JAKARTA—Salah satu dasar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Dimana, Sebelumnya beberapa waktu lalu, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal demikian dikatakan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menjelaskan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
” Sistem Penerimaaan Murid Baru ( SPMB) adalah gerbang pertama pendidikan, Jika sejak awal terjadinya kecurangan, nilai nilai yang dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, Termasuk budaya anti korupsi
Selain itu, Terkait adanya temuan ini menunjukan, bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah suatu kewajaran, Padahal jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,”jelasnya #Sumber berita Inilah.com














Komentar