oleh

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Terkait Penyampaian Raperda Usul Prakarsa Bapemperda dan  Penetapan Perseujuan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Selatan

KAB.TASIKMALAYA—Pada hari  Kamis 28 Maret 2024, – DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Terkait Penyampaian Raperda Usul Prakarsa Bapemperda dan Penetapan Perseujuan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Selatan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Tatang Kusnandar, M.M.kepada LINTAS PENA

            “Adapun  agenda yang dibahas pada rapat pariopurna kali ini antara lain;  1. Penyampaian Raperda Usul Prakarsa Bapemperda tentang: a). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.: b). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah  serta 2. Penetapan Perseujuan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Selatan.”jelas Drs. Tatatang Kusnandar , M.M

Pada Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Apip Ifan Permadi, M.I.Pol. Iron Saroni, S.Pd.i selaku perwakilan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan pada penjelasan singkatnya; “Dalam penyusunan Raperda ini kami telah melaksanakan beberapa tahapan antara lain;

1.Penyusunan keterangan penjelasan Rencana Peraturan Daerah yang dibantu penyusunan oleh Bagian Hukum.

2.Melaksanaka rapat pembahasan bersama stakeholder terkait serta melibatkan organisasi masyarakat serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna

3.Melaksanakan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Rencana Peraturan Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan penjelasan dari Panitia Khusus (PANSUS) pembahas Ranperda Kabupaten Tasikmalaya tentang percepatan Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Wilayah Selatan Tahun 2024-2030 yang dibacakan oleh Asep Saefulloh, ST., MM. mengatakan; “Berdasarkan hasil pembahasan , Rancangan perda Kabupaten Tasikmalaya  atas Prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya penyusunannya telah sesuai atau telah memenuhi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan dituangkan dalam risalah rapat finalaisasi pembahasan Penyemurnaan Raperda Tentang Percepatan Pembangunan Tasikmalaya Selatan”

Tampak hadir Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Perwakilan Unsur Forkopimda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, para kepala bagian, para camat dan para tamu undangan lainnya.(HUMAS DPRD/Adv)****

#dprdkabupatentasikmalaya

Komentar