Bengkalis,LINTAS PENA
Pada hari Senin (22/03/ 2021) pukul 13:00 WIB, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
Dalam keterangan pers ,Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K.,MT mengatakan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka pada, Kamis (18/21) kemarin. Sebelum penangkapan HI, petugas Satnarkoba Polres Bengkalis lebih dulu mengamankan dua pemuda M (21) dan MZ (19) warga Pambang Baru di Jalan Pertanian. Dari dua pemuda ini petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI.
“Pada pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik, mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu, “ungkap Kapolres Hendra didampingi KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando.
Menurut ia, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi, keduanya mendapatkan narkoba dari HI.“Dari keterangan kepada MZ barang haram narkotika jenis sabu, didapat dari HI jalan antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor N-max, “jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dengan terancam 20 Tahun penjara. (M.RITONGA/HUMAS POLRES)***
Komentar