Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi | Edisi 6 Juli 2026
1. Pembuka: Amanah Konstitusi di Tengah Ironi dan Krisis
Para pendiri bangsa telah merumuskan amanat terang dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dan ayat (4) menegaskan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Namun, realitas kita hari ini justru menjauh dari amanat itu. Ada ironi besar yang telah berlangsung terlalu lama. Di satu sisi, kita memiliki 835.000 prajurit TNI dan anggota Polri beserta 3,09 juta jiwa keluarganya—konsumen tetap yang setiap hari membutuhkan pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Di sisi lain, kita memiliki jutaan petani, nelayan, dan peternak di perdesaan—produsen pangan yang setiap hari memproduksi, tetapi terjerat kemiskinan karena tidak memiliki akses ke pasar yang adil dan pembiayaan yang terjangkau.
Keduanya hidup berdampingan tetapi tidak terhubung. Prajurit membeli beras mahal dari pasar yang rantai pasoknya dikuasai spekulan. Petani menjual gabah murah kepada tengkulak. Prajurit meminjam dari bank dengan bunga tinggi. Petani meminjam dari rentenir dengan bunga lebih tinggi lagi. Keduanya menjadi korban dari sistem yang sama: sistem yang memisahkan produsen dari konsumen, yang membiarkan parasit berdiam di celah-celah di antara mereka.
Lebih parah lagi, sektor pertanian kita sedang mengalami krisis struktural yang mengancam kedaulatan pangan. Data BPS menunjukkan 62 persen petani Indonesia berstatus gurem—menggantungkan hidup pada lahan di bawah 0,5 hektar. Jumlah petani gurem melonjak dari 14,62 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023. Di saat yang sama, lahan pertanian terus menyusut. Dalam kurun waktu 2019-2024, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektar lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Setiap tahun, 60.000 hingga 80.000 hektar lahan sawah hilang—setara 165 hingga 220 hektar per hari.
Luas lahan per petani semakin sempit, sementara jumlah petani gurem terus membengkak. Ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm kedaulatan pangan nasional. Ini adalah deindustrialisasi di bidang pertanian dalam arti yang sesungguhnya: proses industrialisasi justru memiskinkan dan meminggirkan petani, alih-alih memberdayakan mereka.
Big idea ini sederhana: satukan TNI-Polri dan petani dalam satu ekosistem koperasi terintegrasi. Potong rantai tengkulak dan rentenir. Jadikan Credit Union sebagai jantung keuangan, Unit Pangan sebagai tulang punggung operasional, serta Unit Pendidikan, Kesehatan, dan Perumahan sebagai jaring pengaman. Bangun ekosistem di mana setiap rupiah berputar di dalam, saling menghidupi, dan tidak bocor ke luar.
Ini adalah jalan kembali ke konstitusi—dan sekaligus obat bagi krisis pertanian kita.
2. Filosofi Konstitusional dan Masalah Fundamental
2.1. Keterputusan yang Mengeksploitasi
Seorang prajurit tamtama dengan gaji Rp3-4 juta per bulan harus menghidupi istri dan dua anak. Ia membeli beras, telur, dan lauk-pauk dari pasar dengan harga tinggi. Ia membayar SPP anak, membeli buku dan seragam. Ia menyisihkan uang untuk kesehatan, dan bermimpi memiliki rumah sendiri, tetapi KPR terlalu berat.
Di tempat yang tidak jauh, seorang petani gurem dengan lahan setengah hektar meminjam Rp2 juta dari rentenir dengan bunga 10 persen per bulan. Tiga bulan kemudian, ia menjual gabahnya kepada tengkulak dengan harga Rp4.000 per kilogram—jauh di bawah harga pasar yang sebenarnya Rp6.000. Setelah membayar utang dan bunga, ia hanya memiliki sisa cukup untuk makan keluarganya selama beberapa bulan, lalu berutang lagi untuk musim tanam berikutnya. Ia tidak pernah bisa menabung. Anaknya putus sekolah.
Keduanya adalah korban dari keterputusan struktural. Di antara mereka berdiri rentenir, tengkulak, pedagang besar, dan spekulan yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan keduanya. Ini adalah pengingkaran terhadap amanat Pasal 33 yang menghendaki perekonomian sebagai usaha bersama, bukan ajang eksploitasi antarwarga bangsa.
2.2. Solusi Fundamental: Integrasi sebagai Jalan Konstitusional dan Industrialisasi Berkeadilan
Model CUKK Integratif memotong rantai eksploitasi ini. Ia menghubungkan langsung prajurit sebagai konsumen dengan petani sebagai produsen dalam satu ekosistem koperasi. Tidak ada lagi rentenir, tidak ada lagi tengkulak, tidak ada lagi spekulan. Yang ada hanyalah anggota koperasi yang saling memenuhi kebutuhan satu sama lain.
Di sinilah asas kekeluargaan menjadi nyata. Hubungan antaranggota bukanlah hubungan transaksional yang dingin, melainkan hubungan kebersamaan yang hangat—saling menolong, saling menguatkan, dan saling menjaga. Petani tidak lagi sendirian menghadapi tengkulak. Prajurit tidak lagi sendirian menghadapi spekulan harga. Keduanya duduk bersama dalam Rapat Anggota, memutuskan arah koperasi, dan berbagi surplus yang sama.
Namun, integrasi ini juga membuka jalan bagi solusi atas krisis struktural pertanian: industrialisasi pertanian yang berpihak pada petani. Industrialisasi yang tidak mengorbankan lahan, tetapi meningkatkan produktivitas lahan yang ada. Industrialisasi yang tidak meminggirkan petani, tetapi menjadikan petani sebagai pelaku utama. Industrialisasi yang tidak menguras desa, tetapi membangun desa dari dalam.
3. Realitas Koperasi Saat Ini: Lima Induk yang Terpisah
Koperasi di lingkungan TNI dan Polri telah berdiri dengan struktur yang kuat dan berlapis. TNI AD memiliki Inkopad dengan 800.000 anggota, 21 Puskopad, dan 894 Primkopad. TNI AL memiliki Inkopal, TNI AU memiliki Inkopau, dan Polri memiliki Inkoppol. Di sisi lain, koperasi petani tersebar di seluruh desa dengan kekuatan di bidang produksi.
Namun, kelima induk ini hidup dalam silo-silo terpisah. Masing-masing berjalan sendiri, tidak terhubung, dan tidak saling menguatkan. Koperasi TNI-Polri memiliki kekuatan di pemasaran, logistik, dan pembiayaan. Koperasi petani memiliki kekuatan di produksi. Selama ini mereka terpisah—dan saling dirugikan. Selisih margin yang seharusnya menjadi hak petani dan prajurit justru diserap oleh pihak luar.
Ini adalah pemborosan konstitusional dan pemborosan ekonomi. Ironi yang lebih besar: mereka adalah instrumen yang seharusnya menjadi perwujudan Pasal 33, tetapi justru terjebak dalam fragmentasi yang melemahkan dan gagal menjawab krisis guremisasi yang melanda petani.
4. Nilai Tambah Integrasi: Dari Fragmentasi Menjadi Ekosistem
Integrasi bukan sekadar menggabungkan, tetapi menciptakan nilai tambah yang tidak mungkin dicapai secara terpisah—sekaligus mengembalikan makna Pasal 33 dan menyembuhkan luka guremisasi.
4.1. Rantai Pasok yang Efisien dan Adil
Saat ini, pangan mengalir dari petani ke tengkulak, ke pedagang besar, ke pasar, baru ke prajurit. Setiap mata rantai mengambil margin. Dengan integrasi, aliran menjadi lurus: petani → Unit Pangan → prajurit. Margin tengkulak dan pedagang besar dihilangkan. Petani mendapat harga lebih baik. Prajurit membayar lebih murah. Inilah efisiensi berkeadilan yang dimandatkan konstitusi.
4.2. Pembiayaan yang Saling Menguatkan
Saat ini, petani meminjam dari rentenir dengan bunga 10 persen per bulan. Prajurit meminjam dari bank dengan bunga 12-15 persen per tahun. Dengan integrasi, simpanan rutin prajurit menjadi sumber dana pinjaman murah bagi petani (1-2 persen per bulan). Pinjaman petani yang produktif menghasilkan surplus yang kembali ke Credit Union, yang kemudian bisa meminjam ke prajurit untuk pendidikan atau perumahan dengan bunga rendah. Dana berputar di dalam ekosistem, tidak keluar. Inilah kemandirian ekonomi.
4.3. Jaring Pengaman Sosial yang Kolektif
Saat ini, ketika prajurit sakit atau anaknya membutuhkan biaya sekolah, ia berutang ke bank atau rentenir. Ketika petani gagal panen, ia terjerat utang. Dengan integrasi, surplus dari unit pangan dan Credit Union dikumpulkan dalam dana kolektif (55 persen dari surplus). Dana ini digunakan untuk membangun klinik, sekolah, dan perumahan yang melayani semua anggota—baik prajurit maupun petani. Inilah kebersamaan dan kekeluargaan yang nyata.
4.4. Skala Ekonomi yang Tidak Mungkin Dicapai Sendiri
Koperasi TNI-Polri memiliki pasar tetap 3,09 juta jiwa—pasti dan stabil. Koperasi petani memiliki akses ke produksi pangan di seluruh desa. Dengan integrasi, terbentuk skala ekonomi yang luar biasa. Skala ini adalah wujud nyata dari kesatuan ekonomi nasional. Dan skala ini pula yang menjadi fondasi bagi industrialisasi pertanian yang selama ini mustahil dijangkau petani gurem sendirian.
4.5. Kedaulatan Pangan yang Nyata
Ketergantungan pada rantai pasok eksternal adalah kerentanan strategis. Dengan ekosistem terintegrasi yang menghubungkan langsung produsen dan konsumen, ketahanan pangan terbangun dari dalam. Petani mendapat kepastian pasar, prajurit mendapat kepastian pasokan. TNI-Polri sebagai benteng pertahanan dan petani sebagai benteng pangan—ketika keduanya bersatu, tidak ada kekuatan luar yang bisa menggoyahkan kedaulatan bangsa.
5. Credit Union sebagai Jantung Industrialisasi Pertanian dan Obat Guremisasi
Fenomena guremisasi—petani dengan lahan di bawah 0,5 hektar—bukanlah takdir. Ia adalah akibat dari ketiadaan akses: akses ke pembiayaan, akses ke pasar, akses ke teknologi. Di sinilah letak kontribusi terbesar Credit Union dalam model CUKK Integratif: menjadi pintu masuk industrialisasi pertanian sekaligus obat bagi guremisasi.
5.1. Industrialisasi Pertanian yang Selama Ini Mustahil bagi Petani Gurem
Di negara-negara maju, industrialisasi pertanian ditandai oleh mekanisasi, penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, pengolahan hasil pasca-panen, serta integrasi rantai nilai dari hulu ke hilir. Namun, lahan yang sempit menjadi kendala utama bagi petani Indonesia untuk mengadopsi teknologi ini. Dengan lahan di bawah 0,5 hektar, mustahil bagi petani perorangan untuk membeli traktor, mesin pengering, atau penggilingan padi.
Koperasi petani di Jepang—seperti NACF (National Agricultural Cooperative Federation) —melayani industri pertanian dari hulu sampai hilir, mencakup jasa keuangan, produksi, distribusi, hingga pemasaran. Di Taiwan, koperasi petani dikembangkan melalui tiga pola korporasi petani: cooperatives, partnership, dan inti-plasma. Model CUKK Integratif memungkinkan hal yang sama terjadi di Indonesia.
Dengan Credit Union sebagai lembaga pembiayaan, petani tidak lagi sendiri:
1. Pembiayaan alsintan bersama: Traktor, mesin pengering, dan penggilingan padi dapat dibeli secara kolektif oleh koperasi dan disewakan kepada anggota. Biaya investasi besar terbagi, efisiensi meningkat.
2. Pembiayaan pengolahan hasil: Petani tidak hanya menjual gabah mentah, tetapi bisa mengolahnya menjadi beras premium, tepung, atau produk turunan lainnya. Nilai tambah tetap di tangan petani.
3. Pembiayaan infrastruktur pasca-panen: Gudang penyimpanan, cold storage, dan armada distribusi dibangun dari dana kolektif, memungkinkan petani menyimpan hasil panen dan menjual saat harga terbaik.
4. Skala ekonomi yang memungkinkan industrialisasi: Dengan ribuan bahkan puluhan ribu petani tergabung dalam satu ekosistem, investasi dalam teknologi pertanian modern menjadi layak secara ekonomi. Apa yang tidak mungkin dilakukan seorang petani gurem menjadi mungkin dilakukan oleh koperasi yang menghimpun ribuan petani.
5.2. Mengatasi Guremisasi: Dari Petani Gurem Menjadi Pelaku Industri Pertanian
Dengan Credit Union, petani gurem mendapat:
· Pinjaman modal kerja murah (1-2% per bulan, vs 10% rentenir) untuk membeli bibit unggul dan pupuk, meningkatkan produktivitas per satuan luas.
· Pinjaman investasi untuk membeli atau menyewa alsintan, memungkinkan efisiensi biaya produksi meskipun lahan sempit.
· Pinjaman pengolahan untuk membangun usaha pasca-panen, mengubah hasil mentah menjadi produk bernilai tambah.
Dengan Unit Pangan, petani gurem mendapat:
· Pasar pasti dengan harga adil, tidak lagi tergantung pada tengkulak.
· Kepastian volume melalui kontrak jangka panjang dengan TNI-Polri sebagai konsumen tetap.
Dengan ekosistem terintegrasi, petani gurem mendapat:
· Akses ke rantai nilai yang lebih panjang—dari hulu (produksi) hingga hilir (distribusi dan pemasaran).
· Kekuatan kolektif untuk bersaing dengan korporasi besar, tanpa harus kehilangan tanahnya.
5.3. Pelajaran dari Brasil: Cresol Credit Union System
Kasus Cresol Credit Union System di Brasil menunjukkan bahwa model ini bekerja. Didirikan pada 1995 oleh 27 petani keluarga di barat daya Paraná, Cresol tumbuh menjadi sistem kredit union yang melayani ratusan ribu petani kecil. Mereka mengakses pembiayaan untuk membeli alsintan, meningkatkan produktivitas, dan mengolah hasil pertanian mereka. Cresol membuktikan bahwa petani kecil, ketika bersatu dalam koperasi dengan Credit Union sebagai jantung keuangan, dapat menjadi pelaku industrialisasi pertanian yang tangguh.
Yang terjadi di Cresol Brasil adalah apa yang sedang kita bangun melalui Model CUKK Integratif di Indonesia. Bedanya, skala kita jauh lebih besar—dengan 1,2 juta anggota koperasi TNI-Polri sebagai captive market dan jutaan petani sebagai produsen.
5.4. Industrialisasi Pertanian yang Berkeadilan: Jalan Konstitusional
Industrialisasi pertanian yang selama ini terjadi di Indonesia adalah industrialisasi yang mengorbankan petani—lahan sawah berhektar-hektar dikonversi menjadi pabrik dan perumahan, sementara petani menjadi gurem atau kehilangan tanah sama sekali. 554.000 hektar lahan sawah hilang dalam lima tahun terakhir—ini adalah deindustrialisasi dalam arti yang sesungguhnya.
Model CUKK Integratif menawarkan jalur alternatif: industrialisasi pertanian yang berpihak pada petani. Industrialisasi yang tidak mengorbankan lahan, tetapi meningkatkan produktivitas lahan yang ada. Industrialisasi yang tidak meminggirkan petani, tetapi menjadikan petani sebagai pelaku utama. Industrialisasi yang tidak menguras desa, tetapi membangun desa dari dalam.
Inilah makna Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks pertanian: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”—bukan industrialisasi yang memakan rakyat kecil, tetapi industrialisasi yang dibangun oleh dan untuk rakyat kecil, dengan semangat kebersamaan dan keadilan.
6. Dampak Ekonomi: Menutup Kebocoran, Menciptakan Kesejahteraan, Membangun Industrialisasi
CUKK Keling Kumang di Tapang Sambas adalah laboratorium hidup yang membuktikan model ini bekerja: 232.200 anggota, Rp2,3 triliun aset, 77 cabang di 2 provinsi, dan rasio kredit macet hanya 1,2 persen. Dengan target aset Rp6-7 triliun pada 2030, CUKK telah menjadi motor ekonomi riil dengan hampir seribu tenaga kerja langsung.
Jika pola ini diintegrasikan dengan 1,2 juta anggota koperasi TNI-Polri dan 100.000 petani mitra, dampaknya luar biasa.
Dari sisi simpanan dan pinjaman, simpanan rutin prajurit dan petani mencapai hampir Rp2 triliun per tahun. Sebanyak 80 persennya atau Rp1,55 triliun disalurkan sebagai pinjaman produktif untuk modal tani, alsintan, pengolahan hasil, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Dari sisi surplus, ekosistem ini menghasilkan surplus kotor tahunan sekitar Rp3,65 triliun. Mengacu pada prinsip 45:55, sebanyak Rp1,64 triliun kembali ke anggota sebagai SHU, dan Rp2,01 triliun masuk ke dana kolektif untuk pembangunan sosial dan infrastruktur industrialisasi pertanian.
Bagi prajurit, manfaatnya nyata: harga pangan 15-20 persen lebih murah (hemat Rp2-3 juta/tahun), SHU tahunan Rp500 ribu-1 juta, dan bunga pinjaman lebih rendah (hemat Rp1-2 juta/tahun). Total manfaat per prajurit mencapai Rp3,5-6 juta per tahun.
Bagi petani, lompatannya lebih signifikan: harga jual hasil panen lebih tinggi 15-20 persen (tambahan Rp5-10 juta/tahun), SHU tahunan Rp300-500 ribu, dan bebas dari rentenir (hemat Rp3-5 juta/tahun). Total manfaat per petani mencapai Rp8-15 juta per tahun. Lebih dari itu, petani gurem kini memiliki akses ke alsintan, teknologi pengolahan, dan rantai nilai yang lebih panjang—mereka tidak lagi gurem, mereka adalah pelaku industri pertanian.
Dana kolektif yang terakumulasi dalam 5 tahun menembus Rp10 triliun—cukup untuk membangun 500 klinik pratama, 100 SMK koperasi, 20.000 unit rumah sederhana, dan 200 gudang cold storage serta pusat pengolahan hasil pertanian yang menjadi infrastruktur industrialisasi pertanian dari desa. Inilah kekuatan usaha bersama yang selama ini hanya menjadi slogan.
Opportunity loss jika tidak dikembangkan: Rp5,5-9 triliun per tahun—uang yang terus menguap ke tengkulak, spekulan, dan rentenir, sementara lahan pertanian terus menyusut dan petani semakin gurem.
Opportunity gain jika dikembangkan: Rp5,6-6,6 triliun per tahun—uang yang kembali ke kantong prajurit dan petani, membangun infrastruktur sosial, dan menjadi modal bagi industrialisasi pertanian yang berkeadilan.
7. Momentum Kebijakan: Jendela yang Tidak Boleh Disia-siakan
Pemerintah saat ini menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari Program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. TNI dan Polri ditunjuk sebagai mitra strategis. Rencana pembangunan gudang dan cold storage di setiap desa membuka peluang besar untuk rantai pasok terintegrasi sekaligus menjadi infrastruktur industrialisasi pertanian.
Inilah momen konstitusional. Kerangka kelembagaan sudah ada, jaringan koperasi TNI-Polri dan petani sudah terbentang, program pemerintah menyediakan infrastruktur dan payung kebijakan. Yang diperlukan adalah keputusan untuk menyatukan—keberanian dari Panglima TNI, Kapolri, dan para pemimpin koperasi untuk membuka diri, berintegrasi, dan membangun ekosistem bersama.
Kita tidak perlu menunggu undang-undang baru. Konstitusi kita sudah memberikan fondasi yang kuat. Yang kurang adalah keberanian untuk melaksanakannya secara konsisten dan terintegrasi.
8. Penutup: Dari Lima Silo Menjadi Satu Ekosistem, Menjalankan Konstitusi dengan Nyata
Big idea ini sederhana: satukan TNI-Polri dan rakyat dalam satu ekosistem koperasi terintegrasi. Potong rantai rentenir dan tengkulak. Jadikan Credit Union sebagai jantung keuangan sekaligus pintu masuk industrialisasi pertanian. Bangun Unit Pangan sebagai tulang punggung, serta Unit Pendidikan, Kesehatan, dan Perumahan sebagai jaring pengaman.
Ini bukan sekadar proyek ekonomi. Ini adalah proyek kebangsaan dan pelaksanaan konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan mandat yang jelas—menyusun perekonomian sebagai usaha bersama, berdasar asas kekeluargaan, dengan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian.
Model CUKK Integratif adalah jalan konstitusional untuk mewujudkan amanat itu. Ia sekaligus menjadi obat bagi krisis guremisasi yang selama ini melanda pertanian kita—dengan membuka akses pembiayaan, pasar, dan teknologi bagi petani kecil. Ia mengubah industrialisasi yang selama ini memakan lahan dan meminggirkan petani, menjadi industrialisasi yang dibangun oleh dan untuk petani, dengan semangat kekeluargaan dan keadilan.
Koperasi TNI-Polri (Inkopad, Inkopal, Inkopau, Inkoppol) memiliki kekuatan di pemasaran, logistik, dan pembiayaan. Koperasi petani memiliki kekuatan di produksi. Selama ini mereka terpisah—dan saling dirugikan, serta mengingkari semangat usaha bersama. Saatnya menyatukan mereka.
Sekarang saatnya bertindak. Dari lima silo yang terpisah menjadi satu ekosistem yang utuh. Dari kebocoran triliunan rupiah menjadi kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh prajurit dan petani. Dari petani gurem yang sendirian menjadi pelaku industri pertanian yang tangguh. Dari slogan kebersatuan menjadi realitas kedaulatan pangan. Dari kata-kata konstitusi menjadi tindakan nyata.
Dari TNI-Polri untuk rakyat. Dari rakyat untuk kedaulatan bangsa. Dari Tapang Sambas untuk seluruh Indonesia. Itulah Lompatan Kuantum yang perlu kita bangun bersama.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
— Pasal 33 ayat (1) UUD 1945








Komentar