oleh

Himbauan dan Edukasi Hari Ketiga Polres Ciamis Ke Pasar Manis Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Pasar Manis Ciamis, Polres Ciamis laksanakan pernertiban hari ketiga Patroli Pejalan Kaki dan Himbauan kepada para pedagang dan penjual dalam rangka PSBB, Jum’at (08/05/2020) kegiatan dimulai dari Jam 13.50 Wib s/d jam 14.50 Wib,di wilayah Kabupaten  Ciamis yang melibatkan personil sebanyak 71 orang yang terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Kabupaten Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis, dan Disperindagkop  Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H, Dandim 0613 Ciamis (Letkol Tri Arto Subagio M. Intl. Rel. MMDS), Kasat IK Polres Ciamis AKP Aep Saepudin, SH,MH, Kasat Sabara Polres Ciamis AKP D Karyaman, Kanit Laka Polres Ciamis Iptu Aan, IPDA Hendra Widiyanto, S.E., M Si Kanit 1 Opsnal Sat Intelkam Polres Ciamis,  Kanit Jatanras Polres Ciamis  Ipda Yaya, Danramil 1301/Cms Mayor Arh Wilde P, Pasi Inteldim 0613/Cms Kapten Arm Eneng Lili, Pasi Ops Dim 0613/Cms Kapten Czi Harnedi SH dan Dinas Pasar Ciamis.

Kegiatan yang dilaksanakan penyampaian, himbauan dan edukasi kepada masyarakat baik pedagang maupun pembeli untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Ciamis, himbauan yang disampaikan yaitu :

Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dengan menerapkan jam operasional sebagai berikut :

– Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 05.00 Wib s/d jam 14.00 Wib.

– Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.

– Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib.

– PKL yg menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif.

Menghimbau agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Ciamis, Melakukan sosialisasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi dan  memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia, Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona, Meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgen, Mensosialisasikan bahwa saat ini di Wilayah Jawa Barat, khusunya Kabupaten Ciamis sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yang dibatasi.

Selama pelaksanaan kegiatan tersebut situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS RUSMANA)****

Komentar