Lainnya. Termohonnya Komisi Pemilihan Umum (Kpu). Permintaan Mereka Tidak Main-Main: Membatalkan Empat Keputusan Kpu Sepanjang Menyangkut Gibran, Mendiskualifikasi, Membatalkan Pelantikan, Lalu Meminta Mpr Memilih Wakil Presiden Dari Dua Calon Usulan Presiden.

Hasilnya, Permohonan Tidak Dapat Diterima (Hlm. 378). Alasan Formalnya Sederhana. Dalam Sengketa Hasil Pilpres, Yang Berhak Menjadi Pemohon Hanyalah Pasangan Calon, Sehingga Para Pemohon, Juga Pihak Terkait, Dianggap Tidak Punya Kedudukan Hukum. Putusan Diambil Dalam Rapat Hakim 5 Oktober Dan Diucapkan Sehari Kemudian, Pukul 20.58 Wib.

Yang Menarik Justru Bagian Di Antara Pembukaan Dan Amar. Supaya Tidak Salah Paham, Tabel Berikut Memisahkan Dengan Tegas Apa Yang Dinyatakan Mahkamah Dan Apa Yang Tidak.

Yang Dinyatakan Atau Ditemukan MkYang Tidak Dinyatakan Atau Tidak Diputuskan
Mk Berwenang Memeriksa Perkara Ini (Eksepsi Kewenangan Ditolak).Bahwa Gibran Secara Hukum “Tidak Memenuhi Syarat” Dalam Amar. Mk Memakai Istilah “Keadaan Khusus”.
Tidak Ditemukan Ijazah, Sertifikat, Atau Diploma Luar Negeri Sebagai Dasar Penyetaraan Sma.Bahwa Ada Pemalsuan Atau Manipulasi Dokumen. Pemohon Pun Tidak Memintanya (Hlm. 50).
Certificate Of Attendance Bukan Bukti Kelulusan.Pembatalan Keputusan Kpu, Suket 9149, Ataupun Pelantikan.
Suket 9149 Menyetarakan Pengetahuan Setara Tamat Smk, Bukan Setara Ijazah Sma.Perintah Atau Rekomendasi Eksplisit Kepada Dpr Untuk Memulai Pemakzulan.
Verifikasi Kpu Kurang Cermat; Klarifikasi Bergantung Pada “Keraguan” Yang Subjektif.Putusan Atas Pokok Permohonan. Amar Hanya “Tidak Dapat Diterima”.
Status Calon Berakhir Saat Pelantikan, 20 Oktober 2024.—

Tabel 1. Isi Dan Batas Putusan. Sumber: Kajian Atas Salinan Putusan, Hlm. 358–378.

“Keadaan Khusus”: Temuan Yang Bikin Heboh Tapi Mudah Disalahartikan

Untuk Memahami Inti Temuannya, Kita Perlu Menengok Dokumen Yang Dipakai Saat Pencalonan. Gibran Melampirkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/Ks/2019 (Suket 9149) Dan Sk Dirjen Belmawa Nomor 2296/2019 Sebagai Pemenuhan Syarat Pendidikan Setara Sma. Menurut Keterangan Kemendikdasmen Di Persidangan, Ijazah Orchid Park Secondary School Di Singapura (Gce O-Level, Dua Tahun) Tidak Dapat Disetarakan Dengan Sma. Penilaian Kemudian Beralih Ke Uts Insearch Di Sydney, Dengan Dasar Certificate Of Attendance, Transkrip, Dan Surat Enrolment. Hasil Akhirnya: “Pengetahuan Yang Disetarakan Dengan Smk”.

Di Sinilah Mahkamah Menaruh Tekanan. Certificate Of Attendance, Kata Mk, Hanyalah Bukti Kehadiran Dalam Proses Belajar, Bukan Bukti Tamat. Frasa “Dinilai Memiliki Pengetahuan Setara” Juga Tidak Sama Dengan “Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah”, Sebab Yang Kedua Mensyaratkan Ijazah, Sertifikat, Atau Diploma (Hlm. 371–375).

Namun, Jangan Buru-Buru Menarik Kesimpulan. Mahkamah Juga Menegaskan Bahwa Proses Penerbitan Suket 9149 Secara Prosedural Telah Memenuhi Permendikbud. Tidak Ada Pernyataan Bahwa Dokumen Itu Dipalsukan Atau Terbit Melawan Hukum. Dan Temuan Mk Sifatnya Negatif: Mahkamah “Tidak Menemukan” Bukti, Bukan “Menemukan Bukti Ketiadaan”. Bedanya Tipis, Tetapi Dalam Perkara Pemakzulan, Perbedaan Setipis Itu Bisa Menentukan Nasib.

Mengapa Mk Berhenti Di Tengah Jalan?

Ini Bagian Yang Paling Sering Luput. Mahkamah Berpendapat Bahwa Perkara Ini “Secara Substansial Tidak Tepat Lagi” Dimasukkan Ke Rezim Sengketa Hasil Pemilu. Alasannya, Status Calon Berakhir Ketika Calon Terpilih Dilantik Pada 20 Oktober 2024. Karena Itu, Mk Menyatakan Tidak Dapat Membatalkan Atau Mendiskualifikasi Gibran Dari Posisinya Sebagai Wakil Presiden, Dan Menyerahkan Penilaian Atas Temuan Itu Kepada “Lembaga Yang Memiliki Kewenangan” Menurut Uud 1945 (Hlm. 375–376).

Putusan Tidak Menyebut Pasal 7a–7b Secara Eksplisit. Meski Begitu, Rumusan Tersebut Lazim Dibaca Sebagai Penunjuk Arah Ke Jalur Dpr–Mk–Mpr. Ini Pembacaan Saya, Bukan Bunyi Putusan. Perlu Dicatat Pula, Mahkamah Sendiri Mengakui Tidak Ada Aturan Yang Tegas Tentang Lembaga Mana Yang Menangani Sengketa Semacam Ini Setelah Pelantikan (Hlm. 362). Dengan Kata Lain, Mk Membuka Pintu Pemeriksaan, Membuat Temuan, Lalu Menutupnya Dengan Alasan Kedudukan Hukum. Putusan “Setengah Jalan”, Begitu Banyak Pengamat Menyebutnya.

Konsekuensinya Jelas. Publik Mendapat Temuan, Tetapi Tidak Mendapat Kepastian Status Hukum. Dan Karena Temuan Itu Berada Di Bagian Pertimbangan, Bukan Amar, Dpr Tidak Terikat Secara Hukum Untuk Menindaklanjutinya, Meski Bobot Persuasifnya Besar, Apalagi Diambil Secara Bulat.

Jalur Pemakzulan: Tiga Gerbang Berlapis Dan Angka-Angkanya

Bayangkan Pemakzulan Sebagai Perjalanan Melewati Tiga Gerbang. Setiap Gerbang Dijaga Lembaga Berbeda, Dan Setiap Gerbang Punya Syarat Suara Yang Sengaja Dibuat Tinggi. Tabel Berikut Merangkumnya, Lengkap Dengan Hitungan Kasar Berdasarkan Jumlah Anggota Yang Berlaku.

GerbangSyaratHitungan (Asumsi)*
1. DprUsul Meminta Mk Memeriksa Hanya Sah Jika Didukung Sedikitnya 2/3 Anggota Yang Hadir Dalam Paripurna Yang Dihadiri Sedikitnya 2/3 Seluruh Anggota.Kuorum Minimal 387 Dari 580. Persetujuan 258 Suara (Jika Hadir 387) Hingga 387 Suara (Jika Hadir 580).
2. MkMemeriksa, Mengadili, Dan Memutus Pendapat Dpr Paling Lama 90 Hari. Putusan Membenarkan Atau Tidak Membenarkan Pendapat Dpr.Paling Lama 90 Hari Sejak Permintaan Diterima.
3. MprBersidang Paling Lambat 30 Hari. Kuorum 3/4 Anggota, Persetujuan 2/3 Anggota Yang Hadir, Setelah Wakil Presiden Diberi Kesempatan Menjelaskan.Dari 732 Anggota: Kuorum 549; Persetujuan 366 (Jika Hadir 549) Hingga 488 (Jika Hadir 732).

Tabel 2. Tahapan Pemakzulan Wakil Presiden. *Asumsi: Dpr 580 Anggota, Dpd 152 Anggota, Mpr 732 Anggota. Cocokkan Dengan Data Resmi Terkini, Misalnya Akibat Pergantian Antarwaktu.

Jika Kursi Wakil Presiden Akhirnya Kosong, Pasal 8 Ayat (2) Mengatur Mpr Bersidang Paling Lambat 60 Hari Untuk Memilih Penggantinya Dari Dua Calon Usulan Presiden.

Satu Hal Yang Tak Boleh Dilewatkan: Hanya Dpr Yang Bisa Memulai. Warga, Ormas, Atau Purnawirawan Hanya Dapat Menyampaikan Aspirasi. Pemohon Bahkan Sudah Mencoba Jalur Lain. Menurut Dalil Mereka, Tiga Surat Forum Purnawirawan Prajurit Tni Kepada Dpr/Mpr Tidak Ditanggapi (Hlm. 42). Gugatan Perwakilan Warga Terhadap Pimpinan Dpr Pun Dinyatakan Di Luar Kewenangan Pn Jakarta Pusat (Putusan 202/Pdt.G/2026). Jadi, Siapa Penjaga Gerbangnya? Jelas, Dpr.

Pasal 7a: Apakah “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” Mencakup “Tidak Pernah”?

Inilah Simpul Hukum Yang Paling Pelik, Dan Putusan Ini Sama Sekali Tidak Menjawabnya. Pasal 7a Membolehkan Pemberhentian Bila Terbukti “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” Sebagai Presiden Dan/Atau Wakil Presiden. Persoalannya, Apakah Orang Yang Diduga Tidak Pernah Memenuhi Syarat Termasuk Di Dalamnya?

Peta Argumennya Cukup Menarik, Bahkan Ironis. Dua Ahli Yang Dihadirkan Pemohon, Yance Arizona Dan Bivitri Susanti, Justru Menyatakan Bahwa Kata “Tidak Lagi” Mengandaikan Syarat Dulu Pernah Terpenuhi (Hlm. 104–113). Sebaliknya, Kpu Sebagai Termohon Dan Ahlinya, Khairul Fahmi, Menilai Syarat Yang Diatur Undang-Undang Atas Delegasi Uud Juga Termasuk “Syarat” Menurut Pasal 7a, Sehingga Dokumen Yang Belakangan Terbukti Tidak Lengkap Atau Tidak Ada Bisa Diperiksa Lewat Mekanisme Pemakzulan (Hlm. 244–255).

Ahli Termohon Lainnya, Agus Riwanto, Menambahkan Lapisan Baru: Substansi Kelulusan Adalah Tujuan Norma, Sedangkan Dokumen Hanya Alat Bukti. Pandangan Ini Berseberangan Dengan Pertimbangan Mahkamah Sendiri (Hlm. 255–256, 375). Belum Ada Preseden Mk Untuk Tafsir Ini. Jika Dpr Suatu Hari Mengajukan Usul, Mk-Lah Yang Akan Menjadi Penafsir Akhir.

Bagaimana Dengan Alasan 7a Yang Lain? Putusan Tidak Memuat Temuan Pengkhianatan, Korupsi, Penyuapan, Atau Tindak Pidana Berat. “Perbuatan Tercela” Memang Norma Terbuka, Tetapi Mahkamah Tidak Menemukan Manipulasi, Dan Pemohon Sendiri Tidak Meminta Penetapan Dokumen Palsu (Hlm. 50). Isu Syarat Usia, Yang Dikaitkan Dengan Putusan 90/Puu-Xxi/2023, Hanya Disinggung Sebagai Catatan Sampingan Dan Tidak Diperiksa.

Hitung-Hitungan Di Senayan: Mengapa Peluangnya Disebut Rendah

Sekarang Bagian Yang Paling Menentukan: Peta Kursi. Pemberitaan Juni 2025 Mencatat Partai-Partai Kim Plus Menguasai 470 Dari 580 Kursi Dpr, Sekitar 81 Persen. Kalau Komposisi Itu Masih Relevan, Kursi Di Luar Koalisi Hanya 110. Padahal Pendukung Pemakzulan Butuh Sedikitnya 258 Suara Bila 387 Anggota Hadir, Dan 387 Suara Bila Seluruh Anggota Hadir.

Artinya Jelas: Perlu Pembelotan Besar Dari Partai Koalisi. Itu Baru Gerbang Pertama. Setelah Itu Masih Ada Mk Dengan Pembuktian Ulang, Lalu Mpr Dengan Syarat Kuorum Tiga Perempat Dan Persetujuan Dua Pertiga. Dari Persetujuan Dpr Sampai Keputusan Akhir, Waktu Yang Dibutuhkan Sekitar Empat Bulan (Hingga 90 Hari Di Mk Dan 30 Hari Di Mpr), Sementara Masa Jabatan Berjalan Sampai Oktober 2029.

Satu Peringatan Penting. Data Komposisi Dpr Itu Berasal Dari Pemberitaan Juni 2025 Dan Sikap Fraksi Bisa Berubah. Dalam Penelusuran Per 7 Oktober 2026, Belum Ditemukan Reaksi Resmi Dpr Atau Pihak Lain Setelah Putusan Dibacakan. Peta Politik Bisa Bergeser Cepat, Jadi Angka Ini Sebaiknya Dibaca Sebagai Potret, Bukan Ramalan.

Skenario Ke Depan: Dari Status Quo Sampai Jalur Peradilan Lain

Berdasarkan Struktur Hukum Dan Data Yang Tersedia, Inilah Enam Kemungkinan Yang Bisa Terjadi. Penilaian Ini Bersifat Kualitatif, Bukan Prediksi Berbasis Probabilitas.

  • Status Quo. Dpr Tidak Menindaklanjuti Dan Isu Berlanjut Di Ruang Publik. Ini Skenario Yang Paling Mungkin Dengan Kondisi Yang Diketahui Sekarang.
  • Dpr Memulai, Tetapi Gagal Di Paripurna. Usul Hak Menyatakan Pendapat Tidak Mencapai Kuorum Atau Dua Pertiga. Peluangnya Rendah Hingga Sedang, Bergantung Pada Tekanan Publik Dan Sikap Fraksi.
  • Dpr Menyetujui, Mk Memutus. Mk Menafsirkan Frasa “Tidak Lagi Memenuhi Syarat” Dan Menilai Bukti. Hasilnya Tidak Bisa Dipastikan, Dan Peluangnya Rendah.
  • Mk Membenarkan, Mpr Memutus. Karena Ambang Kuorum Dan Persetujuan Sangat Tinggi, Peluangnya Sangat Rendah.
  • Pengunduran Diri Sukarela. Di Luar Mekanisme Pemakzulan, Dan Tidak Ada Indikasi Apa Pun Ke Arah Sana Dalam Bahan Kajian.
  • Jalur Peradilan Lain. Kasasi Ke Ma Atas Perkara Ptun Dan Uji Materi Pkpu. Dampak Langsung Terhadap Masa Jabatan Sangat Kecil.

Pelajaran Kebijakan: Pekerjaan Rumah Untuk Kpu Dan Sistem Penyetaraan Ijazah

Terlepas Dari Nasib Gibran, Putusan Ini Meninggalkan Catatan Kebijakan Yang Layak Dikawal. Bagi Saya, Tiga Di Antaranya Paling Menonjol.

Pertama, Soal Kecermatan Verifikasi. Kpu Tidak Meminta Klarifikasi Atas Suket 9149 Karena Dokumen Berasal Dari Instansi Berwenang Dan Berlaku Asas Presumptio Iustae Causa. Mahkamah Menilai Asas Itu Tidak Berdiri Sendiri. Untuk Jabatan Tertinggi Pemerintahan, Diperlukan Kecermatan Dan Verifikasi Yang Lebih Berlapis. Mk Juga Menilai Syarat “Keraguan” Dalam Pasal 42 Ayat (2) Pkpu 19/2023 Terlalu Subjektif Dan Tanpa Parameter Objektif (Hlm. 374). Ini Kritik Terhadap Kualitas Verifikasi, Bukan Pernyataan Bahwa Kpu Melanggar Hukum.

Kedua, Soal Akses Pengawasan. Bawaslu Menyampaikan Bahwa Ada Pembatasan Akses Terhadap Data Dan Dokumen Pencalonan Oleh Kpu, Sehingga Mereka Tidak Dapat Mengawasi Setiap Proses Pencalonan (Hlm. 368). Jika Benar Demikian, Pengawasan Yang Ideal Tidak Mungkin Berjalan Penuh.

Ketiga, Soal Konsistensi Data. Rentang Tahun Pendidikan Di Berbagai Dokumen Tidak Seragam. Daftar Riwayat Hidup 2020 Mencatat Uts Insearch Pada 2004–2007, Uraian Pihak Terkait Mencatat 2002–2004, Sedangkan Kemendikdasmen Menilai Diploma Of Business Studies Pada 2005–2006 (Hlm. 367, 370). Mahkamah Tidak Menjadikannya Dasar Pertimbangan, Tetapi Perbedaan Seperti Ini Bisa Menjadi Bahan Pembuktian Bila Ada Pemeriksaan Lanjutan.

Karena Itu, Revisi Pkpu Dan Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Layak Masuk Agenda Perbaikan Pemilu Berikutnya. Siapa Pun Calonnya, Standar Yang Jelas Dan Bisa Diaudit Adalah Kepentingan Semua Pihak.

Tanya Jawab Singkat: Putusan Mk Dan Pemakzulan Gibran

Apakah Putusan Mk Memakzulkan Gibran?

Tidak. Amar Hanya Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima. Tidak Ada Pembatalan Keputusan Kpu, Diskualifikasi, Atau Pembatalan Pelantikan.

Apakah Mk Menyatakan Ijazah Gibran Palsu?

Tidak. Mk Menyatakan Tidak Menemukan Ijazah, Sertifikat, Atau Diploma Luar Negeri Sebagai Dasar Penyetaraan Sma, Tetapi Tidak Menyatakan Ada Pemalsuan, Dan Menilai Proses Penerbitan Suket 9149 Secara Prosedural Telah Memenuhi Aturan.

Siapa Yang Dapat Mengusulkan Pemakzulan Wakil Presiden?

Hanya Dpr, Melalui Permintaan Kepada Mk Untuk Memeriksa Pendapat Dpr, Sesuai Pasal 7b Uud 1945.

Berapa Dukungan Yang Dibutuhkan?

Di Dpr, Dua Pertiga Anggota Yang Hadir Dalam Paripurna Yang Dihadiri Dua Pertiga Anggota. Di Mpr, Kuorum Tiga Perempat Dan Persetujuan Dua Pertiga Anggota Yang Hadir.

Berapa Lama Prosesnya?

Mk Memutus Paling Lama 90 Hari, Lalu Mpr Wajib Bersidang Paling Lambat 30 Hari Sejak Menerima Usul. Totalnya Sekitar Empat Bulan Sejak Dpr Menyetujui.

Apa Yang Perlu Dipantau Setelah Ini?

Sikap Resmi Fraksi Dpr, Apakah Surat Usulan Pemakzulan Diproses Di Paripurna, Kemungkinan Dokumen Kelulusan Baru, Hasil Kasasi Ma Atas Perkara Ptun, Dan Rencana Uji Materi Pkpu 19/2023.

Penutup: Pintu Terbuka Di Atas Kertas, Kuncinya Dipegang Dpr

Kalau Harus Diringkas Dalam Satu Napas: Pemakzulan Gibran Mungkin Secara Hukum, Sulit Secara Politik, Dan Belum Punya Pijakan Langsung Dari Putusan Ini. Putusan Memberi Bahan Faktual, Tetapi Bahan Itu Baru Bernilai Hukum Jika Dpr Memilih Memakainya, Mk Membenarkan Pendapat Dpr Setelah Pemeriksaan Tersendiri, Dan Mpr Menyetujuinya.

Jadi, Pertanyaan Yang Sebenarnya Bukan Lagi “Apa Kata Mk?”, Melainkan “Apa Kehendak Senayan?”. Di Titik Itulah Publik, Akademisi, Dan Masyarakat Sipil Punya Peran: Mengawal, Menagih Transparansi, Dan Memastikan Setiap Langkah, Apa Pun Arahnya, Berjalan Di Atas Konstitusi Dan Bukan Di Atas Kegaduhan.

Catatan Sumber Dan Batasan

Artikel Ini Disusun Dari Kajian Atas Salinan Putusan Mk Nomor 01/Phpu.Pres-Xxiv/2026 (380 Halaman), Teks Uud 1945, Dan Pemberitaan Terbuka Dari Cna Indonesia, Bisnis.Com (3 Juni 2025), Katadata, Rcti+/Sindonews, Dan Investortrust. Rujukan Halaman Mengikuti Salinan Yang Dianalisis Dan Sebaiknya Dicocokkan Dengan Naskah Resmi Di Situs Mk. Ketentuan Uud 1945 Di Luar Kutipan Putusan Perlu Diverifikasi Dengan Naskah Resmi. Tulisan Ini Analisis Informasional, Bukan Nasihat Hukum

Komentar