oleh

Pemilik Lahan Tanah Protes, Pembangunan Gedung Pentas Seni Budaya Desa Titi Akar Tidak Minta Izin

Rupat, LINTAS PENA

Program Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DISPARBUDPORA) untuk pembanguan gedung pentas seni budaya Desa Titi Akar di Kecamatan Rupat Utara, diduga tanpa ada koordinasi dengan pemilik lahan tanah tersebut yang digunakan untuk kegiatan pembangunan gedung, sehingga pemilik tanah pun resah dan mempertanyakannya.  Hal itu disampaikan salah seorang keluarga pemilik lahan tanah kepada LINTAS PENA (03/12/2017).

“Tidak ada koordinasi. Jelas, kami pihak keluarga pemilik lahan tanah yang digunakan untuk proyek pembangunan gedung pentas seni budaya di Desa Titi Akar sangat dirugikan,”jelas Ahya mewakili Nel orangtuanya.

Dia mengatakan proyek pembangunan gedung pentas seni budaya yang sumber dananya dari APBD Kab Bengkalis Tahun 2017 melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DISPARBUDPORA) terkesan merugikan, terutama pemilik lahan tanah. ” Lahan tanah tersebut sesuai bukti kepemilikan   adalah milik nenek moyang kami yang dikeluarkan oleh Camat Batu Panjang tahaun 1980.”jelasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pembangunan gedung   pentas seni budaya Desa Titi Akar itu dikerjakan oleh   CV. Wira Pelaksana no.kontrak :556/ sp/ lelang/ Disparbupora /x/ 2017/ 51  dengan nilai kontrak. Rp.711, 972,000 ( tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) waktu 60 hari kalender. Dan konsultan pengawas CV.Bodeak Betuah.

“Kami merasa resah dan dirugikan, karena pembangunan gedung pentas seni budaya itu di lahan tanah milik keluarga kami tanpa ada koordinasi dan perundingan sebelumnya. Padahal, bangunan tersebut kini sudah dikerjakaan dan berdiri sekitar 50% an,”jelasnya

“Dengan seenaknya membangun gedung di lahan tanah milik warga, khususnya milik keluarga kami.Sejak dari awal, kami  sudah menegur dan minta menghentikan pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut, tapi pihak pemborongnya melanjutkan pekerjaannya tersebut.Pihak Disparbudpora Kab.Bengkalis harus bertanggung jawab karena membangun gedung pentas seni budaya di lahan tanah milik keluarga kami,”paparnya dengan nada emosi.

Untuk menyeimbangkan pemberitaa, LINTAS PENA sempat menghubungi pemborong CV.Wira Pelaksana untuk konfirmasi, tetapi selalu tidak berada di tempat hingga berita ini diturunkan. (ALAN JERI FANUS)***

 

Komentar