Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyuran Gegerkalong Bandung dan Tokoh Budaya Sunda)
Berdasar pada UU No. 5/Th2017 , tentang Pemuliaan dan Pemajuan Kebudayaan , maka Pemerintah Pusat bersama Pemerkntah Daerah, berkewajiban melaksanakan UU tersebit secara konsisten dan berkelanjutan.
10 Poin Kunci UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Objek Pemajuan Kebudayaan.
Ada 10 objek yang dimajukan: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. - Asas Pemajuan Kebudayaan
Dilaksanakan dengan asas: toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, berkelanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong royong. Pasal 3. - Tujuan UU
Untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional. Tujuannya agar jati diri bangsa, ketahanan budaya, dan kesejahteraan rakyat meningkat. Pasal 4. - Tugas Pemerintah Pusat & Daerah
Wajib melakukan pemajuan kebudayaan. Caranya lewat: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pemerintah Pusat menetapkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah jadi Strategi Kebudayaan. Pasal 5-8. - Peran Masyarakat
Setiap orang berhak berperan aktif. Bentuknya bisa inisiatif pribadi, komunal, atau lewat organisasi. Negara wajib memfasilitasi. Pasal 46-47. - Pendataan Kebudayaan
Dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Mencatat data objek pemajuan, SDM, lembaga, sarana-prasarana, dan sumber pendanaan. Data jadi dasar penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Pasal 15-19. - Pendanaan
Berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah/tidak mengikat. Dibentuk Dana Perwalian Kebudayaan untuk mendukung kegiatan pemajuan kebudayaan. Pasal 49-52. - Sanksi Administratif & Pidana
Ada sanksi untuk perusakan, pengalihan, atau ekspor objek pemajuan kebudayaan tanpa izin. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 54-57. - Strategi Kebudayaan
Disusun Pemerintah Pusat tiap 5 tahun berdasarkan PPKD dari seluruh kabupaten/kota. Menjadi dokumen acuan perencanaan pembangunan nasional bidang kebudayaan. Pasal 13-14. - Dewan Kebudayaan
Pemerintah Pusat/Daerah dapat membentuk Dewan Kebudayaan. Tugasnya memberi pertimbangan dan rekomendasi kebijakan pemajuan kebudayaan. Anggotanya unsur pemerintah, masyarakat, dan ahli. Pasal 53.
Apa saja yang termasuk kategori Tradisi Lisan (Budaya Pitutur).
Tradisi Lisan* dalam UU No. 5/2017 Pasal 5 itu mencakup semua tuturan yang diwariskan turun-temurun secara lisan.
Berdasarkan Penjelasan UU dan praktik pendataan kebudayaan, yang termasuk kategori Tradisi Lisan antara lain:
●Cerita rakyat : mite, legenda, dongeng, epos. Contoh: Lutung Kasarung, Malin Kundang.
●Pepatah & peribahasa : ungkapan tradisional berisi nasihat. Contoh: “Biar lambat asal selamat”.
●Pantun : puisi lama 4 baris bersajak a-b-a-b.
●Cerita nyanyian rakyat: kisah yang dituturkan dengan dilagukan. Contoh: Cianjuran, Kidung Sunda.
●Teka-teki lisan : permainan kata tradisional.
●Mantra : susunan kata berunsur puisi yang dianggap mengandung kekuatan gaib.
●Nyanyian rakyat : lagu yang hidup di masyarakat dan diturunkan lisan. Contoh: lagu dolanan Jawa.
●Pidato adat : ungkapan lisan resmi dalam upacara adat.
Intinya: selama hal tersebut dituturkan, dihafal, dan diwariskan lewat mulut ke mulut bukan lewat tulisan, itu masuk Tradisi Lisan.
Tradisi Lisan:
Di Jawa Barat.
Contoh Tradisi Lisan di Jawa Barat
Tradisi Lisan Sunda kaya banget dan masih hidup sampai sekarang. Ini beberapa yang paling dikenal:
- Carita Pantun
Kisah kepahlawanan yang dituturkan juru pantun sambil diiringi kecapi. Ceritanya panjang, bisa semalaman.
Contoh: Pantun Mundinglaya Dikusumah, Pantun Lutung Kasarung, Ciung Wanara. - Wawacan
Awalnya naskah, tapi dituturkan/dinyanyikan secara lisan di acara pengajian atau ruwatan. Irama khusus pakai pupuh.
Contoh: Wawacan Sulanjana, Wawacan Nabi Yusuf. - Pupuh
Aturan puisi Sunda terikat guru lagu, guru wilangan, guru gatra. Dipakai untuk berdakwah, menasihati, atau bercerita. Ada 17 jenis pupuh: Kinanti, Sinom, Asmarandana, Dangdanggula, dll. - Sisindiran
Pantun Sunda berisi sindiran halus, humor, atau nasihat. Strukturnya sampiran + isi.
Contoh: “Manuk hiber ku jangjangna, jalma hirup ku akalna” - Dongeng Sunda
Cerita rakyat lisan untuk anak-anak. Tokohnya sering Si Kabayan atau binatang.
Contoh: Si Kabayan Dicukur, Sakadang Kuya jeung Sakadang Monyet. - Kawih & Cianjuran
Nyanyian rakyat. Kawih = lagu dolanan/pergaulan. Cianjuran = tembang Sunda klasik diiringi kacapi suling, isinya kisah romantis atau filosofis. Tokoh: Mamaos. - Mantra & Rajah
Susunan kata berbahasa Sunda kuno untuk tujuan tertentu: tolak bala, pengobatan, pertanian. Diucapkan oleh ajengan atau orang tua adat. Contoh: Jangjawokan untuk sawah. - Papatah & Babasan
Peribahasa Sunda berisi nilai hidup.
Contoh: “Ulah pagiri-giri calik, pagirang-girang tampian” = jangan berebut jadi pemimpin.
Yang menarik, banyak tradisi lisan Jabar ini masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Pantun Sunda sudah ditetapkan sejak 2015.(****









Komentar