
Presiden Joko Widodo Resmi Menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015
HARI SANTRI NASIONAL (HSN) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 merupakan pengakuan negara terhadap peran strategis santri dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Penetapan HSN pada tanggal 22 Oktober merujuk pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1945, yang menggerakkan perlawanan santri terhadap penjajahan.
Lebih dari sekadar ritual tahunan, HSN memiliki signifikansi yang mendalam dalam konteks merawat tradisi dan identitas keagamaan di Indonesia. Sebagai bagian dari komunitas pesantren, santri tidak hanya mewarisi tradisi keilmuan Islam yang khas, tetapi juga menjadi penjaga identitas keislaman yang moderat dan berkearifan lokal. Dalam konteks masyarakat Muslim terbesar di dunia, peran ini menjadi sangat strategis dalam menghadapi tantangan radikalisme dan globalisasi.
Asal Usul dan Tujuan Peringatan Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Hari ini ditetapkan untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan ini pertama kali diinisiasi oleh kalangan pesantren sebagai bentuk penghargaan atas jasa para santri terhadap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui Hari Santri, masyarakat diajak untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama serta santri dalam menjaga keutuhan bangsa.
Pada tahun 2025, Hari Santri mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”. Tema ini menegaskan bahwa santri tidak hanya berkedudukan sebagai pelaku sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan, melainkan juga sebagai pengawal nilai-nilai bangsa dalam menghadapi dinamika zaman. Dalam makna kekinian, “mengawal” diartikan sebagai upaya aktif menjaga kemerdekaan, baik secara moral, budaya, maupun intelektual, agar tidak terkikis oleh tantangan ideologi, disrupsi teknologi, dan globalisasi. Sementara frasa “menuju peradaban dunia” mencerminkan visi santri untuk turut ambil bagian dalam membangun peradaban universal melalui penguasaan ilmu, akhlak mulia, toleransi, dan kontribusi sosial di tingkat global.Setiap tahunnya, Hari Santri dirayakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti dzikir, shalawat, doa bersama, dan bentuk-bentuk penghormatan lainnya.
Setiap tahunnya, Hari Santri dirayakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, doa bersama, dan bentuk-bentuk penghormatan lainnya.
Peran Penting Pondok Pesantren dalam Penetapan Hari Santri
Gagasan Hari Santri lahir dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden berkomitmen untuk mewujudkan usulan tersebut, bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkannya pada 1 Muharram.
Namun kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang lebih tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy’ari—seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional—mengeluarkan fatwa resolusi jihad sebagai bentuk seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan pasukan Sekutu.
Meskipun sempat menuai kontroversi, akhirnya pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015.
Makna Santri Menurut KBBI dan Karakternya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), santri adalah seseorang yang mendalami ilmu agama Islam, dikenal pula sebagai pribadi yang saleh dan rajin beribadah. Beberapa karakter yang melekat pada diri santri antara lain:
- Teosentris: Meyakini bahwa segala sesuatu berasal dan kembali kepada kehendak Allah SWT.
- Sukarela: Tercermin dari keikhlasan dalam menimba ilmu di pondok pesantren.
- Bijak: Menunjukkan sifat sabar, rendah hati, taat hukum agama, serta mampu menghormati perbedaan dan keberagaman.
- Sederhana dan Mandiri: Karakter ini terbentuk karena kehidupan pesantren yang serba terbatas, mendorong santri untuk tidak bergantung dan tidak sombong meskipun berasal dari keluarga berada.
HSN diharapkan dapat memperkuat identitas keislaman Indonesia yang rahmatan lil ‘alamin (menjadi rahmat bagi semesta). Identitas ini menekankan pada nilai-nilai moderasi, toleransi, dan kearifan lokal yang menjadi karakter khas Islam Nusantara. Melalui HSN, nilai-nilai ini disosialisasikan kepada masyarakat luas sebagai alternatif dari paham keislaman yang radikal dan eksklusif.
Selain itu, HSN diharapkan membantu meneguhkan jati diri santri di tengah kompleksitas masyarakat modern. Sebagai santri, mereka tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Identitas santri mencakup dimensi spiritual-intelektual dan sosial-praktis yang membuatnya relevan dalam konteks kekinian.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Globalisasi dan modernisasi membawa gaya hidup yang dapat mengikis nilai-nilai tradisi pesantren. HSN perlu dijadikan momentum untuk memperkuat ketahanan budaya santri terhadap dampak negatif modernisasi.Ada kekhawatiran bahwa HSN akan terjebak pada seremonial belaka tanpa substansi. Perlu upaya terus-menerus untuk menjaga makna substantif HSN sebagai bagian dari gerakan kultural.
Karena itu, HSN dapat dioptimalkan sebagai media penguatan moderasi beragama di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, HSN dapat menjadi gerakan bersama dalam merawat Islam yang wasathiyyah (moderat).@@@









Komentar