Oleh: H. Agus Pakpahan (Ketua Asosiasi BSF Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi, Edisi 18 April 2026
ANDAIKAN kita bisa meniru Rabobank, koperasi para petani Belanda yang lahir dari ladang-ladang namun kini kakinya mencengkeram pasar modal global, menjadikan negeri kincir angin itu memperoleh pendapatan devisa terbesar kedua di dunia dari hasil ekspor komoditas pertaniannya.
Andaikan kita bisa membayangkan NACUFOK di Korea Selatan, yang menjadi tulang punggung enam juta rakyat kecil di tengah bayang-bayang raksasa chaebol, membuktikan bahwa ekonomi kerakyatan tidak perlu tunduk pada tirani konglomerasi.
Andaikan Credit Union Keling Kumang (CUKK), mutiara dari pedalaman Kalimantan itu, bisa direplikasi di seluruh pelosok tanah air—dari pesisir Aceh hingga lembah-lembah di Papua—sehingga setiap desa memiliki “mesin kuantum” ekonominya sendiri.
Andaikan Pemerintah, dengan segala kewenangan dan sumber dayanya, berdiri tegak sebagai arsitek yang meruntuhkan tembok birokrasi yang memisahkan sektor riil dan sektor moneter.
Andaikan rakyat Indonesia, dari petani hingga pekerja pabrik, dari nelayan hingga pengemudi ojek online, antusias menyambut perubahan ini, menyerbu kantor-kantor koperasi bukan untuk meminjam, melainkan untuk memiliki.
Dan andaikan kita sebagai bangsa benar-benar menjalankan amanah suci Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang memerintahkan agar bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika semua andaian ini berubah dari mimpi menjadi cetak biru, maka inilah potret Indonesia di masa depan…
Prolog: Menutup Lubang Kebocoran di Kapal Nusantara
Selama ini, kapal besar bernama Indonesia berlayar dengan lambung yang bocor. Setiap tahun, triliunan rupiah mengalir keluar sebagai dividen untuk pemegang saham asing. Di tahun 2025 saja, dari sektor perbankan, hampir Rp58 triliun terbang meninggalkan negeri ini. Belum lagi capital outflow senilai Rp38 triliun dan bunga utang luar negeri Rp55 triliun. Energi itu melesat keluar, sementara di dalam negeri, petani kita masih berjalan tanpa alas kaki menuju lumbung yang setengah kosong.
Mengapa ini terjadi? Karena jantung (sektor riil) dan pembuluh darah (sektor keuangan) kita terputus. Uang rakyat yang disimpan di bank hanya berputar-putar di ruang spekulasi, tak pernah menyentuh akar rumput yang paling produktif. Inilah yang saya sebut Dekoherensi Ekonomi.
Namun, di tengah paradoks inilah, dari sebuah ruangan berukuran empat kali empat meter di Tapang Sambas, pedalaman Kalimantan Barat, lahir sebuah anomali yang menjawab semua kegelisahan itu: Credit Union Keling Kumang (CUKK).
Bab I: “Belitan Kuantum” ala CUKK—Ketika Petani Menjadi Pemilik Pabrik
Kondisi awal Tapang Sambas adalah potret buram yang sama persis dialami oleh ribuan desa di Indonesia: terpencil, tanpa akses perbankan formal, dan masyarakatnya terlilit utang rentenir dengan bunga sepuluh hingga dua puluh persen per bulan. Harga karet yang menjadi andalan hanya seribu rupiah per kilogram, sementara biaya produksi mencapai empat ratus rupiah. Margin dua ratus rupiah per kilogram jelas tidak cukup untuk menyekolahkan anak atau berobat.
Dari titik nadir inilah, pada tanggal dua puluh lima Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga, dua belas orang petani dan buruh harian mengumpulkan modal sebesar dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah. Seperti yang dituturkan dalam buku Koperasi Kuantum, Ibu Maria, salah satu pendiri, mengenang, “Rasanya seperti miliaran. Itu bukan sekadar uang. Itu adalah kepercayaan yang kami letakkan di atas meja.”
Apa yang terjadi kemudian adalah sebuah Lompatan Kuantum yang membungkam teori ekonomi konvensional. Dalam tiga puluh dua tahun, tanpa bantuan pemerintah dan tanpa pinjaman bank, CUKK bertransformasi dengan data yang mencengangkan. Jumlah anggotanya tidak lagi dua belas atau seratus sembilan orang di akhir tahun pertama, melainkan telah mencapai dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus orang. Itu berarti setiap satu anggota awal telah berlipat ganda menjadi lebih dari dua ribu orang, dengan laju pertumbuhan tahunan rata-rata sebesar dua puluh delapan koma lima persen.
Lompatan yang paling mencengangkan terjadi pada total asetnya. Dari posisi akhir tahun 1993 yang hanya sebesar delapan koma empat juta rupiah, aset CUKK meroket menjadi dua koma tiga triliun rupiah pada tahun 2025. Jika kita hitung secara matematis, aset tersebut telah tumbuh sebanyak hampir delapan juta kali lipat. Apabila dirata-ratakan selama tiga puluh dua tahun, laju pertumbuhan tahunan asetnya mencapai lima puluh delapan koma dua persen. Angka ini adalah sebuah anomali yang membantah seluruh asumsi pertumbuhan linear dalam buku teks ekonomi konvensional. Jika kita menggunakan proyeksi ekonomi Neoklasik dengan asumsi pertumbuhan optimis tujuh persen per tahun, aset CUKK pada tahun 2025 semestinya hanya berada di kisaran tujuh puluh delapan juta rupiah. Realitasnya adalah dua koma tiga triliun rupiah—sebuah selisih yang bukan lagi sekadar error, melainkan pembantaian paradigma.
Mengapa ini bisa terjadi? Karena CUKK tidak memisahkan sektor keuangan dari sektor riil. Ia mempraktikkan Belitan Kuantum. Uang anggota tidak hanya dipinjamkan; ia menjelma menjadi benih, pupuk, lalu melompat menjadi buah sawit, berubah lagi menjadi barang di minimarket Keling Kumang Mart milik sendiri, atau menginap di Ladja Hotel milik koperasi. Dari rahimnya juga lahir institusi pendidikan seperti Institut Teknologi Keling Kumang dan SMK Keling Kumang. Uang itu tidak pernah keluar dari ekosistem. Ia berputar, menciptakan lapangan kerja, dan yang terpenting, tidak mengalir ke luar negeri sebagai dividen.
Bab II: Arsitektur “CU Nusantara”—Membangun Menara Gading di Atas Lumpur Sawah
Jika model CUKK direplikasi menjadi delapan puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih Reformasi, kita tidak sedang membangun koperasi simpan pinjam konvensional. Kita sedang membangun Konglomerasi Kerakyatan.
Bayangkan struktur tiga tingkat yang menjulang megah. Pada Tingkat Akar Rumput, di setiap desa, koperasi memiliki tiga pilar: Unit Moneter yang menjalankan simpan pinjam berbasis komunitas, Unit Produksi yang mengkonsolidasikan lahan dan alat pertanian, serta Unit Hilirisasi yang mengolah pasca panen dan membuka akses pasar digital. Ini adalah reaktor nuklir ekonomi skala mikro.
Pada Tingkat Menengah, puluhan ribu koperasi desa bergabung membentuk Federasi Koperasi Sekunder. Ini adalah “Bank Investasi”-nya rakyat. Dana dari desa surplus dialirkan ke desa defisit. Mereka membangun pabrik pupuk, kapal pengangkut, atau cold storage bersama.
Pada Tingkat Puncak, berdirilah “CU Nusantara”. Inilah jawaban kita terhadap Rabobank dan NACUFOK. Berdasarkan perhitungan, dibutuhkan partisipasi aktif sekitar seratus dua puluh satu juta anggota atau empat puluh tiga persen populasi, dengan produktivitas aset setara BCA, untuk mewujudkan kedaulatan finansial tanpa ketergantungan asing. Sebuah lembaga keuangan raksasa yang sahamnya dimiliki oleh puluhan juta petani dan buruh.
Bab III: Orkestrasi Kebijakan—Dari Bidan Desa hingga Penjaga Haluan Negara
Pertunjukan akbar ini tidak akan berhasil tanpa para dalang yang piawai. Di sinilah Pemerintah, melalui berbagai institusinya, memainkan peran yang saling melengkapi.
Kementerian Koperasi harus menjadi bidan yang menolong proses kelahiran sekaligus merawat tumbuh kembang sang bayi koperasi. Perannya ke depan harus bertransformasi secara radikal, dari sekadar penerbit izin dan pencatat jumlah koperasi, menjadi Arsitek Medan Kesadaran Kolektif. Dalam konteks delapan puluh ribu Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Koperasi tidak boleh terjebak pada proyek seremonial. Mereka harus menjadi ujung tombak yang menyiapkan fasilitator-fasilitator andal, yang tidak hanya mengajarkan cara membuat laporan keuangan, tetapi juga mampu “duduk di antara anggota”, mendengarkan denyut nadi desa, serta menghidupkan nilai-nilai lokal seperti handep dan gotong royong. Merekalah yang bertugas menyalakan api kepercayaan di setiap desa, memastikan bahwa koperasi tidak dibangun sebagai bangunan fisik semata, melainkan sebagai sistem kehidupan yang memiliki jiwa.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berperan sebagai Sang Perancang Lanskap Makro. Lompatan ekonomi tidak akan terjadi jika koperasi hanya menjadi program sektoral yang terpinggirkan. Bappenas harus memastikan bahwa integrasi sektor riil dan sektor keuangan berbasis koperasi ini masuk ke dalam arus utama dokumen perencanaan nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional hingga Rencana Kerja Pemerintah tahunan. Peran Bappenas adalah menghubungkan titik-titik koperasi desa dengan rantai pasok nasional dan global, merancang skema agar Koperasi Desa Merah Putih menjadi pemasok utama bagi BUMN Pangan, bukan sekadar penonton. Bappenas juga harus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital dan fisik di daerah terpencil selaras dengan kebutuhan ekosistem koperasi, sehingga hasil bumi dari pedalaman tidak lagi membusuk di jalan.
Di atas semua itu, diperlukan sebuah institusi yang memastikan bahwa seluruh gerakan ini tidak kehilangan arah di tengah pusaran geopolitik global. Di sinilah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) memainkan peran yang sangat strategis. Jika Kementerian Koperasi membangun kapasitas di tingkat mikro, dan Bappenas merancang lanskap makro, maka Lemhannas adalah Penjaga Haluan Geopolitik dan Geostrategis. Lemhannas bertugas memastikan bahwa transformasi ekonomi berbasis koperasi ini tidak hanya sekadar urusan kesejahteraan, tetapi juga merupakan proyek Ketahanan Nasional.
Peran Lemhannas adalah mengawal agar gerakan Koperasi Kuantum ini menjadi benteng pertahanan ekonomi kita dari gempuran kapitalisme global yang eksploitatif. Lemhannas harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi kerakyatan ini menjadi instrumen untuk mewujudkan Kemandirian Bangsa, sesuai dengan Asta Gatra Ketahanan Nasional. Dengan keterlibatan Lemhannas, kita tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan aset atau efisiensi, tetapi juga tentang bagaimana kedaulatan ekonomi kita dipertaruhkan di tengah persaingan global. Lemhannas memastikan bahwa setiap rupiah yang berputar di Koperasi Desa adalah wujud dari pertahanan negara, dan bahwa setiap anggota koperasi adalah patriot ekonomi yang menjaga kedaulatan Nusantara.
Sementara itu, Bank Indonesia bertugas menjaga stabilitas makro dan menyediakan jalan tol digital seperti QRIS dan BI-FAST agar transaksi dari desa terpencil ke pusat kota berjalan dalam hitungan detik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani menjadi wasit yang progresif. Dengan mandat baru dari Undang-Undang P2SK, OJK harus merancang aturan khusus untuk Konglomerasi Koperasi, mengawasi mereka dengan kacamata pemberdayaan, bukan kacamata perbankan kolonial. Kementerian Keuangan harus menjadi pelayan yang gesit, memberikan insentif pajak bagi koperasi yang melakukan hilirisasi dan mempermudah penerbitan obligasi daerah oleh Federasi Koperasi.
Epilog: Menjemput Janji Pasal 33
Selama ini, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sering dibacakan dengan nada sendu, seolah ia hanya prasasti usang di taman makam pahlawan. Namun, dengan model Koperasi Desa Merah Putih Reformasi ala CUKK, kita menemukan tafsir baru yang lebih hidup: Dikuasai oleh negara berarti dimiliki oleh segenap rakyat Indonesia secara kolektif.
Model ini adalah kunci untuk membuka pintu menuju pertumbuhan ekonomi tinggi, inklusif, dan berdaulat. Dengan laju pertumbuhan aset tahunan sebesar lima puluh delapan koma dua persen sebagai bukti empiris, kita tidak perlu lagi meragukan kemampuan koperasi. Kita hanya perlu keberanian untuk mereplikasi dan mengintegrasikan.
Inilah saatnya menghentikan kebocoran energi kapital ke luar negeri. Inilah saatnya membangun superposisi ekonomi, di mana setiap rupiah yang berputar di pelosok desa memiliki daya dorong yang setara dengan triliunan rupiah di pusat keuangan.
Dari Tapang Sambas untuk Indonesia, lompatan itu bukan lagi kemungkinan. Ia adalah cetak biru yang telah siap dijalankan.
Dirgahayu Ekonomi Kerakyatan Indonesia.









Komentar