Pangandaran, LINTAS PENA
KPUD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dan yang diusung partai politik, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.Pengumuman jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan, serta penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini, sesuai dengan tahapan rapat pleno penetapan yang dilaksanakan Sabtu (26/10/2019).
Demikian diterangkan komisioner KPUD Kabupaten Pangandaran, Andis Sose SPd, pada awak media usai acara sosialisasi KPUD dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2010, di ruang rapat Hotel Surya Transera Pangandaran, hari Jum’at (8/11/2019)
“Selain Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada ini juga diatur oleh Keputusan KPUD Kabupaten Pangandaran nomor 239/HK.03.1-kpt/3218/KPU- kab/X/2019, tentang penetapan jumlah minimal dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 serta penetapan minimal dukungan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.”jelasnya
Ketua KPU Muhtadin menambahkan, setelah melaksanakan kajian, KPUD Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 sebesar 8,5 %, dari jumlah penduduk dalam DPT pemilu terakhir.
Menurutnya, persyaratan pengajuan Paslon perseorangan. Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dalam PKPU nomor 15 tahun 2017 : a. Jumlah DPT sampai dengan 250.000 orang – 10%. b. Jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 orang – 8,5%. c. Jumlah penduduk lebih dari 500.000-1000.000 orang 7,5% . d. Jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang – 6,5%. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
“Sedangkan untuk penetapan jumlah minimal dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai akumulasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD di kabupaten atau akumulasi suara sah sebanyak 63.485 suara sah, ” ungkapnya.(DENI E.KOSWARA/net)***
Komentar