oleh

Jan Maringka Soroti Perkara Incinerator Manado, Jaksa Dinilai Ragu Limpahkan Kasus ke Pengadilan

JAKARTA—-Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado yang dinilai berjalan lamban dan penuh keraguan.

Dalam keterangannya di Jakarta (13/5), Jan Maringka mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap belum menunjukkan ketegasan dalam melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator yang menjadi perhatian publik itu seharusnya ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara serius dan terbuka agar masyarakat melihat adanya kepastian hukum,” kata Jan Maringka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator sampah Kota Manado sendiri menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran publik untuk proyek pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah.

Jan Maringka menilai keraguan dalam proses pelimpahan perkara justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tarik-ulur kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.

Kasus incinerator sampah Manado sebelumnya telah memasuki proses persidangan perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah tersebut. Namun perkembangan perkara itu masih terus menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. (Red)

Komentar