Kota Tasikmalaya LINTAS PENA—–Pada hari Jum’at 6 Maret 2026 telah dilaksanakan rapat paripurna Ke 4 Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 – 2026 .Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H.Hilman Wiranata S.Pd.,M.Si, dan H.Heri Ahmadi S.Pdi, Turut hadir pada acara tersebut Walokota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya; Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya; para asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya; pimpinan instansi vertikal di wilayah KotaTasikmalaya; para kabag, camat dan lurah di lingkungan ; para alim ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
“Alhamdulillah, pelaksanaan rapat paripurna ke 4 Penutupan masa sidang II Tahun sidang 2025 – 2026 berlangsung lancar, aman, dan tertib sesuai harapan”jelas Yuda Permana S.STP.,M.Si Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA usai acara paripurna.
H.Hilman Wiranata S.Pd.,M.Si,menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib, bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, tahun sidang terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan yang meliputi 3 (tiga) masa sidang dan 3 (tiga) masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. ”Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, disepakati bahwa rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Jum’at tanggal 06 Maret 2026, ”ujarnya
H.Hilman Wiranata S.Pd.,M.Si menambahkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada hari Selasa 24 Februari 2026, Reses Masa Persidangan II untuk Tahun Sidang 2025-2026 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 09, 10 dan 11 Maret 2026 dan sebagai dasar penetapannya, telah kami tuangkan kedalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor: 100.3.3/Kep.Pimpinan-02/DPRD/2026 tentang Penetapan Jadwal Dan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. ” Untuk itu kami persilahkan kepada Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya,membacakan keputusan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Penetapan Jadwal Dan Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya yang telah dibacakan tadi, maka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan ini saya nyatakan ditutup.”pungkasnya..(HUMAS DPRD/Adv)****















Komentar