oleh

Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru di SMPN 2 Selatpanjang Kebakaran Jenggot Dengan Adanya Pemberitaan

Meranti  – LINTAS PENA—-Syahrial Syah oknum PNS guru SMPN 2 Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti   kebakaran jenggot dengan adanya pemberitaan baru – baru ini, sampai mengirim surat melalui WA kepada Ramli Ishak untuk menghapus atau menarik pemberitaan tersebut dari TABLOID LINTAS PENA dalam waktu 7 x 24 jam sejak pesan ini dibaca dan juga meminta membuat permintaan maaf secara tertulis, dan mempublikasikannya di media yang sama.

Ramli Ishak menyanggah keras isi surat dari Syahrial Syah seorang guru SMPN 2 Selatpanjang sebagai PNS penyandang S3 t karena pemberitaan tersebut adalah peristiwa yang betul-betul terjadi atas perbuatannya sendiri selaku Pegawai Negeri Sipil di Pemda Meranti yang bertugas di SMP 2 Selatpanjang.

“Kalau seseorang yang berpendidikan tinggi tidak seperti demikian rekam jejaknya, harus melalui musyawarah serta mufakat dengan orang tua dan sanak saudara. Pihak Tergugat sebelum menggunakan pengacara untuk memutuskan perceraian di Pengadilan Agama, seseorang pemimpin yang berpendidikan tinggi harus bijaksana mengambil keputusan, jangan merasa mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi atau pendidikan tinggi menjadi angkuh dan tidak manusiawi. Manusia dibumi ini jangan merasa bahwa “Aku yang lebih hebat” yang berkuasa itu adalah Allah SWT.”ungkapnya

Saya Ramli Ishak tidak gentar dengan isi surat yang bernarasi somasi yang dikirim melalui WA oleh Syahrial Syah kepada saya seolah-olah ingin menakuti saya. “Dalam hal ini sampai dimana saja jalur hukum yang ditempuh oleh Syahrial dengan gelar doktor nya tersebut saya akan hadapi”. tegas Ramli Ishak

Masalah rumah yang ingin digugat oleh Syahrial Syah tempat tinggal Yuspina sekarang yang sudah diceraikan oleh Syahrial Syah selaku PNS Sarjana S3 guru di SMPN 2 Selatpanjang Riau, saya Ramli Ishak jelaskan sebagai berikut:

Sebelum Syahrial Syah PNS dengan gelar doktor tersebut menikah dengan Yuspina binti Ramli Ishak, rumah dan tanah tersebut sudah ada tepat di Jalan Revolusi  No. 20 Tanah Lot Kelurahan Selatpanjang Timur, keadaan rumah adalah masih berbentuk rumah papan berbahan dari kayu waktu itu. Timbul pertanyaan mengapa rumah tempat tinggal Yuspina mau digugat? Sedangkan Syahrial Syah selaku PNS    sudah menjual rumah dibelakang Kantor Lurah Selatpanjang Timur sebelum melanjutkan pendidikan S3 di Bandung.

Syahrial Syah   ada meminjam uang sewaktu pendidikan di Bandung kepada keluarga saya Ramli Ishak sampai hari ini belum dibayarkan  Dan juga saya Ramli Ishak ikut andil mengurus serta menghadap Bupati Meranti   waktu itu untuk membicarakan kepada Bupati mengennai beasiswa pendidikan S3 supaya Syahrial Syah  mendapat tugas belajar di Bandung, akhirnya sukses. Beginilah sikap seseorang yang berpendidikan tinggi seperti kacang lupa kulitnya ibarat kata sesepuh tua jaman dahulu.

Yuspina binti Ramli Ishak bukan seekor kucing digugat sewenang-wenang, rumah tempat tinggalnya dituntut dijual ,apakah harus tidur dikaki lima? Dimana letak sisi kemnausiaannya.

Dalam peristiwa ini kepada petinggi-petinggi kabupaten maupun Provinsi Riau harus mendapat pertimbangan di jalur hukum. Kalau bisa sampai ke Mahkamah tertinggi di Mahkamah Agung Jakarta. (KABIRO LINTAS PENA)

Komentar