oleh

Korupsi Telah Mendemonstrasikan Efek Pembusukannya yang Menyengat: Kasus Pembalakan Hutan, Kejaksaan dan Kader Partai Politik

Oleh: Andre Vincent Wenas ,MM,MBA., (pemerhati Ekonomi dan Politik, DIrektur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.)

TRAGEDI bencana banjir bandang yang mematikan di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh benar-benar memilukan dan menyayat hati. Peristiwa ini sekaligus memantik amarah publik terhadap oknum-oknum koruptor. Nurani publik seperti digilas traktor para pembalak saat melihat jasad seorang ibu yang masih memeluk erat anaknya saat mayat mereka berdua diangkat dari timbunan lumpur. Tangis dan jeritan histeris terdengar dimana-mana.

Dari istilah Latin yang bermakna pembusukan, ya korupsi artinya proses pembusukan. Pembusukan terjadi saat kematian terjadi, sel tubuh mati maka proses pembusukan mulai, tanaman mati maka mulailah jadi busuk (tapi tanaman busuk masih bermanfaat untuk jadi pupuk). Tapi hati nurani untuk pertimbangan moral yang mula-mula pingsan lalu mati, maka tindakan-tindakannya (actus-nya) jadi busuk (corruptio) alias jahat. Dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia bergenerasi kemudian.

Bencana ekologis di Sumatera adalah bukti betapa destruktifnya efek pembusukan hati nurani oknum-oknum koruptor yang telah dimulai bertahun-tahun sebelumnya. Ini proses yang panjang yang tidak bisa (atau tidak mampu) dilihat oleh para koruptor yang memang berpandangan pendek dan myopic. Egoisme yang hanya memikirkan kepentingan pribadi telah berakibat fatal bagi lingkungan hidup.

Kasus yang melibatkan korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan hidup ini adalah soal yang cukup kompleks serta melibatkan berbagai aktor serta kepentingan. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan sektor kehutanan sering kali terkait dengan izin pembalakan liar, alih fungsi lahan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam.

Korupsi di sektor kehutanan sering kali berhubungan dengan pemberian izin pembalakan liar atau konversi hutan menjadi lahan non-hutan (misalnya untuk perkebunan sawit, tambang, dan lainnya). Intinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin untuk kegiatan yang merusak hutan atau lingkungan, tetapi tidak mengikuti prosedur yang benar atau melanggar hukum.

Termasuk praktek perdagangan ilegal kayu yang berhubungan dengan eksploitasi hutan secara tidak sah dan siasat penghindaran pajak. Contoh kasus korupsi di Kementerian Kehutanan pada periode sebelumnya (sejak awal era 2000-an) disinyalir melibatkan beberapa pejabat dalam pemberian izin dan menutup mata terhadap praktek pembalakan liar oleh perusahaan yang melakukan eksploitasi ilegal. Kasus ini mengarah pada pemiskinan hutan Indonesia dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.

Dalam kasus korupsi alih fungsi lahan, adanya pejabat yang terlibat dalam pemberian izin untuk alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau lahan tambang, padahal hal ini sering kali melanggar regulasi yang ada. Hutan rusak yang mengakibatkan ribuan gelondongan kayu gergajian yang ikut hanyut terbawa banjir bandang. Belum lagi kita bicara soal keadilan bagi penghuni hutan atau satwa yang dilindungi, habitat mereka porak poranda akibat kerakusan manusia-manusia serakah.

Secara intuitif kita langsung bertanya, bagaimana peran Kejaksaan dalam penegakan hukum? Kejaksaan, sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk menuntut pelaku kejahatan, termasuk korupsi, memiliki peran besar dalam mengungkap kasus korupsi di sektor kehutanan. Namun, terkadang terdapat tantangan dalam proses penegakan hukum, seperti keterlibatan pejabat tinggi yang memiliki pengaruh politik, membuat penuntutan bisa terhambat. Sekarang kita malah dipertontonkan oknum-oknum kejaksaan yang tercokok gegara korupsi.

Kesulitan dalam membuktikan kerugian negara akibat pembalakan liar atau alih fungsi lahan secara ilegal yang dilakukan oleh pihak swasta atau oknum pemerintah. Kasus-kasus lama yang belum terungkap secara maksimal, meskipun sudah ada upaya untuk mengungkapnya. Kejaksaan Agung Indonesia telah beberapa kali menangani kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melibatkan pejabat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati atau pejabat daerah yang terlibat dalam korupsi izin lingkungan atau pembalakan liar.

Tatkala ada pejabat publik seperti Bupati, Gubernur bahkan Menteri yang terlibat, otomatis pikiran kita terarah ke Partai Politik asal mereka bernaung. Partai politik juga seringkali terlibat dalam kasus korupsi, terutama dalam hal pengaruh yang dimiliki oleh pejabat daerah atau anggota legislatif dalam pemberian izin kehutanan atau proyek-proyek besar yang merusak lingkungan.

Pengaruh politik dalam penentuan kebijakan. Partai politik yang memiliki kekuatan besar sering terlibat dalam pengambilan keputusan terkait sektor kehutanan dan alam, yang terkadang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Peran partai dalam meredam kasus korupsi kerap terjadi. Beberapa kali, partai politik ikut campur dalam upaya meredam atau mengalihkan perhatian publik dari kasus korupsi yang melibatkan anggotanya. Kasus anggota DPR dan bupati yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait izin pembalakan hutan atau proyek-proyek yang merusak lingkungan. Partai politik yang mengendalikan daerah-daerah kaya sumber daya alam, di mana banyak sekali keputusan yang diambil berkaitan dengan sumber daya alam dan kehutanan yang berpotensi merugikan negara.

Bagaimana upaya penanggulangan dan penegakan hukumnya? Pemerintah Indonesia dan lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan. Pemberantasan Illegal Logging ditunjukkan dengan semakin gencarnya penegakan hukum, beberapa jaringan pembalakan liar dan ilegal berhasil dibongkar.

Terkait reformasi kebijakan, dengan berjalannya waktu, Indonesia berusaha mengimplementasikan kebijakan yang lebih transparan dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam, seperti moratorium izin deforestasi dan perbaikan sistem pengawasan. Meskipun ada kemajuan, masalah korupsi yang melibatkan sektor kehutanan, kejaksaan, dan partai politik tetap menjadi tantangan besar bagi Indonesia dalam upayanya untuk melindungi hutan dan lingkungan alamnya.

Belajar dari tragedi yang menyayat hati ini, kita tidak bisa lagi acuh tak acuh terhadap realitas politik bangsa. Bencana ekologis yang teramat dahyat ini adalah demonstrasi besar-besaran soal terbengkalainya penegakkan hukum dan aturan-aturan yang mendasar sekali. Dan hukum dan aturan-aturan mendasar itu malah dilanggar oleh mereka yang seyogianya menjadi penjaga, yaitu para apparatus penyelenggara negara. Aparatus penyelenggara negara itu disemai dalam kawah candradimuka yang bernama Partai Politik.

Partai Politik adalah organisasi yang bertanggungjawab mendidik kader-kadernya menjadi insan-insan politik yang mulia. Seperti kebijaksanaan yang diajarkan Aristoteles, politik adalah usaha mencapai kebaikan bersama atau kesejahteraan warga negara (polis). Maka bijaksanalah dalam berpolitik, termasuk dalam memilih wakil-wakil kita untuk mengurus administrasi negara.

Jakarta, Minggu 21 Desember 2025

Komentar