oleh

Inilah Sambutan Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pada Forum Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024

Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pada hari Senin 27 Februari 2023 bertempat diruang Gedung Paripurna DPRD Komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng, Singaparna , Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Aam Rahmat Selamet, M.Pd menjelaskan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tercantum bahwa sistem perencanaan pembangunan adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan, yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SISRENBANGDA), yang pada prinsipnya mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik yang terdiri atas: 1) Demokrasi, Transparansi; 2) Menyusun rancangan Renja Sekretariat DPRD, disertai Plafon/Pagu, dana sekretariat DPRD dan prioritas unggulan; 3) Menyesuaikan Alokasi Renja Sekretariat DPRD dengan Pagu Indikatif pendanaan yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Awal RKPD) dalam mengakomodir prioritas usulan kecamatan; 4) Mengidentifikasikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi sekretariat DPRD, dan 5) Untuk menjamin konsistensi perencanaan dan penganggaran, Renja Sekretariat DPRD yang merupakan hasil forum perangkat daerah menggunakan aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), untuk bahan musrenbang kabupaten.”paparnya

Akuntabilitas, Efektivitas, Efesiensi ,Keadilan dan Kesinambungan.

Drs. Aam Rahmat Selamet, M.Pd  menjelaskan pula, bahwa untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Tasikmalaya, maka penyusunan rancangan awal Renja perangkat daerah tahun 2024, mengacu kepada rencana strategis perangkat daerah tahun 2021 – 2026 dan berpedoman pada RPJMD kabupaten Tasikmalaya tahun 2021-2026, serta rancangan awal RKPD kabupaten Tasikmalaya tahun 2023. Langkah ini didasarkan pada ketentuan pasal 147 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Selanjutnya maksud dan tujuan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 ini adalah: “Melakukan sinkronisasi dan sinergi usulan prioritas kegiatan pembangunan dari kecamatan dengan rancangan awal Sekretariat DPRD.”

Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya menyampaikan harapan adanya partisipasi aktif dari peserta untuk memberikan saran, masukan, pendapat maupun kerjasamanya dalam pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar dan semoga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua,” pungkasnya.

Peserta yang hadir terdiri dari Para kepala perangkat daerah/yang mewakili, para camat se-Kabupaten Tasikmalaya/ yang mewakili, dan peserta forum perangkat daerah. (HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar