oleh

Penggugat Hee Eng alias Aeng Melalui Pengacara Imam Basori, SH dan Firdaus, SH Menghadirkan Saksi-Saksi Diluar Jalur Gugatan Wanprestasi

Meranti  – LINTAS PENA—-Liputan media ini pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 atas kasus sidang gugatan perdata nomor : 39/Pdt.G/2026/PN-Bls Riau dengan gugatan wanprestasi atas agenda menghadirkan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Hee Eng alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori,SH dan Firdaus,SH diruang majelis hakim yang bersidang di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Saksi – saksi yang dihadirkan ada 3 orang saksi, yaitu saksi pertama seorang pengusaha kilang sagu bernama Tiong Bun, kilang sagunya berada di Tanjung Tua Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Saksi kedua bernama Alhakim tukang tebang batang rumbia sagu, ketiga tukang tarik batang rumbia sagu yang bertugas mengantar batang sagu ke kilang pengusaha Tiong Bun.

Saksi-saksi tersebut merupakan karyawan Hee Eng alias Aeng sebagai penggugat melalui pengacaranya Imam Basori, SH dan Firdaus,SH.

Mulyadi L.A, SH sebagai tergugat mengatakan dalam persidangan didepan majelis hakim “Saksi-saksi tersebut yang dihadirkan dalam persidangan ini tidak ada hubungannya terhadap saya, saya digugat atas gugatan wanprestasi” ucap Mulyadi dipersidangan.

Termasuk juga saksi yang bernama Tiong Bun pengusaha kilang sagu yang dihadirkan oleh Hee Eng alias Aeng melalui kedua pengacaranya.

Mulyadi mengatakan kepada media ini “Tiong Bun pengusaha kilang sagu tersebut tidak ada hubungan dagang dengan saya” ucap mulyadi.!

Ramli Ishak wartawan media Lintas Hukum Indonesia meliput alur persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau bersidang dibalai sidang Selatpanjang Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.Dalam menjalankan tugas peliputan, Ramli Ishak sudah melaporkan kepada petugas jaga pengadilan dibalai sidang atas kehadirannya tersebut.

Sekitar 10 menit mengikuti sidang perdata tersebut, pimpinan sidang majelis hakim menegur saya Ramli Ishak sebagai wartawan yang sedang bertugas merekam jalannya sidang didalam persidangan tersebut. Atas kejadian tersebut saya Ramli Ishak menjawab “saya seorang wartawan sedang menjalankan tugas”! pimpinan sidang majelis hakim mengatakan “mana surat tugas saudara?” lantas saya menyerahkan kepada pimpinan sidang mejelis hakim kartu pers atau kartu tugas saya sebagai seorang wartawan. Setelah dikembalikan kartu pers tersebut kepada saya, saya bertanya lagi “Apakah saya sebagai wartawan tidak boleh merekam jalannya sidang terbuka ini?”.

Dari kejadian tersebut saya lalu keluar dari ruangan sidang untuk menjaga batasan jangan sampai terjadi hal-hal berlebihan atau hal yang tidak diinginkan karena ego masing-masing pihak, itulah sebabnya saya Ramli Ishak keluar dari ruang sidang tersebut.Sebenarnya Insan Pers maupun pejabat-pejabat tinggi dimanapun dimata hukum itu sama.

Napoleon mengatakan “(Selembar surat kabar lebih ditakuti daripada seribu bayonet dan juga katanya lebih baik tinggal disebuah negara yang tidak memiliki sistem pemerintahan tapi asal ada surat kabar”!

Bila perlu Ramli Ishak siap memberi pendapatnya kepada pengawasan kehakiman di Jakarta serta di komnas HAM RI, karena tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Negara Republik Indonesia ini ialah negara yang berlandaskan oleh Pancasila dan Undang-Undang 1945! (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)

Komentar