Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung)
Kesepakatan diputuskan oleh para wakil rakyat yang bertugas di gedung DPR/MPR , sebagai prduk legislasi adalah empat (4) konsensus Kebangsaan: Pancasila; UUD’45; Bhineka Tunggal Ika; NKRI
KONSENSUS PERTAMA
Permasalahan pada tata kelola Negara , aturan, pelaksanaan, dan teknis dilapangan, apakah setiap warga Bangsa dari Pemangku Negara hingga rakyat srcara keseluruhan dari masa-masa sejak kemerdekaan digelorakan telah menjiwai 4 konsensus tersebut.?
Pancasila sebagai teks banyak yang tidak hapal , tudak faham, dan tidak menjiwai apalagi mengamalkannya. Pancasilais sejati, adalah mereka yang menjadikan 5 sila sebagai pandangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seseorang yang menjiwai dan mengamalkannya, ia akan menjadi panutan ditengah kehidupan yang marak dengan kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Tidak mungkin orang tersebut, korupsi, tidak mingkin berkomplot dalam tindak kejahatan , tidak mungkin jadi agen Asing yang bekerja untuk kepentingan LN bukan untuk rakyat, bangsa, dan negara sendiri.
Pancasila sebagai doktrin bernegara dan Pancasila sebagai dogma dalam bermasyarakat, berbangsa, masih terasa dangkal, sehingga sulit menemukan sosok panutan. Sila Pertama, setiap warga negara, berkewajiban untuk meyakini dalam kehidupan untuk menjalankan , bahwa Tuhan yang ia yakini adalah Tuhan Yang Magaesa, Tuhan Hiyang Tunggal, Tuhan yang satu, dan pengamalannya sesuai berdasar pada Agama yang dianutnya. Bila pengamalan tersebut nyata, maka tidak ada lagi konflik antar dan intern ummat beragama. Setiap pribadi akan menjung tinggi martabat Kemanusiaan, Keadilan, dan Keadaban, sebagaimana tertuang pada sila ke 2. Bila setiap warga bangsa, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, keadilanb, dan keadaban, maka Persatuan Indonesia, sudah pasti wujudnya. Jadi bila masih ada unsur SARA pada pribadi, kelompok, dan golongan, maka jangan berharap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia akan terwujud. Pengamalan Sila pertama, kedua, dan ketiga secara berturunan yang tak terpusahkan, hal tersebut harus dikawal oleh aturan yang mengikat, oleh UUD’45,; UU; PP ; dan perundang-undangan yang berlaku, yang dusyahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang mana mereka adalah para ahli Hikmah dan orang-orang Bijak , mereka yang duduk di MPR/DPR, adalah orang-orang yang telah Merdeka, mereka bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan, sehingga dalam membuat aturan, mereka ajeg dan menjadi panutan , dan meteka mengatur arah kompas kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Untuk hal itu, sila ke 4 akan terwujud.
Potensi SDA, SDE, dan SDM kesemuanya diperuntukan bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur, dengan kata lain adalah tegaknya Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Bilah keadilan dan kemakmuran nyata, maka tidak adalagi, warga bangsa yang kesulitan masalah Pendidikan, Kesehatan, Sandang, Pangan dan Papan. Jadi untuk mewujudkan sila ke 5, hanya ada pada kemauan para Pemangku Negara dan aparat penegak hukum untuk mengawal tegak dan terlaksananya sila ke 5 tersebut.
Melihat frase diatas, Pancasila sebagai Diktrin, dan Pancasila sebagai dogma, dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, nyatanya masih , seperti halnya “jauh panggang dari api”. Ada pameo dimasyarakat Jawa Barat , yang menceritrakan:” Aya hiji Raja beuki gedang atah, komo gedang asak”. Hal ini adalah menandakan , bahawa Pancasila hanya dibibir saja, namun prakteknya nihil.
Zaman era Soeharto, ORBA, ada program Penataran P4, ada yang 25 jam, 45 jam , 100 jam dan tingkat Manggala. Program P4 tersebut tidak dilanjutkan, karena ada hasil penelitian akademis, dan menjadi sebuah Desrrtasi, Prof. Dr. Endang Soemantri, Guru Besar Pendudikan Kewargaan Negara, IKIP (UPI) Bandung. Alasan dihentikannya, karena tidak efektif dan efisien dalam penggunaan uang negara. Rekomendasinya, adalah Pancasila, diajarkan , ditanamkan, dimulai dari Pendidikan Dasar, Menengah, dan hingga Perguruan Tinggi.
Diera ORBA, ada program Kadarkum, hingga ke tingkat Desa, hal tersebut positif, karena membangun fondasi budaya hukum ditengah masyarakat, bangsa dan Negara. Jadi ketika Era Reformasi, menggulirkan Supremasihukum, menjadi lemah, disebabkan, kesadaran hukum dan budaya hukum belum merata ditengah masyarakat.
….berlanjut ke KONSENSUS KEDUA UUD’45













Komentar