oleh

Peduli Guru Honorer, Bupati Ciamis Tanda Tangani Rekomendasi Tuntutan GTKHNK

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di ruang operation room Setda Kabupaten Ciamis Guru Tenaga Honorer Non Kategori (GTKHNK) adakan audensi ke Bupati untuk menerbitkan surat rekomendasi dari Bupati Ciamis ke Presiden agar dibuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan PNS untuk GTKHNK usia diatas 35 tanpa tes, Rabu (13/05/2020)

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mendukung tuntutan GTKHNK untuk menerbitkan surat rekomendasi ke Presiden

Bupati menerangkan kedepannya kita akan merencanakan untuk memperhatikan nasib para Guru Honorer setelah APBD Pulih, Pemkab Ciamis siap bersama-sama mendorong dan mensupport perjuangan GTKHNK,” katanya.

Pengurus GTKNHK telah meyampaiakan harapannya untuk perbaikan penghasilan yang layak bagi para guru honorer.

Lanjut Bupati menyampaikan, sudah selayaknya temen-teman yang tidak masuk kategori agar direkomendasikan menjadi PNS, Pemkab Ciamis siap bersama-sama mendorong dan mensupport GTKHNK Ciamis,” ujarnya.

Sementara itu Ketua GTKHNK Ciamis Ajat Sudrajat menyampaikan, berdiri forum GTKHNK sebagai bentuk solidaritas dari guru-guru usia 35 tahun ke atas untuk memberi dukungan sinergitas sesama anggota forum dengan pemerintah,”katanya.

GTKHNK meminta agar diterbitkannya Keppres Pengangkatan PNS untuk Usia 35 ke-atas Tanpa Tes dan tuntutan kepada Pemerintahan Pusat agar menganggarkan APBN untuk membayar gaji guru dan tenaga honorer usia dibawah 35 tahun sesuai dengan UMK daerah

Ajat menerangkan, seperti diketahui usia maksimal mengikuti tes CPNS adalah 35 tahun, sehingga para guru honorer yang sudah melewati usia tersebut tidak memungkinkan untuk jadi PNS melalui tes,”ungkapnya.

Harapan dari GTKHNK yaitu Pemerintah pusat mempertimbangkan dari segi pengabdian guru yang sudah lama, bahkan ada yang sampai 15 tahun dan telah menjadi guru wali kelas di setiap sekolah.

Peserta yang masuk forum GTKHNK Ciamis sebanyak 230 orang untuk yang aktif, Data yang telah diinput ada 1231 orang Guru Honorer di usia 35 tahun keatas yang terdiri dari gurus SD dan SMP.

“Semoga perjuangan dan tuntutan kami bisa direalisasikan dengan sinergitas dengan pemerintahan daerah,” pungkas ajat.(HUMAS CIAMIS/EDIS RUSMANA)****

Komentar