Oleh: R. Haidar Alwi___ Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act /IEEPA ) oleh Presiden Trump untuk mengenakan tarif global tidak sah secara hukum.
Sebab, IEEPA tidak memberikan izin secara eksplisit kepada presiden untuk menetapkan tarif tanpa izin Kongres.
Putusan ini berdampak luas secara internasional karena tarif global yang diberlakukan sejak tahun 2025 kini dinyatakan batal dan tidak berlaku .
Namun, pemerintahan Trump berencana mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 10 persen menggunakan undang-undang lain (misalnya Pasal 122 Undang Undang Perdagangan Tahun 1974) sehingga masih berpotensi mengubah kebijakan tarif.
Sebelum putusan ini, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan perdagangan bilateral yang mencakup penurunan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari sekitar 32% menjadi sekitar 19% .
Beberapa komoditas penting Indonesia seperti kelapa sawit, kopi, kakao, karet , dan tekstil mendapat tarif yang lebih rendah atau bahkan bebas tarif.
Kesepakatan ini dilakukan secara terpisah dengan putusan Mahkamah Agung dan merupakan hasil negosiasi bilateral yang tidak bergantung langsung pada sistem tarif global Trump yang dibatalkan.
Karena tarif yang diterapkan pada produk Indonesia sudah berdasarkan perjanjian bilateral, bukan semata-mata kebijakan tarif global Trump yang dibatalkan, perjanjian tarif Indonesia–AS tetap berlaku dan tidak otomatis dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.
Jika Trump menerapkan tarif baru dengan undang undang baru sebesar 10 persen, sementara tarif khusus Indonesia adalah 19 persen, maka produk Indonesia masuk pasar AS 9 persen lebih mahal dibandingkan negara lain.
Dalam teori perdagangan, jika tarif Indonesia lebih tinggi dari negara pesaing, maka terjadilah trade diversion (pengalihan perdagangan). Pembeli AS beralih ke negara lain. Indonesia bisa kehilangan pangsa pasar tanpa ada perubahan kualitas produk.
Kalau Indonesia sudah menyepakati tarif 19 persen dalam perjanjian bilateral, lalu AS menerapkan tarif global 10 persen, maka muncul pertanyaan tentang seberapa kuat strategi negosiasi Indonesia.
Karena, negara lain mungkin tidak perlu negosiasi khusus untuk mendapatkan tarif 10 persen. Sedangkan Indonesia, justru terkunci di 19 persen. Dan itu bisa dianggap sebagai kesepakatan yang kurang optimal.
Dalam situasi yang terus berubah ini, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang cepat dan terukur agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
Pertama, pemerintah perlu segera meninjau kembali kesepakatan tarif 19 persen dengan Amerika Serikat. Jika nanti AS benar-benar menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen untuk banyak negara, Indonesia harus meminta penyesuaian agar tidak kalah bersaing. Jangan sampai Indonesia justru dirugikan karena terikat kesepakatan lama ketika aturan main berubah.
Kedua, pemerintah perlu aktif berkomunikasi dan berdiplomasi dengan pemerintah AS sebelum kebijakan baru diberlakukan. Lebih baik membicarakan kemungkinan penyesuaian sejak awal daripada menunggu sampai tarif 10 persen benar-benar diterapkan dan ekspor Indonesia sudah terlanjur terdampak.
Ketiga, pemerintah harus menyiapkan perlindungan untuk sektor-sektor yang paling rentan dan terdampak. Jika selisih tarif 9 persen terjadi, produk Indonesia bisa menjadi lebih mahal. Pemerintah bisa membantu dengan insentif, kemudahan kredit, pengurangan biaya logistik, dan penyederhanaan aturan agar pelaku usaha tetap mampu bersaing.
Keempat, Indonesia tidak boleh terlalu bergantung pada satu pasar saja. Diversifikasi pasar ekspor perlu dipercepat. Jika pasar AS menjadi kurang menguntungkan, Indonesia harus punya alternatif kuat di Asia, Timur Tengah, Afrika, atau kawasan lain.
Kelima, pemerintah perlu terbuka kepada publik tentang isi dan manfaat kesepakatan 19 persen tersebut. Jika memang ada keuntungan lain selain tarif, masyarakat dan pelaku usaha perlu tahu. Transparansi penting agar tidak muncul anggapan bahwa Indonesia terjebak dalam kesepakatan yang merugikan.
Keenam, dalam jangka panjang, yang paling penting adalah meningkatkan daya saing dalam negeri. Biaya logistik harus ditekan, birokrasi dipermudah, kualitas produk ditingkatkan, dan industri hilir diperkuat. Jika daya saing kuat, selisih tarif tidak akan terlalu memukul.
Intinya, situasi ini bukan hanya soal angka 19 persen atau 10 persen. Ini soal kecepatan pemerintah membaca perubahan, keberanian untuk menegosiasi ulang jika perlu, dan kemampuan menjaga kepentingan nasional. Jika langkahnya tepat, Indonesia tidak harus dirugikan. Namun jika lambat bertindak, selisih sembilan persen bisa berdampak pada ekspor dan lapangan kerja.
Jakarta, 21 Februari 2026








Komentar