oleh

Ramli Ishak Menanggapi  Hak Jawab Syahrial Syah Terkait “Bantah Pemberitaan Yang Berjudul Oknum PNS Menyandang Gelar Doktor Guru SMPN 2 Selatpanjang Kebakaran Jenggot”

Meranti  – LINTAS PENA—“Bahasa atau ungkapan dari oknum PNS  Kebakaran Jenggot”!  saya Ramli Ishak jelaskan , bahwa bahasa tersebut adalah pendapat pikiran saya untuk menyampaikan diruangan publik.Dalam pemberitaan yang saya sampaikan ke publik sangat tidak ada unsur fitnah. Berita tersebut yang saya tuliskan adalah fakta kebenaran bisa saya pertanggung jawabakan dimana saja dan kapan saja walaupun saya berpendidikan rendah.

Masalah somasi yang disampaikan oleh Dr. Syahrial Syah S,Pd.i, M.Si kepada saya   yang bernada menakuti saya.Isi surat somasi yang dikirim via chat WA tertulis “7×24 jam saya Ramli Ishak harus meminta maaf” seperti perintah sang raja jaman dahulu kala. Ini bukan jaman kerajaan lagi, Saya  tetap akan mempertahankan berita yang saya publikasikan dan seluruh berita yang saya liputkan di media Lintas Hukum Indonesia dan Lintas Pena tersebut.

Saya   tidak melakukan fitnah dalam pemberitaan tersebut. Berita itu benar-benar terjadi kezaliman terhadap Hak Asasi Manusia, contoh sebuah rumah tempat tinggal Yuspina mau digugat dan dijual dengan alasan hak bersama, rumah itu adalah satu-satunya rumah tempat tinggal janda bernama Yuspina beralamat Jl. Revolusi Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti Riau . Kini timbul pertanyaan ,apakah Yuspina itu harus tidur dikaki lima? Dimana letaknya kemanusiaan yang adil dan beradab?

Saya   memperjelaskan lagi, Dr. Syahrial Syah S.Pd.i, M.Si sudah pernah menjual rumah dibelakang kantor Lurah Selatpanjang Timur yaitu di  Jalan Bakti sebelum melaksanakan tugas belajar di Bandung. Setelah menceraikan istrinya yang bernama Yuspina malah mau menjual rumah tempet tinggal Yuspina Padahal itulah satu-satunya rumah tempet tinggal Yuspina, rumah tersebut adalah hak milik Yuspina atas nama Yuspina sendiri. Yuspina juga meminjam uang bank untuk merehab rumah tersebut dengan uang gajinya sendiri.

Dipertanyakan lagi, suami berhak atau tidak merehab rumah atau membangun rumah tempat tinggal istri semasa belum bercerai, ini harus terjawab dipublik.

Hak bersama itu adalah jika rumah lebih dari satu, contoh mempunyai 4 rumah atau lebih dari itu kalau satu rumah saja yang dimilki bagaimana boleh dikatakan hak bersama, pertanyaannya dimana letak tanggung jawab seorang suami yang sah melalui undang –undang perkawinan.?

Dr. Syahrial Syah S,Pd.i, M.Si sewaktu tugas belajar di Bandung ada meminjam uang sampai hari ini belum dibayar kepada keluarga saya, buktinya ada bila perlu saya siap membuktikannya.

Oleh sebab itu, berita-berita yang sudah dipublikasikan, saya Ramli Ishak siap mempertanggungjawabkannya sampai kemana saja. (KABIRO LHI)

Komentar