oleh

Negara Berazaskan Pancasila  

Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung dan Tokoh Masyarakat Jawa Barat)

SELURUH warga bangsa Indonesia, bersepakat terhadap 4 konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Empat  konsensus tersebut menunjukan , bahwa NKRI bukan negara berlandaskan agama tertentu.

NU sepakat, bahwa Pancasila sudah final  sebagai azas pedoman dalam membangun kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Begitupun Muhammadiyah, dan ormas Islan lainnya, kecuali Aliansi  Nasional Anti Syi’ah (ANNAS), yang dipimpin oleh  KH Athian Ali. Orpol, OKP, dan ormas lainnya sepakat bahwa azas organisasinya berdasarkan Pancasila, kecuali FUUI yang Ketum Forumnya adalah  Athian.

Pertanyaannya, apakah kehadiran FUUI dan ANNAS teleh terdaftar pada lembaran negara, sesuai UU yang berlaku? Kesbangpol Kota Bandung, Kabupaten Bandung, serta Kesbangpol Provinsi Jabar, telah mencatat dan mensyahkan kehadiran kedua organisasi tersebut?

Seluruh warga bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana tertuang pada UUD 1945 ,pasal 28.E. Berdasarkan UUD45, negara memberikan jaminan, kepada warganya dalam beragama dan keyakinan masing-masing.

Sangat menohok sekali, ditengah seluruh elit politik dan aparatur negara sebagai penegak hukum, sedang mensosialisasikan 4 konsensus kebangsaan. Malah secara terang-tranganan membuat sebuah organisasi ANNAS, dan membuat gerakan untuk membendung Syiah.

Organisasi Garda Kemerdekaan, yang dipimpin  Fuad Rinaldi  telah melayangkan surat Ke Kapolda  Jawa Barat, mengajukan keberatan atas akan diselenggarajannya Mudzakarah ANNAS ke 13 ,pada tanggal 26 April 2026. Dengan disadur lengkap :

Warga Masyarakat Mengirim Surat Keberatan ke Polda Jabar atas Kehadiran ormas Intoleran ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah)

Fuad Rinaldi warga negara Indonesia dan selaku Sekjen Garda Kemerdekaan bersama Heri Kurnia selaku Sekjen Garda Toleransi mengirim Surat Keberatan/Nota Keberatan kepada Kapolda Jawa Barat. Atas perihal masih berkegiatannya organisasi ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah). Yang dimana menurut Fuad Rinaldi yang biasa disapa Kang Fuad adalah organisasi yang mendiskriminasikan golongan tertentu . atau mendiskriminasikan dalam bentuk SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan).

Dengan adanya kegiatan berdasarkan Surat Edaran dari organisasi Intoleran ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) tertanggal 26 April 2026 di Hotel Grand Asrilia yang berpotensi memecah belah rakyat Indonesia dengan menyudutkan salah satu aliran islam yang ada di NKRI.

Heri Kurnia selaku Sekjen Garda Toleransi juga mengungkapkan , mengingat adanya undang undang di negara NKRI bahwa siapapun tanpa terkecuali berhak untuk menentukan dalam keyakinannya masing masing. Oleh sebab itu , Heri Kurnia berpendapat kalau diantara mereka mengatasnamakan aliansi apapun apalagi didalamnya ada pendiskriminasian salah satu aliran dalam agama Islam ,maka seharusnya aparat yang berwenang harus bisa mengambil sikap tegas terhadap organisasi intoleran ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah) yang dari namanya saja telah mempromosikan diskriminasi SARA dan mengandung ujaran kebencian.

Begitu pula organisasi BP2MP, memberikan catatannya, disadur lengkap:   Yan Rizal, selaku unsur BP2MP, Menyampaikan tanggapannya.

Sampurasun. Rahayu Sagung Dumadi    

Untuk tanggapi rencana ANNAS adakan acara mudzakarah “memaksakan dalil-dalil dhoif” untuk menghukumi Syiah sebagai sesat dan bukan Islam?

Ada 3 Hal Yang Bisa Disangkal Secara Hukum.

Bahwa apa yang dilakukan ANNAS dengan memakai kamuflase menamakan diri sebagai “PAGUYUBAN  PECINTA NKRI (PPNKRI)”

  1.  Organisasi ANNAS itu ilegal, tidak sah, dan liar. Dari penamaannya yang menggunakan idiom ANTI SYIAH.  Itu sudah sangat biadab. Oleh karenanya organisasi ANNAS itu tidak terdaftar baik di Kesbangpol Kota, Provinsi, maupun di Kemenkumham dan Kemendagri.
  2. ANNAS – PPNKRI adalah organisasi ilegal yang menggunakan hate speech, fake news, framing, stigma, dan playing victim untuk menyebarkan fitnah dan adu domba serta perpecahan yang bertentangan dengan sila ketiga Pancasila. Dan bertentangan pasal-pasal dalam KUHAP baru.
  3. Walaupun ANNAS – PPNKRI bersandar pada Fatwa Syiah Sesat versi MUI Surabaya. Namun tidak ada keputusan dari Kejaksaan Tinggi yang menyatakan bahwa Syiah itu ajaran terlarang. Maka Fatwa MUI Surabaya itu tidak sah, dan tidak bisa dijadikan Landasan Hukum untuk mengganggu, mengancam, melarang, hingga mempersekusi Syiah dan seluruh kegiatan ibadahnya.

Tiga hal itu saja sudah cukup menyatakan bahwa ANNAS bisa dikategorikan sejenis organisasi teroris yang wajib dilawan oleh aparat penegak hukum, oleh pemerintah, oleh umat Islam dan bangsa Indonesia sesuai amanat UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selanjutnya keberatanpun muncul dari, PAPETA (Paguyuban Pembela Tanah Air) mengundang.

Assalamualaikum wr wb.

Warga Bandung Raya yang peduli Indonesia untuk hadir ke Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Kesbangpol Jabar, Kesbangpol Kota Bandung, BINDA Jabar & Hotel Asrilia. Pada hari Kamis pukul 09.00 WIB. Titik kumpul di Borma Cinunuk (khusus yang tinggal di sebelah timur Gede Bage). Yang tinggal di sebelah barat Gede Bage langsung ke halaman depan Polda. Usahakan membawa bendera merah putih dengan tiang kayunya.

Kita konvoi menuju PoldA dulu lalu ke tempat-tempat yang disebutkan di atas. Acaranya adalah menyerahkan surat & audiensi MEMINTA DIBATALKANNYA ACARA MUDZAKARRAH ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH ( ANNAS ) UNTUK MEMUSUHI PARA PENGIKUT AJARAN SYIAH pada hari Minggu 26 April 2026 di Hotel Asrilia  Jl. Pelajar Pejuang Kota Bandung.

Selesai acara kumpul di Warung Karedok Pak Kandar

Demikian Undangan disampaikan.

Bandung, 21 April 2026

Ketua PAPETA

Kemudian, muncul di Kota Bandung , semarak spanduk, menolak ANNAS  oleh gerakan kebangsaan.

Dengan adanya surat keberatan dan semaraknya spanduk, menolak kehadiran ANNAS dan pelaksanaan Mudzakarsh ANNAS ,   26 April 2026  di Bandung.

Sangat layak kiranya, bagi Kapoltabes Bandung dan Kapolda Jabar, untuk menindak dengan tegas melarang dan membatalkan acara Mudzakarah ANNAS tersebut, sesuai hukum dan UU yangg berlaku di wilayah NKRI.

Cag!@Abah Yuduf//Doct//Kabuyutan

#KDM#POLRI#TNI#BIN#BAIS#BIK#MENHAN#MENKUMHAM#MASDAJBR#SUNDANESIAINSTITUTE#GARDAKEMERDEKAAN#PAKARANGADAT#KEMENAG#NKRI

Komentar