Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA—DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penting Pengantar Nota Keuangan APBD-P 2025, Penetapan Perda Kabupaten Layak Anak & Kawasan Tanpa Rokok, serta Pembahasan Ranperda Perpustakaan dan Lingkungan Hidup, yang dihadiri Wakil Bupati H.Asep Sopari Al Ayubi, anggota dewan, unsur forkopimda dan tamu undangan lainnya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, menjadi agenda penting pada Senin, 15 September 2025. Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, hadir dalam rapat paripurna tersebut yang membahas beberapa agenda.
- Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan TA 2025*: Bupati Tasikmalaya menyampaikan penjelasan tentang nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2025.
- Persetujuan Penetapan Rancangan Perda Kabupaten Layak Anak dan Kawasan Tanpa Rokok*: Rapat paripurna ini juga membahas tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak dan Kawasan Tanpa Rokok.
- Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup*: Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati penyampaian penjelasan Ranperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
”Kebijakan perubahan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 daerah bersifat mengesahkan dan menyesuaikan belanja transfer dari pemerintah baik pusat maupun Provinsi Jawa Barat serta koreksi belanja yang tidak tersedia sumber pendanaannya akibat penurunan pendapatan daerah dan koreksi tidak tersedianya penerimaan pembiayaan daerah sehingga postur belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan dari APBD murni Tahun Anggaran 2025. Rencana penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 khususnya belanja daerah untuk program, kegiatan dan subkegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah|pungkas Wakil Bupati Asep Sopari, (ADE BACHTIAR ALIEF)****.















Komentar