oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar“Rapat Paripurna Mengenai Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018”

Kota Tasik, LINTAS PENA.
Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE  kepada LINTAS PENA usai acara paripurna mengungkapkan, pada hari  Kamis  30 November 2017 kemarin, DPRD   Kota Tasikmalaya Menggelar “Rapat Paripurna Mengenai Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H.Agus Wahyudin,SH, MH didampingi Wakil Ketua H.Muslim,S.Sos,M.Si, Jenis Jayusman,S.Sos dan H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si serta dihadiri Walikota Drs.H.Budi Budiman, Wakil Walikota HM.Yusuf, Forkopimda, para kepala dinas/OPD dan tamu undangan lainnya.

“Hasil rapat paripurna tersebut, dimana DPRD Kota Tasikmalaya telah membahas dan menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah diajukan Pemkot Tasikmalaya , dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara. Kemudian Pemkot Tasikmalaya melalui Walikota Tasikmalaya dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara. Selanjutnya Pemkot Tasikmalaya akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 selaras dengan penyesuaian dan perubahan  sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara tersebut,”papar uus Firdaus,SE.

Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH menjelaskan, bahwa  Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan laporannya terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.”Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Raperda APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran  2018, maka Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya  menarik kesimpulan; bahwa Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2018 hasil pembahsan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya dengan TAPD telah dapat disetujui bersama. Bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya hasil pembahasan  Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya telah memenuhi persyaratan persyaratan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diundangkan untuk menjadi Peraturan Daerah,”paparnya.

Sementara itu, pendapat akhir Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, bahwa terdapat beberapa alokasi kegiatan yang bersumber dari alokasi spesic grant diantaranya penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD) yang bersmber dari Puskesmas sebagai BLUD unit kerja SKPD, dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang tentunya akan merubah struktur pendapatan, belanja serta pembiayaan.

“Pemerintah Kota tasikmalaya berdasarkan rincian dana alokasi fisik Tahun Anggaran 2018 jenis DAK fisik reguler menurut provinsi/kabupaten/kota dan rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) yang terdapat pada APBD Tahun Anggaran 2018 mendapatkan alokasi sebsar Rp.307.728.121.000 yang terdiri DAK  non-fisik Rp.183.344.121.000, DAK Reguler Rp.97.419.000.000 dan DAK Penugasan Rp.26.965.000.000. Juga perlu kami sampaikan bahwa batas maksimal defisit APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, tidak boleh melebihi 4,5 %”jelas Walikota.

“Berkenaan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang APBD Tahun Anggaran 2018,  maka pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya atas curahan perhatian, tenaga, pikiran maupun pengorbanan waktu selama proses pengkajian dan pembahsannya,”pungkas Drs.Budi Budiman.( ADE BACHTIAR ALIF/ REDI MULYADI)***

Komentar