oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2023

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA

Pada hari Rabu (02/03/2022) pukul 13.00 WIB, DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2023 yang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH. Pada kesempatan itu  dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota ,Walikota Tasikmalaya Drs.HM Yusuf, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya  , Sekretaris Daerah Drs. H.Ivan Dicksan H,M.Si, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala Dinas / Kepala Badan / Kepala Bagian / Para Camat dan Para Lurah, pini sepuh, aktivis dan tamu undangan lainnya

            Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya   Rojab Riswan Taufik,S.Sos,M.Si kepada LINTAS PENA mengatakan, bahwa pembahasan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2023, telah selesai dibahas oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat badan musyawarah pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022, telah disepakati bahwa penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2023, dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Rabu 2 Maret 2022 yang dihadiri 45 orang anggota dewan   

            Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH mengatakan, setelah mendengarkan dan menyimak laporan dari perwakilan anggota DPRD, pada prinsipnya terhadap hasil pembahasan pokok- pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2023 tersebut direkomendasikan hasil pembahasannya untuk mendapat persetujuan

dan penetapan pada rapat paripurna hari ini.Sebagai dasar persetujuannya, kami telah menyusun rancangan keputusan DPRD,jelasnya

            Adapun laporan Hasil Pembahasan DPRD Kota Tasikmalaya Tentang Pokir DPRD Tahun 2023 bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2023 merupakan pelaksanaan fungsi dprd dalam perwujudan kewajibannya sebagai representasi masyarakat Kota Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tasikmalaya, pasal 183 bahwa pimpinan dan anggota DPRD melalui alat kelengkapan DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas,fungsi dan wewenang Dprd. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

Bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya diperoleh berdasarkan usulan masyarakat, hasil kegiatan reses 45 (empat puluh lima) anggota DPRD, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan hasil kunjungan kerja dalam daerah alat kelengkapan dprd kota tasikmalaya. hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang merupakan bagian dari penjabaran RPJPD Kota Tasikmalaya tahun 2005-2025. Laporan hasil pembahasan DPRD Kota Tasikmalaya tentang pokir Dprd tahun 2023

H.Aslim,SH menjelaskan pula, bahwa  dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2023, pimpinan dan anggota DPRD berpedoman pada arah kebijakan prioritas pembangunan dan fokus pembangunan serta issu strategis yang tengah dikembangkan. hal ini mengacu pada visi misi dan tahapan RPJPD 2005-2025 dimana pada

tahun 2025 Kota Tasikmalaya sebagai Pusat Perdagangan dan Industri Termaju di Jawa Barat.

Hasil pokok pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2023 selanjutnya digunakan untuk memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyusun dokumen rancangan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2023. Karena mengingat pokok-pokok pikiran DPRD memiliki posisi strategis dan peran yang sangat penting bagi arah kebijakan pembangunan Kota Tasikmalaya ke depan. Untuk itu Kota Tasikmalaya berusaha untuk melaksanakan pembahasan DPRD ini secara matang meski dalam waktu yang relatif sangat singkat.

“Pembahasan pokok – pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2023 dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencanakerja pemerintah daerah.:ujarnya

Lanjut dia,  tahap ke-4 RPJPD 2005-2025 merupakan tahap pencapaian visi dan misi dimana fokus pembangunan lebih diarahkan dalam memantapkan pada perkembangan sektor industri,laporan hasil pembahasan DPRD Kota Tasikmalaya tentang pokir DPRD tahun 2023.Perdagangan dan jasa dengan diimbangi peningkatan kualitas pembangunan disektor lainnya.di dalam dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kota Tasikmalaya adalah berupa dokumen pokok-pokok pikiran yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. “Dengan demikian dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari perwujudan visi Kota Tasikmalaya.”tutur Ketua DPRD Kota Tasikmalaya

            Selanjutnya pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum pelaksanaan musrenbang tingkat Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya harus disusun dengan cermat dan dapat disampaikan tepat waktu agar pembahasan dokumen turunannya seperti RKPD, KUA dan PPAS, serta RKA dan RAPBD menjadi lebih efktif dan terarah. oleh itu kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak sehingga laporan pokok-pokok pikiran ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.”

Berkaitan dengan proses penyusunan materi pokok-pokok pikiran, diawali dengan penyampaian pokok-pokok pikiran yang dibuat dan disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan hasil reses / aspirasi masyarakat serta laporan hasil kunjungan kerja dll. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan draft awal pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap RKPD 2023, berupa dokumen teknis yang harus dikaji dan dicermati melalui berbagai tahapan sebelum akhirnya menjadi draf pokok-pokok pikiran DPRD Kota

Tasikmalaya. Tahapan akhir proses penyelesaian adalah finalisasi / harmonisasi pada perspektif forum pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya. Akhirnya tersusunlah dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya.(HUMAS DPRD)***

Komentar