oleh

KPK Membuka Peluang Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Reposted by Green Berryl

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution terkait *kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut[1][2]. Peluang ini muncul setelah KPK berhasil mengungkap praktik suap yang melibatkan anak buah Bobby, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting [1][2].

# Latar Belakang Kasus

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam[1][3]. Para tersangka tersebut adalah:

  • 1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • 2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK
  • 3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  • 4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
  • 5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora (RN)[1][2][4]

Kasus ini melibatkan *dua klaster korupsi proyek  dengan total nilai mencapai  Rp 231,8 miliar [1][5]. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut[5].

# Aliran Uang Rp 2 Miliar yang Menjadi Kunci

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terbongkar adalah dari *temuan informasi aliran uang senilai Rp 2 miliar* yang telah didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk ke Kadis PUPR Sumut Topan Ginting[6]. Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang kemudian dibagikan kepada pejabat-pejabat terkait untuk memperlancar proyek pembangunan jalan[6][7].

Tadi kan dari Rp 2 miliar nih, yang kita ketahui awal itu Rp 2 miliar itu kemudian sudah didistribusikan. Ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan[6].

# Kedekatan Topan Ginting dengan Bobby Nasution

Topan Ginting memiliki hubungan yang erat dengan Bobby Nasution  sejak lama. Ketika Bobby masih menjabat sebagai Walikota Medan, Topan pernah dipercaya untuk menjabat sebagai  Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Medan[1][3][8]. Setelah Bobby menjadi Gubernur Sumut,  Topan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 [9][8].

Hubungan kerja yang panjang ini membuat KPK tertarik untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau aliran dana ke pihak-pihak yang berada di atas Topan Ginting dalam hierarki pemerintahan[10].

# Metode Follow the Money

KPK menggunakan pendekatan *follow the money* untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini[2][3][11]. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya *akan bekerja sama dengan PPATK* (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melihat ke mana saja uang tersebut bergerak[1][2][12].

Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak, kata Asep[1].

# Sikap Tegas KPK: Tidak Pandang Bulu

KPK menegaskan *tidak akan pandang bulu* dalam mengusut kasus ini. Asep Guntur Rahayu dengan tegas menyatakan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, termasuk Gubernur Bobby Nasution, akan dipanggil untuk dimintai keterangan[1][3][6].

Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya, tegas Asep[1][3].

# Kriteria Pemanggilan Bobby Nasution

KPK akan memanggil Bobby Nasution apabila ditemukan  dua kondisi utama [13]:

  • 1.  Adanya aliran uang  – Jika ditemukan bukti bahwa ada aliran dana dari praktik korupsi yang mengalir ke Bobby Nasution
  • 2. Adanya perintah – Jika ditemukan indikasi bahwa Bobby memberikan perintah untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam tender proyek, meskipun belum menerima uang secara langsung

Kalau ada kaitannya, baik itu ada aliran uang atau ada perintah, karena tidak harus selalu ada aliran uang, termasuk ke gubernur maka kami akan panggil tentunya, jelas Asep[13].

# Modus Operandi Korupsi

Berdasarkan temuan KPK, modus operandi  yang dilakukan adalah:

  • 1. April 2025: Topan Ginting bersama M. Akhirun Efendi Siregar dan Rasuli Efendi Siregar melakukan survei offroad di Desa Sipiongot[14]
  • 2. Penunjukan Langsung: Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk M. Akhirun sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang yang sah[14][5]
  • 3. Koordinasi Teknis: Akhirun kemudian berkoordinasi dengan staf UPTD untuk menyiapkan e-catalog agar perusahaannya bisa menang[15]
  • 4. Pemberian Suap: Sebagai imbalan, Topan diduga akan menerima sekitar 4-5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 8 miliar [5]

# Proyek yang Terlibat

Proyek-proyek yang menjadi objek korupsi meliputi:

Di Dinas PUPR Sumut:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot
  • Total nilai: *Rp 157,8 miliar*[15][7]

Di Satker PJN Wilayah I Sumut:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot hingga Labuhanbatu Selatan: Rp 96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot: Rp 61,8 miliar [7]

# Dampak dan Implikasi

Kasus ini berpotensi memiliki dampak politik yang signifikan mengingat *Bobby Nasution adalah menantu Presiden Joko Widodo*[13][9]. Selain itu, kasus ini juga mengungkap praktik korupsi sistematis di tingkat pemerintah daerah yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta.

KPK telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan tidak membeda-bedakan status atau kedudukan seseorang. Prinsip *follow the money* yang diterapkan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini akan terus mendalami jejak aliran dana hingga ke akar permasalahannya, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tertinggi di tingkat provinsi.

KUTIPAN:

Komentar