Meranti LINTAS PENA—
Data yang dihimpun media ini di berbagai aline atau setiap kalimat gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Hee Eng alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori,SH dan kawannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Riau setelah lewat 1 tahun tidak ada kabar perkembangan terhadap laporannya yang diduga mengendap di Polres Meranti Riau.
Isi dalam gugatan wanprestasi yang berhembus tersebut bahwa laporan Hee Heng alias Aeng terhadap Mulyadi L.A., SH harus dibuktikan di Polres Meranti serta kejaksaan sampai ke Pengadilan Negeri Bengkalis Riau atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan masuknya gugatan perdata dengan hal gugatan wanprestasi yang dilakukan melalui pengacarnya Imam Basori, SH dalam hal pembelian batang rumbia sagu yang berlokasi di Hulu Sungai Desa Penyagon Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
Penjualan batang rumbia sagu yang dijual oleh pemilik kebun rumbia sagu yaitu Mulyadi L.A., SH sebanyak 500 batang rumbia sagu, sesuai dengan kwitansi pembayaran serta penerimaan uang yang diterima oleh Mulyadi L.A., SH. Setelah selesai dengan pembayaran pembelian batang rumbia sagu tersebut oleh Hee Eng Alias Aeng kepada Mulyadi L.A., SH sebanyak 500 batang rumbia sagu, Hee Eng memanen batang rumbia sagu selama 2 bulan dilokasi Sungai Penyagun dan mendapatkan 257 batang rumbia sagu.
257 batang rumbia sagu tersebut atas laporan Hee Eng Alias Aeng kepada Mulyadi L.A., SH dirumah Mulyadi L.A., SH sebagai pemilik kebun rumbia sagu. Mulyadi L.A., SH mengatakan kepada Hee Eng Alias Aeang “Itu baru laporan kamu kepada saya atas penebangan yang kamu panen sebnayak 257 batang rumbia sagu milik saya, nanti kita sama-sama turun kelokasi untuk mengadakan perkiraan, kalau sekarang kita belum bisa turun kelokasi kebun rumbia sagu tersebut karena lokasi kebun rumbia sagu masih banjir tergenang air dan lumpur disekitaran kebun rumbia tersebut.”
Dengan jawaban Mulyadi L.A., SH tersebut Hee Eng alias Aeng tidak terima dan marah-marah kepada Mulyadi serta berkali-kali mendatangi rumah Mulyadi meminta kembali uang pembayaran kepada Mulyadi sebagai pemilik kebun rumbia sagu.
Bagaimana mungkin mulyadi mau mengembalikan uang tersebut sedangkan belum ada perkiraan pasti antara dua belah pihak yaitu pembeli dan penjual dan juga tidak ada surat perjanjian membayar uang kembali atau mengembalikan uang, sebab belum ada perkiraan hanya laporan sepihak yaitu laporan dari pembeli Hee Eng Alias Aeng.
Akhirnya Hee Eng Alias Aeng melaporkan Mulyadi L.A., SH ke Polres Meranti melalui pengacaranya Imam Basori.SH dan Tjuan An.SH dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, hampir 2 tahun belum selesai.
Laporan tersebut harus dibuktikan di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau pengacara Hee Eng Alias Aeng harus bertanggung jawab.
Saat ini lagi-lagi Mulyadi L.A., SH digugat perdata oleh Hee Eng Alias Aeng melalui pengacaranya yang sama yaitu Imam Basori.SH dengan hal Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, ini harus dibuktikan di pengadilan supaya mendapat kepastian hukum agar sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta. (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)














Komentar