oleh

Gugatan Jang S Melalui Pengacaranya Ditolak oleh Wahab Bin Haris dan Ibrahim

Meranti  – LINTAS PENA

Bermacam jurus dan lakon Jang S melalui pengacaranya menggugat Wahab Bin Haris dan Ibrahim bertempat tinggal di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.Gugatan Jang S kepada Wahab Bin Haris dan Ibrahim di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau dalam kasus perdata nomor : 9/Pdt.G/2026/PN-Bengkalis di Pengadilan Bengkalis Riau.

Gugatan Jang S melalui pengacaranya dalam kasus sengketa lokasi lahan tanah kebun rumbia sagu seluas 20 jalur itu bahkan didalam surat tanah yang seluas 20 jalur tersebut tidak tertera namanya, Jang S hanya mengaku sebagai ahli waris dilahan tersebut.Apakah bisa sebuah pengakuan dijadikan landasan gugatan tanpa pembuktian yang sah dan akurat?

Bukti – bukti yang telah dihimpun media ini ada surat pernyataan adik kandung Jang S seorang lelaki dewasa berinisial RM telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan isi surat tersebut mengatakan bahwa tanah lahan kebun rumbia sagu yang terletak di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau tidak ada lagi seluas 20 Jalur yang dimiliki oleh Jang S hanya tinggal 4 jalur saja dilokasi tersebut.

Isi surat pernyataan Tanggal 16 April 2024 disaksikan oleh 3 orang saksi yang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut, dan diketahui oleh pejabat Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Timbul pertanyaan, dimana tanah lahan kebun rumbia sagu 20 jalur yang dikuasai dan dijadikan gugatan oleh  Jang S melalui pengacaranya?

Ini harus dibuktikan dengan jelas dan trasnparan, Negara kita adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945! dan bukan sebuah kerajaan.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rayat mengatakan melalui media ini “Wahab Bin Haris dan Ibarhim sudah berpuluh-puluh tahun memiliki lahan kebun rumbia sagu dilahan tersebut. Tidak ada bersengketa dengan siapapun juga. Oleh sebab itu, semua dalil-dalil yang digugat Jang S saat ini melalui pengacaranya terhadap Wahab Bin Haris dan Ibrahim semua dalil penggugat tersebut ditolak”.

Sidang berlanjut minggu depan! (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)

Komentar