oleh

Pilihan Paradigma Pasca-Colonial: Kooperativisme sebagai Jalan Dekolonisasi Ekonomi

Oleh: H.Agus Pakpahan (Rektor IKOPIN)

Dalam bingkai filsafat Thomas Kuhn, suatu paradigma tidak hanya berupa sekumpulan teori, tetapi juga sebuah cara memandang dunia yang tertanam dalam kekuasaan, sejarah, dan institusi. Pertanyaan tentang pilihan jalan ekonomi bagi bangsa yang pernah dijajah tidak dapat dijawab dengan logika teknis-ekonomi semata. Ia harus dipahami sebagai sebuah pergulatan paradigmatik antara warisan kolonial dan pencarian jati diri ekonomi pasca-kolonial. Untuk memahaminya, kita perlu menelusuri bagaimana ciri-ciri utama paradigma kapitalisme diwujudkan dalam praktik penjajahan, dengan VOC sebagai exemplar atau contoh utamanya.

Paradigma Kapitalisme: VOC sebagai Inkarnasi Awal dan Kelanjutan Logika Kolonial

Kapitalisme, dalam konteks ini, bukanlah sistem yang netral. Ia adalah paradigma yang dibawa dan dipaksakan oleh bangsa penjajah, dan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) adalah perwujudan nyata dari paradigma ini di Nusantara. Ciri-ciri utama kapitalisme dapat dengan jelas dilihat dalam operasi VOC:

  1. Kepemilikan Privat dan Akumulasi Modal: VOC adalah perusahaan saham gabungan pertama di dunia—sebuah bentuk mula-mula dari Perseroan Terbatas (PT). Modal swasta dari para pemegang saham di Belanda digunakan untuk membiayai pelayaran dan perdagangan, dengan tujuan tunggal: memaksimalkan keuntungan bagi pemilik modal. Nusantara, dengan rempah-rempahnya, dilihat sebagai aset produktif untuk dieksploitasi.
  2. Mekanisme Pasar yang Dipaksakan melalui Monopoli:

Bertentangan dengan mitos “pasar bebas”, VOC justru menegakkan monopoli perdagangan dengan kekuatan militer. Mereka menghancurkan kapal-kapal pedagang lokal, memusnahkan tanaman pala dan cengkeh di luar wilayah kontrolnya, dan memberlakukan monopoli paksa melalui sistem hongi tochten (pelayaran hongi) yang menghancurkan kebun-kebun cengkeh rakyat. Ini adalah “persaingan” yang dimenangkan melalui penghancuran pesaing, sebuah bentuk awal kapitalisme monopoli.

  1. Motif Mencari Keuntungan sebagai Penggerak Utama:

Seluruh kebijakan VOC—dari sistem pemaksaan produksi hingga pendirian benteng-benteng—digerakkan oleh satu kompas: akumulasi keuntungan. Kesejahteraan penduduk lokal, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai kemanusiaan dikorbankan demi logika laba.

Setelah kemerdekaan politik, paradigma ini tidak serta merta lenyap. Ia bertahan melalui “matriks disiplin” warisan kolonial: sistem pendidikan ekonomi, hukum perusahaan yang mengutamakan PT, dan struktur birokrasi yang dirancang untuk melayani logika akumulasi kapital. Bagi sebuah bangsa yang pernah dijajah, meneruskan paradigma Kapitalisme seringkali berarti meneruskan “normal science” dari sistem yang dahulu dimeteraikan oleh VOC.

Krisis akhir dari pasca-kolonial setelah 80 tahun proklamasi kemerdekaan adalah terjadinya detransformasi ekonomi. Artinya, telah terjadi kemunduran struktural di tengah-tengah eksploitasi sumber daya alam, lingkungan, dan guremisasi perekonomian rakyat. Kita menyaksikan bagaimana ekonomi Indonesia justru mengalami involusi: ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang semakin dalam, melemahnya sektor industri manufaktur padat karya, dan menguatnya ekonomi informal yang rentan (guremisasi). Kondisi ini merupakan anomali psikologis dan kultural yang permanen: sebuah bangsa berkutat dalam logika yang memandangnya hanya sebagai instrumen untuk produksi dan konsumsi, bukan sebagai subjek yang berdaulat.

Krisis yang dihadapi bangsa pasca-colonial ini—seperti ketimpangan struktural, ketergantungan pada modal asing, dan degradasi sumber daya alam—bukanlah anomali dalam paradigma ini, melainkan hasil yang logis dan terprediksi, sebagaimana warisan VOC yang mengekstraksi kekayaan untuk diangkut ke pusat modal.

Paradigma Kooperativisme: Revolusi Paradigmatik sebagai Dekolonisasi

Sebaliknya, Kooperativisme muncul bukan hanya sebagai alternatif ekonomi, melainkan sebagai sebuah proyek dekolonisasi yang langsung berhadapan dengan warisan VOC dan detransformasi ekonomi ini. Paradigma ini menawarkan “revolusi ilmiah” yang membalikkan logika fundamental kolonial/Kapitalis.

Jika VOC berpusat pada ekstraksi untuk akumulasi di pusat yang jauh (Amsterdam), Kooperativisme berpusat pada penguatan kedaulatan dan sirkulasi ekonomi di lokus lokal. Asumsinya tentang manusia sebagai makhluk sosial (Homo Socius) lebih selaras dengan nilai-nilai komunal masyarakat Nusantara yang pernah dicoba dihancurkan oleh individualisme kapitalis VOC. Prinsip satu anggota satu suara dalam koperasi adalah penolakan langsung terhadap logika kolonial VOC “satu saham satu suara” yang memusatkan kekuasaan pada pemilik modal terbesar.

Bagi bangsa yang pernah dijajah, Kooperativisme bukan sekadar pilihan kebijakan. Ia adalah sebuah paradigma tandingan (counter-paradigm) yang memungkinkan bangsa tersebut untuk:

  1. Mendefinisikan Ulang “Kemajuan”: Dari pertumbuhan GDP yang abstrak (warisan logika akumulasi VOC) menjadi kesejahteraan kolektif yang nyata.
  2. Membangun “Normal Science” Sendiri: Mengembangkan ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi yang berakar pada nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, dan keberlanjutan—nilai yang dipinggirkan oleh paradigma Kapitalis-VOC.
  3. Memulihkan Subjektivitas Ekonomi: Mengubah rakyat dari sekadar tenaga kerja dan konsumen pasif (seperti posisi penduduk Nusantara di bawah VOC) menjadi pemilik dan pengambil keputusan yang aktif dalam unit-unit ekonomi mereka sendiri.

Dalam bingkai Kuhn, memilih Kooperativisme adalah sebuah lompatan paradigmatik—sebuah upaya keluar dari “normal science” kolonial VOC dan membangun matriks disiplin yang otentik dan relevan dengan konteks sejarah dan sosial bangsa sendiri.

Kesimpulan: Jalan Menuju Kedaulatan Paradigmatik

Jadi, jalan mana yang lebih baik bagi bangsa yang pernah dijajah?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan pertanyaan balik: Apakah bangsa tersebut ingin memperpanjang hegemoni paradigma kolonial yang diwariskan oleh VOC, atau berani melakukan revolusi paradigmatik menuju kedaulatan ekonomi yang otentik?

Kapitalisme menawarkan jalan yang sudah mapan, dengan seluruh infrastruktur globalnya, tetapi ia adalah jalan yang dibangun di atas rel yang dipasang oleh penjajah untuk mengangkut kekayaan kita keluar. Jalan ini mungkin terlihat mudah dan “normal,” tetapi ia akan terus menghasilkan detransformasi ekonomi—kemunduran struktural yang mewarisi pola-pola kolonial.

Kooperativisme, di sisi lain, adalah jalan yang lebih berat. Ia memerlukan pembangunan infrastruktur paradigmatik dari bawah. Namun, ia adalah jalan dekolonisasi. Ia adalah jalan yang secara filosofis dan praktis membalikkan segala logika VOC: dari ekstraksi menjadi pemberdayaan, dari monopoli menjadi demokrasi, dari akumulasi modal di pusat menjadi kemakmuran bersama di akar rumput.

Oleh karena itu, bagi Indonesia, pilihan Kooperativisme bukanlah sekadar pilihan ekonomi. Ia adalah sebuah pilihan politik-etis untuk menyembuhkan luka kolonial, menegaskan jati diri, menghentikan detransformasi ekonomi, dan merancang masa depan yang benar-benar mencerminkan semangat “kami” yang merdeka, sebagaimana spirit Pasal 33 UUD 1945 yang lahir sebagai penolakan terhadap paradigma ekonomi kolonial.(****

Komentar