Penulis: Dr. Elis Suryani Nani Sumarlina, MS. (Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran)
NASKAH merupakan salah satu dokumen budaya dan sumber informasi masa lampau yang dianggap penting, karena berisi berbagai data, fakta, dan informasi ide, pikiran, perasaan, pengetahuan sejarah, serta budaya. Beragam kearifan lokal dan pengetahuan yang sangat luar biasa dapat diungkap dari naskah, dan bisa kita jadikan sebagai acuan, baik itu masalah kepemimpinan, pemerintahan, wastuwidya, sikap dan pandangan hidup serta filsafat, bahkan tuntunan moral.
Salah satu kearifan lokal yang dapat kita ungkap dari naskah abad ke-16 Masehi yang berjudul Fragmén Carita Parahiyangan dan Sanghyang Siksakandang Karesian adalah sistem pembagian kekuasaan dan pemerintahan Bihari ‘masa lalu, yang dikenal dengan istilah Tri Tangtu di Buana ´tiga unsur penentu kehidupan di dunia’, yang terdiri atas prebu, rama, dan resi,yang saat ini kita kenal dengan ‘eksekutif, legeslatif, dan yudikatif’, dipopulerkan Montesque serta digunakan dalam sistem pemerintahan masa kini.
Prebu adalah pemimpin roda pemerintahan (eksekutif yang kini dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini presiden), yang harus ngagurat batu ‘berwatak teguh’. Rama adalah golongan yang dituakan sebagai wakil rakyat (legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat) yang harus ngagurat lemah ‘berwatak menentukan hal yang mesti dipijak’. Resi adalah golongan yang bertugas memberdayakan hukum agama dan darigama ‘negara’ (yudikatif atau saat ini dipegang oleh Mahkamah Agung) yang harus ngagurat cai ‘berwatak menyejukkan dalam peradilan’.
Sistem pemerintahan yang tercermin dalam Naskah Fragmént Carita Parahiyangan dan Sanghyang Siksakandang Karesian, hingga saat ini masih bisa kita lihat melalui sistem pemerintahan masyarakat adat Baduy (Kanékés), yang dipimpin oleh tiga kepuunan, yakni Puun Cikeusik, Puun Cikartawana, dan Puun Cibéo. Sistem pembagian kekuasaan yang dikenal dengan istilah Tri Tangtu di Buana ini, dalam pemerintahan Baduy unsur Prebu atau yang bertindak sebagai pemimpin roda pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh Puun Cibéo. Rama sebagai golongan yang dituakan atau wakil rakyat (legislatif) dipegang oleh Puun Cikartawana. Sedangkan Resi yang bertugas memberdayakan hukum agama dan darigama ‘negara’ (yudikatif) dipegang oleh Puun Cikeusik.
Lain halnya dengan masyarakat Kampung Naga yang memiliki sistem pembagian kekuasaan yang dikenal dengan sebutan Tri Tangtu di Bumi, terbagi menjadi wilayah‘wilayah’, wayah ‘waktu’,dan polah ‘tingkah laku’. Sistem pemerintahannya dipegang oleh Kuncén, Lebé, dan Punduh. Dengan demikian, sistem pemerintahan komunitas Baduy juga Kampung Naga, merupakan salah satu pengejawantahan dari sistem pemerintahan masyarakat Sunda masa silam, sebagaimana tercermin dalam naskah Fragmén Carita Parahiyangan dan Sanghyang Siksa Kandang Karesian, yang mampu memberikan sebagian gambaran bahwa masyarakat Sunda di masa lalu telah memiliki satu taraf kehidupan sosial yang cukup teratur. Pemerintahan Masyarakat Baduy dan Kampung Naga merupakan ‘cermin’ atau ‘gambaran’ dari kehidupan orang Sunda ‘bihari’.
Pada masa pemerintahan Trarusbawa, Beliau bertindak sebagai prebu ‘pemimpin roda pemerintahan pusat’’ membawahi beberapa penguasa wilayah yang diangkat atas kesepakatan bersama dengan pihak rama ‘tokoh masyarakat wakil rakyat’ dan pihak’ resi ‘penentu kebijakan hukum’. Teks Fragmen Carita Parahiyangan pada bagian lain menyebutkan bahwa Maharaja Trarusbawa sebagai prebu, atas kesepakatan pihak rama dan resi mengatur persoalan yang berkaitan dengan pangwereg ‘ketentuan berupa hak’ bagi para penguasa wilayah di kerajaan Sunda, serta pamwatan ‘kewajiban mempersembahkan produk potensi alam’ dari para penguasa wilayah ke ibukota Pakuan setiap tahun. Produk tersebut adalah berupa hasil pertanian dan peternakan, serta hasil industri masyarakat (Darsa, 2002)
Pembeberan informasi dalam tulisan ini, diharapkan menjadi pemantik perhatian bagi generasi muda, setidaknya untuk dapat mencermati kearifan lokal budaya Sunda yang tercermin dalam naskah, yang secara tidak langsung tidak hanya akan memberikan kebanggaan dan jati diri masyarakat Sunda, tetapi juga keteguhan untuk memelihara, melestarikan dan mengolah nilai-nilai luhur kearifan lokal budaya masa silam yang sangat berharga serta tidak bisa diukur dan dinilai dengan materi semata.
Hal ini pun sebagai bukti bahwa tidak semua ilmu dan pengetahuan itu berasal dari mancanagara, seperti halnya sistem pemerintahan dan sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesque, yang sebenarnya berakar dan terungkap dalam Naskah Sunda Kuno abad XVI Masehi.
Acuan:
Darsa, Undang Ahmad, dkk. 2002. Sistem Pemerintahan dalam Fragment Carita Parahiyangan. (Laporan Penelitian). Bandung: Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran.
Suryani NS, Elis & Anton Charliyan. 2010. Menguak Tabir Kampung Naga. Bandung: CV. Dananjaya.
Suryani NS., Elis. 2018. Baduy Masa Kini: Antara Konvensi dan Inovasi. Bandung: SituSeni.
Suryani NS., Elis. 2018. Mengungkap Serpihan Terpendam Masyarakat Kampung Naga. Bandung: PT. SituSeni & PT. Raness Media Rancage
Suryani NS., Elis. 2021. Mengenal Kearifan Lokal Budaya Sunda Dalam Perspektif
Multidisiplin. Bandung: PT. Raness Media Rancage.
Suryani NS., Elis. 2021. Ngaraksa, Ngariksa, Tur Ngamumule Budaya Sunda. Bandung: PT. Raness Media Rancage.








Komentar