SALATIGA–-Perjalanan panjang Umbu Rauta, Ninon Melatyugra, dan Freidelino P.R.A. de Sousa, tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) dalam mencari keadilan akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan absolut pengadilan, kini Pengadilan Negeri (PN) Salatiga mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Putusan tersebut dijatuhkan PN Salatiga pada Kamis (24/09/2026) dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Slt., 30/Pdt.G/2026/PN Slt., dan 31/Pdt.G/2026/PN Slt. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., selaku Rektor Universitas Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat I dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat II.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Majelis kemudian masuk ke pokok perkara dan menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu bagian penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan terhadap tindakan pemberhentian Penggugat dari jabatannya di FH UKSW. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan Statuta UKSW sehingga merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat I telah lalai dan bertanggung jawab secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai Rektor Universitas Kristen Satya Wacana.
Atas dasar tersebut, PN Salatiga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada masing-masing Penggugat yakni kepada Umbu Rauta sebesar Rp 155.000.000,- ; Ninon Melatyugra sebesar Rp 77.500.000,- dan Freidelino P.R.A. de Sousa sebesar Rp 37.200.000,-.
Majelis juga menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut, khususnya sepanjang berkaitan dengan akibat hukum perdata dari putusan. Selain ganti rugi, para Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Usai membaca putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Penggugat, Yakub Adi Krisanto mengapresiasi putusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi putusan hakim PN Salatiga untuk tiga perkara atau gugatan perbuatan melawan hukum khususnya ke Rektor UKSW. Ini menjadi pembelajaran buat kita bahwa sebuah kebijakan mempunyai konsekuensi hukum. Untuk itu kebijakan juga perlu memperhatikan good governance agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan dan aturan internal namun juga tata kelola organisasi dan etika,” papar Yakub.
Sementara itu, salah satu Penggugat Freidelino menyampaikan rasa syukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya. “Putusan ini adalah cerminan keadilan. Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sudah banyak membantu, dan semua pihak yang turut memberikan dukungan kepada Kami,” ujar Fred.
Berbeda Jalur, Berbeda Persoalan
Putusan PN Salatiga ini menjadi penting jika dilihat dari rangkaian proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, perkara terkait pemberhentian Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan FH UKSW telah diperiksa oleh PTUN Semarang. Dalam perkara tersebut, PTUN Semarang pada 3 Desember 2025 menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pemberhentian pejabat struktural di perguruan tinggi swasta dipandang berada dalam ranah hukum privat sehingga bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Dengan demikian, putusan PTUN tersebut pada pokoknya tidak memutus bahwa tindakan yang disengketakan benar atau salah secara substansi, melainkan menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Di sinilah proses hukum kemudian berlanjut melalui jalur perdata.
Para Penggugat mengajukan perkara ke PN Salatiga dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jalur ini memungkinkan pengadilan umum untuk memeriksa aspek keperdataan dari tindakan yang dipersoalkan, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal yang mengikat para pihak dan apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026 tersebut, PN Salatiga sampai pada kesimpulan bahwa terdapat tindakan yang bertentangan dengan Statuta UKSW dan memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Bagi para Penggugat, putusan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya perjuangan hukum mereka melalui PTUN Semarang berakhir dengan putusan tidak diterima. Keadilan tidak berhenti ketika satu pintu peradilan tertutup. Ia menemukan jalannya melalui forum hukum yang dinilai berwenang untuk memeriksa persoalan yang disengketakan. (001)













Komentar