oleh

Pengertian dan Tugas Konsultan Hukum Perusahaan

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan)

KONSULTAN hukum adalah orang yang memberikan nasehat atau melaksanakan tugas non-litigasi. Sedangkan advokat selain bisa berfungsi sebagai konsultan hukum atau non-litigasi, bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan alias litigasi.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan Konsultan Hukum Perusahaan adalah orang yang memberikan konsultasi terkait hukum kepada perusahaan. Konsultan Hukum adalah seorang ahli hukum yang berperan sebagai penasihat bagi kliennya. Mereka membantu klien dalam memahami hukum.

Konsultan Hukum Perusahaan berguna untuk memberikan petunjuk, arahan, serta solusi terkait masalah hukum yang ada di perusahaan Anda atau bahkan memberikan petunjuk untuk mecegah agar tidak terjadi masalah hukum di perusahaan.

Tugas konsultan hukum perusahaan misalnya mencakup: 

-Memberikan pendapat, nasihat/advis hukum kepada Perusahaan Anda terhadap perkara yang dihadapi Perusahaan baik perkara perdata, pidana, pertanahan, property, kepailitan, hak atas kekayaan intlektual, sengketa tata usaha negara, perselisihan ketenagakerjaan/hubungan industrial maupun arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dan sebagainya.

-Membuat dan memberikan nasehat hukum, pendapat hukum (legal opinion) dan konsultasi hukum (legal consultation) baik secara tertulis dan/atau lisan tentang segala macam permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan.

-Membuat dan mengirim somasi (teguran/seruan) untuk kepentingan dan atas nama Perusahaan atau mempelajari somasi yang diajukan oleh pihak ketiga dan membuat serta mengajukan balasan/tanggapan atas somasi tersebut.

-Mendampingi Perusahaan dalam pertemuan (mediasi) dan/atau negosiasi terkait dalam rangka kerjasama maupun penyelesaian perselisihan dan membantu Perusahaan pembuatan dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penyelesaian hal.

-Membuat atau memberikan masukan/review terhadap kontrak-kontrak bisnis perusahaan. Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal due Diligence) terhadap aktivitas atau kegiatan bisnis perusahaan.

Maka jelas sudah apa itu konsultan hukum perusahaan dan apa saja tugas-tugasnya bagi perusahaan, bahkan memberikan petunjuk untuk mecegah agar tidak terjadi masalah hukum di perusahaan.

Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum

Pengacara dan penasehat hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku sebagai Advokat sebagaimana peraturan dalam UU Advokat. Sejak diberlakukannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.

UU Advokat menyebutkan tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Oleh sebab itu, seluruhnya disebut advokat karena advokat merupakan orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sebelum adanya UU Advokat, aturan mengenai pengacara dan penasehat hukum dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian keduanya pun berbeda. Sebelum ada UU Advokat, pengacara diartikan sebagai seseorang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.

Jika ingin memberikan jasa di luar wilayah kerjanya, maka pengacara tersebut harus mendapatkan izin dari wilayah lain yang akan ditanganinya.

Penasehat hukum diartikan sebelum adanya UU Advokat adalah seseorang yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan penasihat hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara / advokat dan pengacara praktek.(****

Komentar