oleh

Penertiban dan Himbauan Dalam Rangka Pemberlakuan PSBB di Wilkum Polres Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di halaman Koramil 0601 Ciamis digelar Apel persiapan dan Pelaksananaan Kefiatan Penertiban dan Himbauan dalam rangka Pemberlakuan PSBB di wilkum Polres Ciamis Personil yang dilibatkan sebanyak 50 orang yang terdiri dari gabungan personil Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Dishub Kabupaten Ciamis, Satpol PP Kabupaten Ciamis dan Damkar Kabupaten Ciamis yang dipimpin oleh Paurdal Ops IPTU Jajang Sagidin, S.H, IPDA Yaya Koswara,SH dan IPDA Hendra, Kamis (14/05/2020)

Bentuk kegiatan yg dilaksanakan Patroli seputaran Kota Ciamis dan penyampaian himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kab. Ciamis, adapun himbauan yang disampaikan diantaranya sebagai berikut :

Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat “3” huruf “a” yang berbunyi Pelaku Usaha Wajib mengikuti Pembatasan kegiatan dgn menerapan jam operasional- Aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok dilaksanakan pada pasar rakyat dimulai dari jam 05.00 Wib s/d jam 14.00 Wib.*- Minimarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib- Supermarket dimulai dari jam 10.00 Wib s/d jam 20.00 Wib- PKL yg menjual makanan/minuman, Warung Nasi dan Rumah Makan dimulai dari jam 15.00 Wib serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan masyarakat intensif

Menghimbau agar masyarakat mengikuti instruksi pemerintah berupa tidak melakukan aktifitas di luar rumah dengan cara berkerumun / berkumpulnya massa guna mengantisifasi terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Ciamis.

Melakukan sosialisasi tentang bahaya Virus Corona (Covid-19) yang telah menjadi Pandemi dan  memakan banyak korban di berbagai negara termasuk Indonesia.

Menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh tentang bahaya Virus Corona.

Meminta kesadaran dan kerjasamanya dari masyarakat untuk mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah dalam hal mengantisifasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menyarankan agar masyarakat cukup beraktifitas di dalam rumah dan hindari tempat umum serta tidak berpergian keluar daerah kecuali sangat urgent.

Mensosiakisasikan bahwa saat ini di Wilayah Jawa Barat, khusunya Kab. Ciamis dan Pangandaran sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB), yang intinya agar ada sebagian kegiatan/aktivitas yg dibatasi.

– Memberika teguran pada Toko / Warung Sandang yang buka kurang dari jam 10.00 wib dan dilakukan penutupan

– Memberikan tindakan Punishment (hukuman) bagi masyrakat yang didapati tidak menggunakan masker agar kembali atau di suruh meninggalkan lokasi.

Selama pelaksanaan kegiatan tersebut situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS RUSMANA)***

Komentar