Oleh: Susantina Yusnita Suwarno, (Mahasiswa Program Study Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM)
Menurut BPS (2016) kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi, materi dan fisik untuk mencukupi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang di ukur dengan pengeluaran. Ukuran 11 kemiskinan yaitu menggunakan Garis kemiskinan. Yang terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM), dan garis kemiskinan non makanan (GKNM). Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran yang di hasilkan dari nilai kebutuhan minimum makanan yang di hitung dalam 2.100 kalori perkapita per hari, sedangkan garis kemiskinan non makanan di hitung dari kebutuhan minimum untuk sandang, pendidikan, dan kesehatan dan kebutuhan dasar lainya.
Berdasarkan data dari BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2021 sebesar 27,54 juta orang, menurun 0,01 juta orang terhadap September 2020 dan meningkat 1,12 juta orang terhadap Maret 2020. Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2020 sebesar 7,88 persen, naik menjadi 7,89 persen pada Maret 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2020 sebesar 13,20 persen, turun menjadi 13,10 persen pada Maret 2021.Dibanding September 2020, jumlah penduduk miskin Maret 2021 perkotaan naik sebanyak 138,1 ribu orang (dari 12,04 juta orang pada September 2020 menjadi 12,18 juta orang pada Maret 2021). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 145,0 ribu orang (dari 15,51 juta orang pada September 2020 menjadi 15,37 juta orang pada Maret 2021). Garis Kemiskinan pada Maret 2021 tercatat sebesar Rp472.525,00/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp349.474,00 (73,96 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp123.051,00 (26,04 persen).Pada Maret 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,49 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.121.637,00/rumah tangga miskin/bulan.
Kemiskinan bukan menjadi permasalahan yang baru lagi bagi Indonesia terutama bagi pekerja di sektor pertanian. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, sebanyak 51,33 persen rumah tangga miskin bekerja di sektor pertanian. Tingginya presentase kemiskinan di sektor pertanian salah satunya disebabkan karena menyempitnya lahan yang dapat digunakan petani untuk bercocok tanam. Pengusaan lahan pertanian di Indonesia terus tergerus dari tahun ke tahun. Pada era 1960 an luas lahan pertanian di Indonesia sebesar 1,1 ha. Namun, pada tahun 2018, luas lahan pertanian menyempit menjadi hanya 0,5 ha. Penyempitan luas lahan ini disebabkan karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi gedung perkantoran maupun perumahan.
Permasalahan kemiskinan pada sektor pertanian berhubungan dengan lebarnya ketimpangan antara Desa-Kota. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Gini ratio daerah perkotaan pada maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,008 poin dibandingkan tahun 2020, sedangkan di perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,002 poin.

Faktor yang menyebabkan lebarnya tingkat ketimpangan pendapatan penduduk desa dan kota adalah kondisi demografi, kondisi pendidikan, kondisi kesehatan,dan kurangnya lapangan kerja. Kurangnya pembangunan pada sektor pendidikan membuat masyarakat pedesaan hanya mampu mencari pekerjaan sesuai kompetensi mereka seperti kebanyakan menjadi petani maupun buruh.
Sebenarnya terdapat beberapa paket kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan seperti : kartu keluarga sejahtera, Bantuan Pangan Non Tunai/ program sembako, program Indonesia Pintar, dan Program Keluarga Harapan. Kartu keluarga sejahtera merupakan program bantuan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang berfungsi sebagai media penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Paket bantuan ini telah menyasar Rumah tangga pada kelompok miskin 20 persen terbawah dengan presentase 21,92 persen. Sedangkan Program Keluarga Harapan merupakan upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin yang terdaftar ke dalam penerima manfaat PKH. terdapat komponen keriteria penerima bantuan ini yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Lalu, komponen kesos terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Dalam sektor pendidikan program Indonesia Pintar menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan. Pada program ini, pelajar diberikan kartu yang berisi bantuan tunai pendidikan untuk seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Meskipun berbagai paket kebijakan telah di berikan oleh pemerintah namun sepertinya masalah kemiskinan dan ketimpangan masih terus mengakar di Indonesia dari tahun ke tahun. Perlu adanya perubahan dalam peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan terutama pada daerah pedesaan yang mungkin perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
(***)








Komentar